<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642</id><updated>2011-10-03T07:42:45.924-07:00</updated><category term='release yawas'/><category term='Perburuhan Jawa Tengah'/><category term='kebijakan buruh'/><category term='berita koran yawas'/><title type='text'>Yayasan wahyu sosial</title><subtitle type='html'>YAWAS</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>53</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-6364681247689778827</id><published>2011-10-03T07:00:00.000-07:00</published><updated>2011-10-03T07:02:58.992-07:00</updated><title type='text'>Dicari, Serikat Berperspektif Gender</title><content type='html'>* Oleh Siti Qomariyah&lt;br /&gt;11 Agustus 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEMAJUAN teknologi menyebabkan perubahan cukup signifikan pada kehidupan perempuan. Industrialisasi membujuk perempuan bekerja di luar rumah (pabrik) dengan iming-iming gaji untuk “menambah” biaya pemenuhan kebutuhan keluarga. Namun kehidupan mereka tak pernah beranjak dari kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadaan itu memicu perubahan pola relasi perempuan dengan keluarga dan  masyarakat di sekitar. Itu wajar, karena waktu perempuan berkumpul dengan keluarga dan bersosialisasi dengan masyarakat berkurang. Setidaknya mereka menghabiskan delapan jam dari 24 jam waktu dalam sehari di pabrik untuk bekerja. Secara tak langsung, peran perempuan sebagai ibu bagi anak pun berkurang. Anak jadi korban karena keminiman perhatian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Jawa kental dengan budaya patriarki. Namun itu tak menghambat perempuan bekerja di luar rumah. Hanya membatasi ruang gerak mereka karena dianggap the second sex. Posisi dinomorduakan itu memicu perlakuan berbeda (diskriminasi) antara laki-laki dan perempuan pekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, perempuan dianggap bertenaga lemah, kurang keahlian, cengeng, dan lebih emosional. Kedua, perempuan bekerja hanya untuk ”membantu” perekonomian keluarga. Bukan pencari nafkah utama. Itu berimbas terhadap upah murah yang kerap mereka terima. Ketiga, penempatan posisi perempuan yang kurang adil dalam perusahaan. Jabatan penting di perusahaan, seperti direktur, manajer, mandor, kepala gudang, sering dikuasai lelaki. Sebagian besar perempuan hanya jadi buruh dan tak mendapat kesempatan meraih jenjang karier lebih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, tak jarang perempuan pekerja, terutama shift malam, dilecehkan secara seksual oleh atasan atau sesama pekerja. Namun itu dianggap risiko dan menjadi sesuatu yang lumrah. Jarang sekali kasus pelecehan seksual di tempat kerja mendapat perhatian dan sang pelaku dihukum secara setimpal. Akhirnya, perempuan hanya jadi objek dari struktur besar yang berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasawarsa terakhir ini, seiring dengan kemerebakan sistem labour market flexibility (LMF), perempuan pekerja lebih diminati kalangan industri, terutama sektor tekstil, sandang, dan kulit. Itu wajar, karena perempuan dengan pendidikan rendah dan keahlian minim mudah dikendalikan serta mau dibayar murah. Selain itu, tingkat resistensi perempuan jauh lebih rendah daripada lelaki. Perempuan jauh lebih sabar, teliti, dan tahan bekerja di bawah tekanan.&lt;br /&gt;Minim Pengalaman Keminiman pengalaman berorganisasi dan pendidikan menjadikan perempuan sulit membuat keputusan, bahkan untuk diri sendiri. Apalagi yang berkait dengan hajat hidup orang banyak. Itu berimbas terhadap pola relasi kerja. Mereka sering jadi objek kebijakan perusahaan atau pemerintah. Hak yang seharusnya mereka peroleh, misalnya cuti haid, hamil, jamsostek, tunjangan, lembur, acap diabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari tingkat partisipasi, perempuan jarang terlibat aktif dalam perserikatan. Sebab, perempuan memiliki tanggung jawab berlipat ganda. Setelah bekerja, mereka dituntut menyelesaikan tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga. Artinya, perempuan pekerja kerap kali menderita double burden. Ada pemeo, ”perempuan bekerja sejak matahari terbit sampai mata suami terbenam”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi itu membuat perempuan pekerja tak tahu hak mereka karena minim informasi. Dan, ketika ingin menuntut, mereka tak memiliki kekuatan dan keberanian melawan sistem besar itu. Jadi wajar bila perempuan pekerja jarang menyikapi secara kritis berbagai kebijakan yang tak berpihak pada mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi-lagi, perempuan hanya jadi korban industrialisasi. Iming-iming kesejahteraan hanya isapan jempol. Realitasnya, perempuan yang bekerja dari kalangan ekonomi rendah yang berpendidikan minim dan tak memiliki keahlian khusus sehingga dibayar murah dan mendapat perlakuan seenak hati. Industrialisasi tak lebih dari proses eksploitasi terhadap tenaga perempuan.&lt;br /&gt;Cenderung Maskulin Selama ini serikat pekerja cenderung maskulin dan tak memiliki sensitivitas gender. Jarang sekali ada serikat memiliki perhatian terhadap persoalan perempuan pekerja. Padahal, anggota serikat kebanyakan perempuan. Di Pekalongan, misalnya, 75% pekerja industri tekstil adalah perempuan. Namun keterlibatan perempuan dalam serikat juga sangat minim. Mereka hanya didaftar sebagai anggota dan membayar iuran, tetapi tak terlibat kegiatan secara keseluruhan. Ironisnya, serikat tak memiliki program yang bisa mendorong keterlibatan perempuan agar lebih aktif. Kondisi itu tak jauh berbeda dari kota-kota industri lain, yang bahkan lebih parah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam struktur kepengurusan serikat, perempuan jarang menduduki posisi strategis sehingga tak ada yang mewakili kepentingan perempuan pekerja. Tak mengherankan jika isu-isu berkait persoalan perempuan, seperti cuti haid, cuti hamil, penerapan K3, kasus pelecehan seksual, menjadi isu yang tidak seksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan ada kecenderungan perempuan pekerja hanya dimanfaatkan sebagai massa aksi ketika demonstrasi. Semestinya perempuan pekerja mendapat  pendidikan untuk membangun kesadaran agar tak berkesan dimanfaatkan. Proses pendidikan dan keterbukaan informasi menjadi vital untuk mendorong keaktifan perempuan pekerja dalam serikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah saatnya serikat berbenah diri dan menyolidkan gerakan dengan mengedepankan asas keadilan dan kesetaraan gender. Serikat buruh berperspektif gender bisa menjadi strategi bagi perjuangan menghadapi sistem labour market flexibility. Fauzi Abdullah mengatakan, ”Setiap konsep dan strategi itu mutlak dicocokkan dengan karakter dan lingkup kehidupan buruh dan gerakan buruh di Indonesia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekuatan informasi berperan penting sebagai basis dalam membangun strategi gerakan buruh. Jadi semestinya bila perjuangan serikat buruh tak melupakan perempuan sebagai bagian dari ”akar rumput”-nya. (51)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;– Siti Qomariyah, Divisi Informasi dan Dokumentasi LSM Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Semarang, Departemen Kaderisasi Perempuan Korps PMII Putri (Kopri) Jawa Tengah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-6364681247689778827?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/08/11/120054/Dicari-Serikat-Berperspektif-Gender' title='Dicari, Serikat Berperspektif Gender'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/6364681247689778827/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/10/dicari-serikat-berperspektif-gender.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6364681247689778827'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6364681247689778827'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/10/dicari-serikat-berperspektif-gender.html' title='Dicari, Serikat Berperspektif Gender'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-4451346579687782816</id><published>2011-10-03T06:54:00.000-07:00</published><updated>2011-10-03T06:55:56.256-07:00</updated><title type='text'>Upah Buruh di Jateng Masih Memprihatinkan</title><content type='html'>30th September 2011   ·   0 Comments&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keinginan kaum buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pupus tatkala posisi pemerintah yang diharapkan mampu membuat jaring pengaman, justru menjadi makelar pemilik modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Yayasan Wahyu Sosial Semarang menunjukkan Jawa Tengah dalam tahun 2011 menempati katagori posisi upah terendah nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jawa Tengah menduduki urutan pertama upah terendah se-Indonesia yakni setelah Jawa Barat dan Jawa Timur dengan kenaikan upah 2010 dari Rp 660.000 ke tahun 2011 menjadi Rp 675.000,-,” kata Koordinator Divisi Informasi dan Dokumentasi Yayasan Wahyu Sosial Semarang, Siti Qomariyah, dalam rilisnya yang diterima berita21.com, Jum’at (30/9/2011).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Qomariyah menjelaskan kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) antara satu daerah dengan lainnya tidak sama. Tergantung sejumlah indikator baik yang terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi maupun daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2011 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah hanya ada 5 daerah yang UMK nya mencapai 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yakni Kota Semarang (Rp 961.323), Salatiga (Rp 843.469), Kabupaten Boyolali (Rp800.500), Sukoharjo (Rp 790.500), dan Klaten (Rp 766.022). Artinya, ada 30 kabupaten/kota yang UMK nya dibawah standar hidup layak bagi seorang manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Hal itu tidak lepas dari proses atau mekanisme penentuan UMK yang kurang tepat. Antara lain proses verifikasi Dewan Pengupahan hanya didasarkan pada penunjukan dan populasi keanggotaan, dan tidak dibarengi dengan fit and proper test yang terbuka bagi publik buruh sehingga hak mereka cenderung terkebiri,” kritiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, lanjutnya, dalam Permen No.PER-17/MEN/VIII/2005 tidak diatur secara jelas mengenai mekanisme survey yang selanjutnya diperparah dengan pemberlakuan hasil survey untuk tahun berikutnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-4451346579687782816?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://berita21.com/2011/09/30/upah-buruh-di-jateng-masih-memprihatinkan/' title='Upah Buruh di Jateng Masih Memprihatinkan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/4451346579687782816/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/10/upah-buruh-di-jateng-masih.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/4451346579687782816'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/4451346579687782816'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/10/upah-buruh-di-jateng-masih.html' title='Upah Buruh di Jateng Masih Memprihatinkan'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-5117542236948892848</id><published>2011-10-03T06:50:00.000-07:00</published><updated>2011-10-03T06:52:00.350-07:00</updated><title type='text'>UMK Rendah Picu Urbanisasi</title><content type='html'>Sunday, 02 October 2011&lt;br /&gt;SEMARANG– Rendahnya nominal upah minimum kabupaten/ kota (UMK) di Jawa Tengah dapat memicu laju urbanisasi ke daerah lain yang memiliki nilai UMK lebih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kondisi upah di JawaT engah jauh tertinggal dengan upah di daerah lain.Sebut saja Provinsi DKI Jakarta yang mengalami peningkatan 15,38 persen,yaitu dari Rp1.118.009 tahun 2010 menjadi Rp1.290.000 pada 2011. Jadi wajar kalau banyak penduduk Jawa Tengah lebih tertarik merantau ke daerah lain karena di sana pekerjaan yang sama mendapatkan upah yang lebih tinggi,”kata Ketua Divisi Informasi dan Dokumentasi Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Jateng Siti Qomariah,kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan,ungkap dia,dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah di 2011 ini,hanya lima daerah yang UMK-nya mencapai 100% kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Kota Semarang (Rp961.323), Salatiga (Rp843.469), Kabupaten Boyolali (Rp800.500), Sukoharjo (Rp790.500), dan Klaten (Rp766.022). Untuk 2012, dia juga memperkirakan tidak ada perubahan yang berarti. Dia mencontohkan, pengusuluan UMK 2012 Kota Semarang, hanya mampu ”mendongkrak” upah 2,14% dari Rp961.323 menjadi Rp991.000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah itu jauh dari usulan serikat pekerja yang mematok upah Rp1.419.498 dengan memasukan penghitungan inflasi 2012 sebesar 5%. Pakar ekonomi dari Universitas Diponegoro Semarang Suharnomo berpendapat, perlu adanya kerja sama langsung antara serikat pekerja dengan pihak pengusaha dalam survei KHL di masing-masing daerah, sesuaikatagoriyangditentukan. amin fauzi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-5117542236948892848?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/5117542236948892848/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/10/umk-rendah-picu-urbanisasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5117542236948892848'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5117542236948892848'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/10/umk-rendah-picu-urbanisasi.html' title='UMK Rendah Picu Urbanisasi'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-1902151016270156467</id><published>2011-10-03T06:47:00.001-07:00</published><updated>2011-10-03T06:47:59.638-07:00</updated><title type='text'>UMK Semarang Rp 991.000</title><content type='html'>SEMARANG– Pemkot Semarang akhirnya memutuskan jumlah upah minimum kota (UMK) 2012 yang diusulkan senilai Rp991.000. Usulan tersebut mendapat tentangan dari asosiasi pengusaha maupun aliansi buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang bahkan mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Pemkot Semarang tetap membawa UMK Rp991.000 ke Pemprov Jateng. ”Apa yang diputuskan pemkot tentu tidak akan memuaskan dua belah pihak, pengusaha, dan buruh.Tapi, itu adalah hal yang terbaik yang dilakukan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berada di antara keinginan pengusaha dan buruh, Rp972.000 dan Rp1,4 juta,” kata Wali Kota Semarang Soemarmo HS di hadapan ratusan buruh yang menggelar demo di depan Balai Kota Semarang,kemarin. Dia menegaskan Pemkot siap menghadapi ancaman gugatan Apindo ke PTUN karena menganggap usulan UMK Rp991.000 terlalu tinggi. Selain sudah memperhatikan tuntutan pengusaha dan buruh, keputusan Rp991.000 tersebut juga telah melakukan beragam kajian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antaranya perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),peraturan perundangan yang berlaku, serta masukan dari Dewan Pengupahan. ”Kalau berdasar masukan Dewan Pengupahan, keputusan pemerintah malah lebih tinggi.Dewan Pengupahan merekomendasikan Rp981.000 sampai Rp985.000. Dan sudah naik sekitar 3,7% dari UMK tahun 2010,”ungkap Soemarmo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam waktu dekat, angka Rp991.000 ini akan dibawa Pemkot Semarang ke Pemprov Jateng untuk digodok. ”Sebelum batas akhir usulan UMK berakhir pada 30 September,” ujarnya. Pemprov akan membahas usulan pemkot/pemkab se-Jateng bersama stakeholder terkait dan akan memutuskan UMK kota/kabupaten pada 20 November mendatang. Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo menyatakan, buruh tetap pada tuntutannya Rp1,4 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menilai keputusan Pemkot tidak sesuai dengan realita kehidupan masyarakat. ”Angka Rp991.000 belum final.Karenanya,kami bersama elemen buruh lain yang tergabung dalam Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) tetap akan berjuang.Kami sudah sepakat untuk menggelar demo besar-besaran ke Pemprov Jateng,” ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Gerbang Parbowo Luh Santoso menegaskan siap berada di belakang pemerintah jika ancaman PTUN benar dilakukan. ”Bukan berarti kami setuju dengan angka Rp991.000,tapi kalau ada upaya menurunkan jumlah tersebut, tentu harus dilawan.Yang pasti, tuntutan kami tetap Rp1,4 juta dan menolak Rp991.000,”tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salatiga Sesuai KHL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu,Pemkot Salatiga mengusulkan UMK 2012 senilai Rp901.396. Besaran nominal UMK 2012 yang diusulkan sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Salatiga. Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Salatiga Yusuf Wibisono menyatakan keputusan pengajuan UMK sesuai KHL diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta tahapan standar upah buruh itu selama beberapa tahun terakhir di Kota Salatiga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Rencananya, besok (hari ini) usulan UMK 2012 akan diajukan ke Gubernur Jateng. Kami berharap bisa disetujui untuk ditetapkan menjadi UMK 2012,”katanya kemarin. Ketua Divisi Dokumentasi dan Informasi, Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Jateng, Siti Qomariah mengatakan,pengupahan buruh oleh perusahaan di Jateng belum sesuai dengan kebutuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buktinya nominal UMK belum banyak yang belum sesuai dengan KHL.Seperti pada UMK 2011,dari 35 kabupaten/ kota yang ada, yang sudah 100% KHL baru lima daerah yakni Semarang, Solo,Boyolali, Klaten,Boyolali, dan Salatiga. ”Fakta ini menunjukkan pengupahan buruh masih jauh dari ideal,”katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal,kata dia,KHL adalah jaring pengaman buruh dalam memenuhi kebutuhan kesehariannya. ”Kalau jaringan minimalnya saja tidak terpenuhi, bagaimana buruh bisa memenuhi kesejahterannya,” imbuhnya. agus joko/angga rosa/ eka setiawan/ mg2&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-1902151016270156467?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/431350/' title='UMK Semarang Rp 991.000'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/1902151016270156467/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/10/umk-semarang-rp-991000.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/1902151016270156467'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/1902151016270156467'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/10/umk-semarang-rp-991000.html' title='UMK Semarang Rp 991.000'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-6598957031807408065</id><published>2011-10-03T06:44:00.000-07:00</published><updated>2011-10-03T06:45:34.980-07:00</updated><title type='text'>Yawas Tolak UMK Usulan Wali Kota</title><content type='html'>SEMARANG  - Upah adalah hak dasar buruh yang fundamental, sebab upah merupakan jaminan keberlangsungan hidup buruh. Dari tahun ke tahun kondisi upah buruh di Jateng tak pernah beranjak dari keterpurukan. Penetapan Upah minimum kota/kabupaten (UMK) menjadi transaksi politik antarkelompok berkepentingan, yakni buruh dan pengusaha.&lt;br /&gt;Divisi Informasi dan Dokumentasi Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Siti Qomariyah, kemarin mengatakan, pemerintah diharapkan mampu membuat jaring pengaman untuk kelompok terlemah dan tidak menyalahgunakan perannya menjadi makelar pemilik modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengutip data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP), seluruh provinsi di Indonesia, Jateng menduduki urutan pertama upah terendah se-Indonesia, yakni setelah Jawa Barat dan Jawa Timur dengan kenaikan upah 2010 dari Rp 660.000 ke 2011 menjadi Rp 675.000.&lt;br /&gt;”Kenaikan UMP antara satu daerah dengan lainnya tidak sama karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing. Hal ini mengundang keprihatinan tersendiri terhadap nasib  buruh,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dipaparkan, pada tahun ini dari 35 kabupaten/kota di Jateng hanya ada lima daerah yang UMK-nya mencapai 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Kota Semarang (Rp 961.323), Salatiga (Rp 843.469), Kabupaten Boyolali (Rp 800.500), Sukoharjo (Rp 790.500), dan Klaten (Rp 766.022).&lt;br /&gt;”Artinya ada 30 kabupaten/kota yang UMK-nya di bawah standar hidup layak bagi seorang manusia. Kondisi upah di Jateng jauh tertinggal dari upah di daerah lain. Salah satunya Provinsi DKI Jakarta yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen yaitu dari Rp 1.118.009 pada 2010 menjadi Rp 1.290.000 pada 2011,” ungkap dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tertarik Merantau&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan alasan itu, Qomariyah menegaskan, wajar jika banyak penduduk Jateng lebih tertarik merantau ke daerah lain, karena dengan pekerjaan yang sama mereka mendapatkan upah yang jauh lebih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 2012 nanti, kata dia, Kota Semarang hanya mampu menaikkan upah sebesar 2,14% yaitu dari Rp 961.323, menjadi Rp 991.000.&lt;br /&gt;Angka itu, menurut dia, jauh dari usulan serikat pekerja yang mematok upah sebesar Rp 1.419.498 dengan memasukkan perhitungan inflasi 2012 sebesar 5%.&lt;br /&gt;Qomariyah menilai, proses verifikasi Dewan Pengupahan hanya didasarkan pada penunjukan dan populasi keanggotaan, dan tidak dibarengi dengan fit and proper test yang terbuka bagi publik buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan lain, kata dia, dalam penentuan KHL adalah didasarkannya perhitungan upah pada buruh lajang serta tidak dimasukkan social cost dalam komponen upah.&lt;br /&gt;Lebih lanjut dalam Permenaker dijelaskan, tahapan pencapaian KHL ditetapkan oleh gubernur, akan tetapi   tidak setiap kota memiliki parameter dan aturan yang jelas.&lt;br /&gt;Menurut Qomariyah, Semarang sebagai kota industri menjadi barometer dari kenaikan upah di daerah lain se-Jateng.&lt;br /&gt;Rendahnya kenaikan upah di Semarang akan menghambat kenaikan upah di daerah lain. Hal itu juga akan menghambat investasi masuk ke daerah lain.&lt;br /&gt;”Untuk itu kami menolak usulan Wali Kota Semarang UMK Kota Semarang 2012 Rp. 991.000, kemudian Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Jateng tahun 2012 wajib 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan meminta kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk melakukan advokasi terhadap daerah-daerah yang serikat pekerja atau Dewan Pengupahannya lemah,” imbunya. (mad-69)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-6598957031807408065?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/01/161068/Yawas-Tolak-UMK-Usulan-Wali-Kota-' title='Yawas Tolak UMK Usulan Wali Kota'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/6598957031807408065/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/10/yawas-tolak-umk-usulan-wali-kota.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6598957031807408065'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6598957031807408065'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/10/yawas-tolak-umk-usulan-wali-kota.html' title='Yawas Tolak UMK Usulan Wali Kota'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-2762054542560406439</id><published>2011-01-16T02:09:00.000-08:00</published><updated>2011-01-16T02:10:44.595-08:00</updated><title type='text'>Upah Buruh Jadi Isu Menonjol 2010</title><content type='html'>Sabtu, 08 Jan 2011 15:01:00 WIB | Oleh : Wisnu Adhi Nugroho&lt;br /&gt;ANTARA - Berdasarkan data Yayasan Wahyu Sosial (Yawas), isu upah menjadi alasan paling dominan sejumlah elemen masyarakat berdemonstrasi di Provinsi Jawa Tengah selama 2010. "Isu lainnya yang juga dominan dalam demonstrasi adalah tentang pendidikan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan sejumlah masalah sosial lainnya," kata Kepala Divisi Kajian dan Informasi Yawas, Siti Qomariah, di Semarang, Sabtu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama triwulan kedua hingga keempat 2010, katanya, demonstrasi yang mengangkat isu upah sebanyak 58 kali dengan jumlah massa mencapai 13.878 yang berbeda sedikit dengan isu pendidikan yang di urutan kedua dengan 39 kali aksi dan jumlah massa mencapai 13.395.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Urutan ketiga diduduki isu PHK sebanyak 31 kali dengan jumlah massa 10.925 orang," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, jumlah massa yang berunjuk rasa dengan isu upah semakin menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena serikat pekerja di setiap perusahaan mulai kehilangan basis massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Penurunan itu juga disebabkan semakin banyaknya buruh yang di PHK, dirumahkan atau diintimidasi oleh pihak perusahaan agar tidak berserikat dan menyampaikan aspirasi," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor lain penyebab menurunnya jumlah massa, katanya, karena lemahnya negara dan lumpuhnya serikat buruh akibat liberalisasi yang berdampak kepada hilangnya perlindungan atas hak-hak buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, kegagalan serikat buruh dalam perjuangan upah semakin dikuatkan dengan tingginya PHK di sejumlah tempat dalam beberapa tahun terakhir yang tidak tersorot media, bahkan hilang dari ranah publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, modus yang banyak dilakukan perusahaan dalam melakukan PHK dengan meminta buruh mengundurkan diri dan boleh mendaftar lagi ke perusahaan dengan status buruh kontrak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Persoalan ini karena adanya peluang yang sangat longgar terkait hubungan kerja yang diberikan oleh negara sehingga siapapun yang menjadi pengusaha akan memilih relasi fleksibel baik dengan sistem kontrak," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam draft usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, katanya, justru melegalisasi buruh dengan sistem kontrak di semua bagian.&lt;br /&gt;"Hal tersebut berarti pemerintah dan pengusaha saling bersinergi untuk mengesahkan agenda-agenda liberalisasi di segala bidang dengan perdagangan seperti perjanjian free trade area (FTA), kemudahan investasi melalui otonomi daerah, UU penanaman modal asing (PMA), dan kawasan ekonomi khusus (KEK)," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menyatakan menyayangkan sikap pemerintah yang seolah-olah justru ingin lepas tangan dan melimpahkan semuanya pada mekanisme pasar tanpa adanya proteksi dan pencabutan berbagai macam subsidi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pemerintah tak segan untuk mengampanyekan upah murah, padahal politik upah disadari atau tidak bukan hanya membawa kebangkrutan buruh, akan tetapi yang paling dirugikan justru adalah negara, dengan menanggung beban subsidi yang lebih besar demi menjaga stabilitas inflasi," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengakui bahwa upah para buruh setiap tahun memang selalu meningkat, namun hal itu juga diikuti dengan kenaikan harga komoditas makanan yang melambung tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Upah minimum kota dan kabupaten di Jawa Tengah pada 2011 memang meningkat rata-rata 6,25 persen, tapi sejumlah kebutuhan pokok juga ikut meningkat seperti cabai dengan peningkatan mencapai 100 persen," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, isu upah itu sepertinya akan terus mendominasi demonstrasi kalau pemerintah tidak memiliki kepedulian terhadap nasib para buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Untuk itu kami mendesak segera dibentuk gerakan serikat buruh di Jateng, untuk meneliti kondisi kongkrit para buruh dan merumuskan agenda kerja untuk mengawasi, mengevaluasi, dan meminta pertanggungjawaban semua pihak terkait termasuk pemerintah setempat," kata Siti. z&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-2762054542560406439?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.antarajateng.com/detail/index.php?id=39058' title='Upah Buruh Jadi Isu Menonjol 2010'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/2762054542560406439/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/01/upah-buruh-jadi-isu-menonjol-2010.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/2762054542560406439'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/2762054542560406439'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/01/upah-buruh-jadi-isu-menonjol-2010.html' title='Upah Buruh Jadi Isu Menonjol 2010'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-2461123321389800945</id><published>2011-01-06T00:13:00.001-08:00</published><updated>2011-01-06T00:25:16.929-08:00</updated><title type='text'>Aksi buruh di Jateng Oktober-Desember 2010</title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-2461123321389800945?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.bisnis-jateng.com/index.php/2011/01/buruh-makin-jauh-dari-isu-phk/' title='Aksi buruh di Jateng Oktober-Desember 2010'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/2461123321389800945/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/01/aksi-buruh-di-jateng-oktober-desember.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/2461123321389800945'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/2461123321389800945'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/01/aksi-buruh-di-jateng-oktober-desember.html' title='Aksi buruh di Jateng Oktober-Desember 2010'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-1975741969280434255</id><published>2011-01-06T00:10:00.000-08:00</published><updated>2011-01-06T00:11:41.746-08:00</updated><title type='text'>Buruh makin jauh dari isu PHK</title><content type='html'>Oleh Sri Mas Sari on Monday, 3 January 2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEMARANG: Buruh di Jateng disinyalir semakin jauh dari isu pemutusan hubungan kerja (PHK), ditandai oleh rendahnya frekuensi aksi demonstrasi yang menyoal masalah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penelitian yang dilakukan Yayasan Wahyu Sosial sepanjang Oktober-Desember 2010, aksi demontrasi buruh dengan isu berbasis pabrik, seperti PHK dan pesangon, hanya menduduki peringkat ke empat dengan frekuensi hanya enam kali dan jumlah massa 1.110 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi buruh selama ini masih didominasi oleh isu pendidikan yang menempati peringkat pertama dengan frekuensi aksi mencapai sembilan kali dan jumlah massa 4.461 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Aneh, dengan populasi tidak sampai 5% dari total buruh Jawa Tengah, buruh sektor pendidikan sangat dominan melibatkan massa dalam aksinya triwulan 4/2010. Ini menandakan buruh manufaktur yang selama ini menjadi basis utama buruh di Jateng semakin terasing dari dinamika sosial, padahal bisa dipastikan persoalan buruh manufaktur jauh lebih berat,” kata Ketua Divisi Kajian dan Informasi Yayasan Wahyu Sosial Siti Qomariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siti membantah jika rendahnya frekuensi aksi buruh tentang PHK terjadi karena minimnya angka PHK di Jateng. Menurut dia, pemberlakuan perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA) yang membuat produk dalam negeri dipukul telak oleh produk China telah menyebabkan banyak perusahaan gulung tikar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Artinya, bisa dipastikan banyak buruh yang di PHK. Belum lagi kenaikan TDL (tarif dasar listrik) sebesar 10% beberapa waktu lalu membuat banyak perusahaan mengancam akan melakukan efisiensi,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaupun angka PHK rendah, kata dia, itu terjadi karena banyak perusahaan yang melakukan PHK dengan modus meminta buruh mengundurkan diri dan boleh mendaftar lagi ke perusahaan tersebut dengan status buruh kontrak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Persoalan ini berangkat dari adanya peluang yang sangat longgar terkait hubungan kerja yang diberikan oleh negara. Kalau mengikuti logika efektivitas dan keuntungan pengusaha, maka pengusaha akan memilih relasi fleksibel, baik dengan sistem kontrak ataupun outsourcing,” tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu, lanjut dia, mengundang keprihatinan tersendiri karena di tengah semakin kompleksnya masalah yang dihadapi buruh, serikat buruh yang seharusnya menjadi tempat perjuangan buruh seolah tidak berfungsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Serikat seolah hanya disibukkan dengan kerja-kerja yang besar, tetapi lupa akan persoalan yang tengah dihadapi basis massanya. Kerja pengorganisasian, pendidikan terabaikan. Kerja advokasi juga tidak menunjukkan hasil yang memuaskan karena  nyatanya banyak kasus PHK yang tidak bisa terkawal,” tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, secara terpisah Ketua Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan hubungan industrial di Jateng memang sudah cukup kondusif sehingga tidak memicu adanya demonstrasi besar-besaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia bahkan meminta agar situasi yang kondusif ini senantiasa dijaga sehingga menarik minat investor ke Jateng yang akhirnya berdampak positif bagi pengurangan angka pengangguran di provinsi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Buruh di pabrik pun cukup memahami keadaan. Apindo tergabung di tripartit. Kalau ada perselisihan ketenagakerjaan, mari kita selesaikan dengan baik. Jangan sedikit-sedikit demo. Buruh bagaimanapun unsur penting perusahaan, mitra pengusaha. Kami akan menjalin hubungan yang harmonis,” ujarnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-1975741969280434255?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.bisnis-jateng.com/index.php/2011/01/buruh-makin-jauh-dari-isu-phk/' title='Buruh makin jauh dari isu PHK'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/1975741969280434255/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/01/buruh-makin-jauh-dari-isu-phk.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/1975741969280434255'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/1975741969280434255'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/01/buruh-makin-jauh-dari-isu-phk.html' title='Buruh makin jauh dari isu PHK'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-528129911806725058</id><published>2011-01-04T00:05:00.000-08:00</published><updated>2011-01-04T00:06:14.662-08:00</updated><title type='text'>Sistim Outsourcing Membuat Gerakan Buruh Melempem</title><content type='html'>Kamis, 29 Juli 2010 | 11:14 WIB&lt;br /&gt;Besar Kecil Normal&lt;br /&gt;foto &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO/Subekti&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Semarang -  Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS) Semarang menyatakan,  akibat maraknya sistem outsourcing (buruh kontrak) yang diberlakukan sejumlah perusahaan di Jawa Tengah, mengakibatkan gerakan buruh di daerah ini semakin melempem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Selama ini belum ada serikat buruh yang mampu mengorganisir buruh kontrak," kata Kepala Devisi Kajian dan Informasi Yayasan Wahyu Sosial Siti Qomariah dalam laporan monitoring gerakan buruh di Jawa Tengah selama triwulan kedua tahun ini, Kamis (29/7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Qomariah, gerakan buruh di wilayah Jawa Tengah akhir-akhir ini semakin sedikit dan kalangan buruh terkesan diam saja meski mereka belum bisa sejahtera. Disebutkannya, daerah-daerah yang selama ini menjadi basis industri utama di Jawa Tengah seperti Solo, Kabupaten Semarang, Jepara dan lain-lain yang sebelumnya sangat rame dengan gerakan buruhnya tapi kini sudah minim gerakan buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemicu minimnya gerakan buruh, kata Qomariah, adalah rezim Labour Market Fleksibility (LMF) yang telah berhasil memukul mundur gerakan buruh hampir di semua daerah di Jawa Tengah.&lt;br /&gt;Qomariah menambahkan, tercerabutnya gerakan buruh di Jawa Tengah dikuatkan dengan dua fakta mendasar, yakni menghilangnya isu-isu berbasis pabrik seperti isu hak cuti, jaminan sosial tenaga kerja, tunjangan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), upah dan lain-lain. Selain itu, kota atau kabupaten di Jawa Tengah yang selama ini sektor industrinya tumbuh dan berkembang pesat justru tidak terdengar suara buruhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekam data gejolak buruh dan serikat buruh di Jawa Tengah menemukan fakta bahwa yang tersisa dari gerakan buruh adalah berjuang menolak pemutusan hubungan kerja dan pesangon. Selama triwulan kedua ada 82 kali unjuk rasa, sebanyak 16 unjuk rasa diantaranya tentang pemutusan hubungan kerja dan pesangon dengan melibatkan massa sebanyak 9.103 orang. Berikutnya adalah isu upah dengan frekuensi 13 kali yang melibatkan 508 buruh. Isu hari buruh dengan frekuwensi 11 kali dengan jumlah massa 8.879 orang. Adapun isu jaminan sosial hanya ada empat kali demo dengan jumlah massa 215 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terjadinya pemutusan hubungan kerja akhir-akhir ini memang semakin marak. Di Magelang saja tercatat ada 43 kasus dengan jumlah 440 orang yang di-PHK. Mei lalu, PT Mujatex Pekalongan juga memberikan pesangon pada 800 karyawannya, dan di Kudus PR djambu bol juga mem PHK buruhnya sebanyak 3937 dari 4.360 buruh. Mengenai tempat unjuk rasa, Kota Semarang masih menjadi barometer gerakan buruh di Jawa Tengah, yakni terjadi 14 kali demo dengan jumlah massa 8.825. Disusul Kudus sebanyak 11 kali, Solo 10 kali, Tegal 8 kali, Pekalongan sebanyak 7 kali dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ROFIUDDIN&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-528129911806725058?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.tempointeraktif.com/hg/jogja/2010/07/29/brk,20100729-267199,id.html' title='Sistim Outsourcing Membuat Gerakan Buruh Melempem'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/528129911806725058/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/01/sistim-outsourcing-membuat-gerakan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/528129911806725058'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/528129911806725058'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2011/01/sistim-outsourcing-membuat-gerakan.html' title='Sistim Outsourcing Membuat Gerakan Buruh Melempem'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-8978466850360569466</id><published>2010-11-07T23:42:00.000-08:00</published><updated>2010-11-07T23:46:03.620-08:00</updated><title type='text'>Kemiskinan Buruh: Kemiskinan Negara</title><content type='html'>Seri Diskusi Pengupahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjuangan upah adalah perjuangan yang paling alamiah dan naluriah bagi kelas buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siti Qomariyah  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Akhir-akhir ini perdebatan tentang upah menjadi trendsetter diantara aktivis serikat buruh. Sesuatu yang wajar adanya, menjelang pergantian tahun. Memang menjadi sesuatu yang wajib, jika upah harus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Selama  ini meskipun upah mengalami kenaikan setiap tahunnya, fakta membuktikan bahwa kenaikan upah belum pernah memenuhi hidup buruh dengan selayaknya. Tahun 2010 di Jawa Tengah, UMK yang  memenuhi angka 100% KHL (Kebutuhan Hidup Layak) hanya terjadi dikota salatiga dan  kota semarang. Itupun angka yang masih bisa diperdebatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Upah minimum yang seharusnya menjadi produk kebijakan pemerintah untuk jaring pengaman penghidupan buruh, beralih fungsi menjadi batas  maksimal yang harus diterima buruh. Jika UMK menjadi batas minimum yang harus diterima buruh, seharusnya banyak kota dan kabupaten yang mau melakukan terobosan untuk menaikkan UMK melebihi angka 100% KHL. Kenyataan yang terjadi kepala daerah sudah merasa puas memperjuangkan nasib buruh setelah UMK mencapai 100% KHL, padahal itu hanya  batas minimal bagi standar hidup layak seorang manusia (bahkan seorang buruh yang konon kastanya paling rendah  diantara profesi lainnya). Celakanya banyak kepala daerah yang hanya menaikkan upah beberapa ribu saja, tanpa mau memperhatikan kebutuhan buruh yang sebenarnya, alasanya kalasik demi menjaga kelangsungan investasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Asumsi yang berkembang dikalangan pemerintah daerah, bahwa upah murah akan menarik investor untuk menanamkan modalnya ke daerah mereka. Hal itu bisa jadi ya, namun pertanyaan selanjutnya adalah untuk siapa investasi itu ada dan diadakan?. Jika jawabannya adalah untuk mengurangi penggangguran dan untuk mensejahterakan masyarakatnya, maka kita perlu melakukan diskusi lebih lanjut. Selama ini problematika investasi tidak hanya sebatas hubungan pemerintah dan pengusaha, namun juga melibatkan publik mayoritas yang dalam hal ini berwujud kaum buruh. Dengan menekan upah buruh seminim mungkin maka kesejahteraan bagi mereka layaknya api jauh dari panggang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Otonomi daerah mendorong para kepala daerah untuk berlomba-lomba mengundang investor ke daerah mereka. Berbagai kemudahan ditawarkan, mulai dari soal perizinan dengan istilah one stop service sampai dengan dibuatnya kawasan yang memberikan berbagai fasilitas yang memberikan kenyamanan berusaha. Infrastruktur yang akan mendukung kemudahan untuk berinvestasi juga dibangun sedemikian rupa mulai dari tol sampai dengan perumahan-perumahan elite. Undang-undang KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) memberikan jaminan kebijakan yang akan mengabsahkan bagi pembentukan kawasan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Sayangnya diantara berbagai kebijakan yang menawarkan berbagai kemudahan bagi para pemodal, disisi yang lain pemerintah juga menggunakan kampanye upah murah. Artinya untuk  melayani para pemodal pemerintah pun rela mengorbankan kepentingan para buruh. Model liberalisasi yang dibuka sedemikian rupa membawa keprihhatinan  tersendiri karena pemerintah sangat lemah dalam memproteksi kepentingan warganya. Yang terjadi justru model penjajahan baru atas nama modal dan pemerintah hanya berperan sebagai pencatat dan pelayan  bagi kepentingan pemodal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Model demikian juga berangsur menggeser status buruh dari tetap menjadi buruh  kontrak atau outsourcing. Liberalisasi pasar kerja juga semakin membawa kesengsaraan bagi kaum buruh karena mereka kehilangan kepastian hubungan kerja. Pengusaha memiliki kuasa untuk memutuskan hubungan kerja dengan se-enaknya, akhirnya buruh akan  bekerja semaksimal mungkin karena was-was akan adanya PHK, disinilah substansi kemerdekaan buruh terampas. Kondisi demikian juga akan  mengancam posisi serikat buruh. Serikat buruh sebagai  satu-satunya alat perjuangan kaum buruh menjadi semakin lemah karena hubungan kerja yang semakin cair akan menghilangkan basisnya yang rata-rata merupakan buruh tetap. Dalam kondisi demikian serikat buruh sulit melakukan pengorganisiran, data kasar di kota semarang buruh kontrak dan outsourcing sudah mencapai 50-70%, wajar apabila serikat buruh terpuruk dan menyisakan plang papan nama saja.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Sebagaimana data yang dilansir Yawas (Yayasan Wahyu Sosial) dalam laporan kondisi perburuhan Jawa Tengah triwulan ketiga tahun 2010 bahwa rata –rata UMK Jawa Tengah adalah yang terendah dibandingkan UMK dikota-kota industri lain di Indonesia, menjadi ironis mengingat kota semarang, sebagai pilar industri jawa tengah tahun 2009 tercatat menjadi daerah dengan pertumbuhan terbaik secara nasional. Hal itu sangat memprihatinkan karena dampak upah murah selain menjadi saham terbesar bagi kemiskinan buruh juga akan mempengaruhi perekonomian secara nasional karena buruh adalah publik mayoritas dari bangsa ini yang menyangga perekonomian negara. Maka kuat dan lemahnya negara ini bergantung pada buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Dampak politik upah murah terhadap buruh akan mengancam keberlangsungan hidup buruh yang artinya akan mengancam keberlangsungan bangsa ini dimasa mendatang. Logikanya, selama ini penentuan UMK selalu didasarkan bukan pada nilai “kerja” yang menjadi landasan bagi penentuan upah, melainkan tingkat kebutuhan buruh, yang pengakuannya ditentukan lebih lanjut oleh tekanan dan perjuangan politik. Tingkat kebutuhan buruh ini terumuskan pada KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi penentuan UMK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Sayangnya, proses penentuan KHL sendiri bermasalah pertama, karena dasar yang menjadi patokan adalah buruh lajang. Padahal banyak buruh yang memiliki keluarga yang menggantungkan hidup dari hasil upahnya artinya kebutuhan keluarga seperti biaya pendidikan anak tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan KHL. Kedua, kebutuhan didasarkan pada buruh laki-laki, padahal kenyataannya 70% buruh dipabrik garmen adalah perempuan. Perempuan memiliki kebutuhan khusus terkait dengan fungsi reproduksinya diantaranya pembalut, selain itu perempuan juga butuh tampil menarik oleh karena itu juga dibutuhkan make up. Kebutuhan perempuan yang memiliki kekhususan juga tak pernah diperhitungkan artinya ada bias gender dalam penentuan KHL.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Dan celakanya survey yang dilakukan adalah pasar induk dimana selisih harga yang terpaut antara pasar induk dengan toko kelontong lumayan jauh, pada setiap itemnya. Maka menjadi hal yang wajar bila survey yang dilakukan antara dewan pengupahan dengan apindo dan serikat buruh mengalami selisih. Seperti halnya yang terjadi di Kota Semarang dimana Apindo mengusulkan UMK Rp 949.816, serikat buruh sendiri usulannya Rp 971.581, dan walikota mengambil jalan tengah dengan mengusulkan angka Rp 961.323 sedang menurut SPN kota semarang usulan UMK adalah Rp 1.047.543  dengan memasukkan prediksi inflasi 2011. Seharusnya pemerintah menyadari bahwa Rendahnya upah buruh akan mengancam keberlangsungan sumberdaya masyarakat yang dihasilkan oleh generasi buruh. .      &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Selama ini upah minim yang diterima buruh hanya cukup untuk biaya kebutuhan sehari-hari terutama makan (sandang dan pangan). Sehingga untuk berfikir mempunyai pendidikan anak yang layak, rumah yang layak menjadi sebuah mimpi, karena kebutuhan untuk tetap sehat dan pendidikan untuk anak-anak buruh juga tak pernah tercover dalam KHL. Berdasarkan penelitian buruh perempuan cenderung mengalami anemia karena konsumsi mereka yang jarang mengkonsumsi ikan atau daging, mereka lebih sering mengkonsumsi lauk nabati seperti tahu dan tempe karena daging dan ikan tak mampu terbeli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Maka tidak heran bila kaum buruh tak pernah beranjak dari kemiskinan yang akut, dengan kondisi kesehatan yang tidak terjamin, perumahan yang kumuh dan pendidikan yang rendah karena mereka tak pernah memiliki kelebihan uang untuk sekedar berinvestasi. Dengan upah yang minim perputaran uang juga lambat karena lemahnya daya beli masyarakat, artinya pendapatan negara dari pajak konsumsi akan semakin kecil. Dampak selanjutnya mau tak  mau pemerintah harus turun tangan untuk memberikan subsidi atau operasi pasar, artinya anggaran belanja negara akan meningkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Padahal disisi yang lain pengusaha membawa keuntungannya ke negara asal. Sementara itu untuk memperbaiki infrastruktur agar investor masuk,  pemerintah juga membelanjakan anggaran yang tidak sedikit. Dengan pemiskinan kaum buruh melalui politik upah murah maka dimulailah awal kebangkrutan negara. Disisi lain karena politik upah, posisi serikat buruh juga semakin terancam. Karena upah yang minim akan membuat buruh untuk mengambil lembur, sehingga kehabisan waktu untuk berorganisasi. Jika serikat kehilangan basis maka perjuangan upah dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah maupun perusahaan menjadi tidak efektif. Maka tidak heran jika ada ungkapan ”buruh adalah soko guru bangsa, maka orang yang tak mau menghargai buruh berarti tidak menghargai bangsa ini”. Maka kita perlu mempertanyakan pada pemerintahan saat ini???.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;﻿Komentari · SukaTidak Suka · Bagikan&lt;br /&gt;      Dpd Fspti-kspsi Sumut dan 2 orang lainnya menyukai ini.&lt;br /&gt;          o&lt;br /&gt;            Brewoxs Din Pemerintah benar2 tlah membutakan nuraninya dg kebijakan2 yg tdk pro buruh dan pembiaran trhdap 'penindasasan' buruh.aplg pemiskinan buruh tdk dpt terelakan lg dg adanya rencna revisi UUK yg 'gila'.&lt;br /&gt;            26 Oktober jam 15:18 melalui Facebook Seluler · SukaTidak Suka · 1 orangMemuat...&lt;br /&gt;          o&lt;br /&gt;            Darisman Man keren bu..&lt;br /&gt;            keep up work in the silent&lt;br /&gt;            26 Oktober jam 20:12 · SukaTidak Suka&lt;br /&gt;          o&lt;br /&gt;            Anang Oi OTODA pemicu upah buruh semakin terpuruk,pemerintah daerah berlomba lomba untuk sebanyak mungkin menarik para investor ke daerahnya masing2 guna untuk meningkatkan PADnya dg menekan upah buruh seminimal mungkin.Untuk apa PAD ?....sudah pasti untuk kesejahteraan PEMERINTAH DAERAH DAN KELUARGANYA ;&lt;br /&gt;            27 Oktober jam 1:28 · SukaTidak Suka&lt;br /&gt;          o&lt;br /&gt;            Lilis M. Usman&lt;br /&gt;            sejatinya, tidak akan pernah terjadi UMK menjadi upah layak: karena terori UMK itu untuk masa kerja kurang dari 1 tahu, buruh lajang,hanya jaring pengaman (dpt mewakili perusahaan kecil) dan keputusannya merupakan keputusan politik (banyak ...kepentingan yang ditoleransi), termasuk politik investasi. Mungkin upah yang bisa dirunding di pabrik bisa mewakili kepentingan buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, status perkawinanya tidak lajang, buruh berprestasi dll. Sayangnya kedua belah pihak seakan kehilangan ruangan untuk melakukan runding, setelah era UMKLihat Selengkapnya&lt;br /&gt;            27 Oktober jam 6:09 · SukaTidak Suka · 1 orangMemuat...&lt;br /&gt;          o&lt;br /&gt;            Yayasan Wahyu Sosial ajakan yang kami serukan ke kawan-kawan... bahwa upah murah bukan hanya memiskinkan buruh, kan tetapi negara.... beruh di perasas, negara diperas,... subsidi negara untuk menjaga inflasi tidak naik,,, pembangunan infrastruktur yang menguras rata2 70% kas APBD daerah,,, berdampak pemiskinan kolektif,, sementara modal semakin save menjaga laba... yang berakibat investasi yang terus bergerak menswastakan aset2 publik...&lt;br /&gt;            28 Oktober jam 13:52 · SukaTidak Suka&lt;br /&gt;          o&lt;br /&gt;            Abu Mufakhir&lt;br /&gt;            Upah riil sampai saat ini dengan menggunakan perhitungan paling sederhana sekalipun terus turun walau upah minimum tetap naik. Ada jarak antara yang riil dan yang nominal, ini berlaku juga pd perhitungan inflasi; sepanjang ini pemerintah ha...nya mengukur tingkat inflasi dari inflasi nominal, bukan inflasi riil (pdhal ini merupkan dua hal yg berbeda, samahalnya pd upah nominal dan upah riil); mengarahkan prestasi pemerintah yang mrujuk pd tingkat pembangunan hanya pd angka yang terkonsentrasi k dlm kesejahteraan segelintir orang (khususnya sektor jasa: perbankan dan telekomunikasi); dlsbnya; ini adalah gambaran dari proyek pembangunan yang tidak berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial. Dsini buruh hanya dipandang sbg komoditas industrial--mengalami berbagai pelucutan nilai-nilai kemanusiaannya--, tdk mmiliki akses terhdp pertumbuhan ekonomi dan terkurung dlm lingkaran untuk bertahan hidup, dan trus menerus mengalami pembendaan (reifikasi), dgn salahsatu praktiknya yg paling tidak manusiawi (tp legal): outsourcing. Gak nyambung ya :)Lihat Selengkapnya&lt;br /&gt;            01 November jam 2:49 · Suka&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-8978466850360569466?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/8978466850360569466/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/11/kemiskinan-buruh-kemiskinan-negara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/8978466850360569466'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/8978466850360569466'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/11/kemiskinan-buruh-kemiskinan-negara.html' title='Kemiskinan Buruh: Kemiskinan Negara'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-4238907002991446802</id><published>2010-10-18T17:45:00.000-07:00</published><updated>2010-10-18T17:46:35.990-07:00</updated><title type='text'>Menguatnya Sistem Pegawai Kontrak Pukul Gerakan Buruh</title><content type='html'>Selasa, 27 Jul 2010 19:03:28 WIB | Oleh : Achmad Zaenal&lt;br /&gt;ANTARA - Menguatnya sistem perekrutan pegawai berstatus kontrak dan "outsourcing" di Jawa Tengah belakangan ini memukul mundur gerakan buruh hampir di semua daerah di provinsi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Selasa, menyebutkan, hasil pemantauan di media pada triwulan I 2010 menunjukkan bahwa menguatnya rezim "labour market flexibility" telah dibarengi dengan hilangnya serikat buruh dari kantong-kantong pabrik yang selama ini menjadi basis gerakan serikat buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hilangnya serikat buruh dari kantong-kantong pabrik ditengarai akibat bergantinya status buruh tetap menjadi buruh kontrak dan 'outsourcing', mengingat selama ini belum ada serikat buruh yang mampu mengorganisasi pekerja kontrak dan 'outsourcing'," kata Siti Qomariah, staf Divisi Kajian dan Informasi Yawas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, fakta tercerabutnya gerakan buruh di Jawa Tengah dikuatkan dengan dua fakta mendasar, yakni pertama menghilangnya isu-isu berbasis pabrik, semisal hak cuti, Jamsostek, tunjangan, keselamatan kerja, upah, dan isu strategis lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Qomariah, dalam laporan triwulan pertama, aksi buruh di Jawa Tengah didominasi oleh pekerja sektor pendidikan dengan melibatkan massa yang banyak dan solid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, katanya, sektor pendidikan dilihat dari jumlah massa kalah jauh dibandingkan sektor buruh manufaktur yang mencapai 1,6 juta jiwa yang tersebar di berbagai sektor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi sama, katanya, kota dan kabupaten di mana industri tumbuh dan berkembang pesat justru tidak terdengar suara buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masifnya gerakan buruh di sektor pendidikan, katanya, memungkinkan daerah-daerah, seperti Tegal dan Brebes yang selama ini sepi dari aksi buruh, tiba-tiba ramai merespons isu ketidakadilan buruh di sektor pendidikan dengan melakukan demonstrasi, dibandingkan dengan daerah yang notabene basis industri utama, seperti Solo, Kabupaten Semarang, Jepara, dan daerah lain yang selama ini sangat ramai gerakan buruhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memasuki triwulan II 2010, katanya, kondisi perburuhan di Jawa Tengah belum banyak berubah, walaupun tidak persis seperti triwulan I.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, katanya, fakta yang ditemukan Yawas berkorelasi dengan temuan pada triwulan II, bahkan cenderung menguatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data yang merekam gejolak buruh dan serikat buruh di Jawa Tengah dari media, Yawas menunjukkan bahwa yang tersisa dari gerakan buruh adalah berjuang melawan pemutusan hubungan kerja dan pemberian pesangon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Qomariah menyebutkan dari 82 kasus unjuk rasa di Jawa Tengah pada triwulan II 2010, 16 kasus berupa unjuk rasa mengusung isu PHK dan pesangon. s&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-4238907002991446802?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/4238907002991446802/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/menguatnya-sistem-pegawai-kontrak-pukul.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/4238907002991446802'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/4238907002991446802'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/menguatnya-sistem-pegawai-kontrak-pukul.html' title='Menguatnya Sistem Pegawai Kontrak Pukul Gerakan Buruh'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-8501778179229253974</id><published>2010-10-18T17:30:00.000-07:00</published><updated>2010-10-18T17:31:24.989-07:00</updated><title type='text'>Pembahasan UMK di Tingkat Provinsi Bakal Alot</title><content type='html'>13 Oktober 2010 | 14.34 WIB&lt;br /&gt;SEMARANG, KOMPAS - Pembahasan usulan upah minimum kabupaten/kota atau UMK di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah diperkirakan bakal berlangsung alot. Pasalnya, masih ada sejumlah daerah yang mengusulkan lebih dari satu angka karena belum tercapainya kesepakatan di tingkat dewan pengupahan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Siswo Laksono, Selasa (12/10), menuturkan, pekan ini pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng akan dimulai. Pembahasan di tingkat provinsi ini akan digunakan Gubernur Jateng untuk menetapkan UMK 2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini semua UMK dari 35 kabupaten dan kota sudah diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati mengakui masih ada beberapa daerah yang mengusulkan lebih dari satu angka, Siswo tidak menyebut berapa jumlah kabupaten/kota yang belum mencapai kata sepakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kepala Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Ekwan Priyanto menyatakan usulan UMK dari perwakilan buruh dan pengusaha di dewan pengupahan kota berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buruh mengusulkan UMK Rp 971.581, sedangkan pengusaha mengajukan Rp 949.816. Wali Kota Semarang Soemarmo mengambil jalan tengah dengan mengusulkan Rp 961.323.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Itu artinya sudah lebih dari 100 persen pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) yang berdasar survei Rp 953.851. Itu jalan tengah untuk tidak memberatkan pekerja maupun buruh," kata Ekwan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, tahun ini proses pembahasan UMK di tingkat kota menjadi lebih rumit dan alot karena survei KHL harus memperhitungkan konversi minyak tanah menjadi elpiji. Akan perjuangkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jateng yang juga anggota Dewan Pengupahan Jateng Suparno menuturkan, unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan Jateng akan memperjuangkan UMK 2011 di 35 kabupaten/kota mencapai 100 persen KHL.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan UMK 2011, Siti Qomariah, staf Divisi Kajian dan Informasi Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Semarang menilai nasib buruh di Jateng sangat bergantung keputusan Pemprov Jateng pada November mendatang. Ia berharap UMK yang ditetapkan berpihak pada buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pemprov dalam hal ini Gubernur Jateng harus bijak dalam melihat kondisi buruh yang makin memprihatinkan," ujarnya, Senin (11/10). (gal/who)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-8501778179229253974?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/8501778179229253974/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/pembahasan-umk-di-tingkat-provinsi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/8501778179229253974'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/8501778179229253974'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/pembahasan-umk-di-tingkat-provinsi.html' title='Pembahasan UMK di Tingkat Provinsi Bakal Alot'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-3811180234247761923</id><published>2010-10-18T17:24:00.000-07:00</published><updated>2010-10-18T17:25:47.913-07:00</updated><title type='text'>Nasib Buruh di Jateng Masih Stagnan</title><content type='html'>Rabu, 28 Juli 2010 | 19:58 WIB&lt;br /&gt;SEMARANG, KOMPAS.com - Nasib buruh di Jawa Tengah selama triwulan II 2010 masih stagnan, malahan dapat berubah mengkhawatirkan akibat banyak perusahaan mengubah status pekerja tetap menjadi buruh kontrak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ayal, Sepanjang triwulan II-2010, gejolak aksi massa buruh berlangsung 82 kali dengan melibatkan sekitar 28.815 massa buruh. Dari jumlah itu, kegiatan aksi buruh paling banyak diikuti sampai 9.103 orang, terutama aksi menentang PHK dan tuntutan pesangon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Aksi massa kedua terbanyak peserta hingga 8.879 orang, yakni memperingati Hari Buruh Sedunia," kata Divisi Pengkajian dan Informasi Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Jawa Tengah, Siti Qomariah, Rabu (28/7/2010) di Semarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gejolak massa buruh sangat kerap terjadi 10 kabupaten dan kota. Kota-kota yang paling sering terjadi unjuk rasa buruh meliputi Semarang 14 kali, Kudus (11), Pekalongan (7), Solo (10), Sragen (2), Boyolali (1), Purwokerto (6), Kendal (7), Tegal (8) dan Sukoharjo (2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama triwulan II April sampai Juni, perayaan Hari Buruh Dunia pada 1 Mei kalah ramai dibanding aksi unjuk rasa penolakan PHK oleh para buruh. Tidak lebih 8.700 pekerja mengalami PHK tersebar di Magelang, Kudus, Semarang dan Pekalongan. Buruh yang di PHK itu terutama di sektor garmen, produk tekstil dan mebel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktik PHK kemungkinan akan berlanjut, menyusul pemberlakukan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) antara 15-18 persen yang dapat berdampak pengusaha melakukan efisiensi produk dengan imbasnya buruh banyak dirumahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Siswo Laksono menjamin, persoalan buruh terkait dengan kenaikan TDL tidak sedrastis hasil laporan Yawas. Pihak perusahaan tidak semudah merumahkan pekerja, karena kenaikan TDL pada 1 Juli juga tidak otomatis menyebabkan peningkatan biaya dalam 2-3 bulan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-3811180234247761923?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/3811180234247761923/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/nasib-buruh-di-jateng-masih-stagnan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/3811180234247761923'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/3811180234247761923'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/nasib-buruh-di-jateng-masih-stagnan.html' title='Nasib Buruh di Jateng Masih Stagnan'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-8913684534092550818</id><published>2010-10-18T17:04:00.000-07:00</published><updated>2010-10-18T17:07:51.286-07:00</updated><title type='text'>Kota Semarang Peringkat Tertinggi Aksi Buruh</title><content type='html'>5 Oktober 2010&lt;br /&gt;Potret perburuhan di Jawa Tengah dalam triwulan ke-3 tahun 2010 tetap memprihatinkan. Masih banyak aksi-aksi  buruh yang menuntut perbaikan. Dari data yang dihimpun Yayasan Wahyu Sosial menunjukkan aksi buruh terbanyak masih ada di Kota Semarang yakni sebanyak 15 aksi, frekuensinya mengalami kenaikan 1 aksi dibanding triwulan ke-2 tahun 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tetapi kalau dilihat dari jumlah massa yang terlibat mengalami kenaikan 206 dari  8.825 menjadi 9031. Sektor yang paling banyak melakukan aksi adalah transportasi sebanyak lima kali dan disusul dengan tuntutan atas upah, THR dan tuntutan perubahan UU Jaminan Sosial,” ungkap Ketua Divisi Kajian dan Informasi Yayasan Wahyu Sosial Semarang, Siti Qomariyah dalam rilisnya yang diterima berita21.com, Selasa (5/10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peringkat kedua, lanjutnya,  diduduki Kabupaten Karanganyar, sebanyak 8 kali aksi. Jumlah massa yang mengikuti aksi demo sekitar 1646 orang. Peringkat ke-3 adalah Kudus yang hanya melakukan aksi sebanyak 7 kali dengan jumlah massa sekitar 8069 dan didominasi  buruh rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Peringkat berikutnya adalah Kabupaten Tegal sebanyak 7 aksi dengan melibatkan 1415 massa. Sedangkan hasil monitoring kami tentang Kota Solo mengalami penurunan secara drastis. Dulu 10 kali aksi dengan melibatkan massa sebanyak 1.842 namun dalam triwulan ini hanya 5 kali aksi dengan jumlah massa 185,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Rekap Data Per Kota&lt;br /&gt;No  Kota       Frekuensi  Massa&lt;br /&gt;1  Semarang  15  9031&lt;br /&gt;2  Kudus          7          8069&lt;br /&gt;3  Karanganyar  8  1646&lt;br /&gt;4  Temanggung  2  1500&lt;br /&gt;5  Purworejo  1  1500&lt;br /&gt;6  Kab Tegal  7  1415&lt;br /&gt;7  Pekalongan  6  491&lt;br /&gt;8  Jepara   2  466&lt;br /&gt;9  Wonogiri  4  450&lt;br /&gt;10  Kendal          1          300&lt;br /&gt;11  Pemalang  2  237&lt;br /&gt;12  Brebes          3  200&lt;br /&gt;13  Solo          5  185&lt;br /&gt;14  Boyolali  3  103&lt;br /&gt;15  Magelang  4  102&lt;br /&gt;16  Batang  1  99&lt;br /&gt;17  Kab Pekalongan  2  85&lt;br /&gt;18  Purbalingga  2  86&lt;br /&gt;19  Kebumen  1  40&lt;br /&gt;20  Sragen   2  35&lt;br /&gt;21  Salatiga  1  18&lt;br /&gt;22  Sukoharjo  1  15&lt;br /&gt;23  Wonosobo  1  5&lt;br /&gt;   Jumlah          80  26078&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Liputan:Mim/B21&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-8913684534092550818?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/8913684534092550818/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/kota-semarang-peringkat-tertinggi-aksi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/8913684534092550818'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/8913684534092550818'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/kota-semarang-peringkat-tertinggi-aksi.html' title='Kota Semarang Peringkat Tertinggi Aksi Buruh'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-8631866258748176676</id><published>2010-10-18T16:50:00.000-07:00</published><updated>2010-10-18T16:52:15.305-07:00</updated><title type='text'>Dicari, Serikat Berperspektif Gender</title><content type='html'>• Oleh Siti Qomariyah&lt;br /&gt;11 Agustus 2010&lt;br /&gt;KEMAJUAN teknologi menyebabkan perubahan cukup signifikan pada kehidupan perempuan. Industrialisasi membujuk perempuan bekerja di luar rumah (pabrik) dengan iming-iming gaji untuk “menambah” biaya pemenuhan kebutuhan keluarga. Namun kehidupan mereka tak pernah beranjak dari kemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadaan itu memicu perubahan pola relasi perempuan dengan keluarga dan  masyarakat di sekitar. Itu wajar, karena waktu perempuan berkumpul dengan keluarga dan bersosialisasi dengan masyarakat berkurang. Setidaknya mereka menghabiskan delapan jam dari 24 jam waktu dalam sehari di pabrik untuk bekerja. Secara tak langsung, peran perempuan sebagai ibu bagi anak pun berkurang. Anak jadi korban karena keminiman perhatian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Jawa kental dengan budaya patriarki. Namun itu tak menghambat perempuan bekerja di luar rumah. Hanya membatasi ruang gerak mereka karena dianggap the second sex. Posisi dinomorduakan itu memicu perlakuan berbeda (diskriminasi) antara laki-laki dan perempuan pekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, perempuan dianggap bertenaga lemah, kurang keahlian, cengeng, dan lebih emosional. Kedua, perempuan bekerja hanya untuk ”membantu” perekonomian keluarga. Bukan pencari nafkah utama. Itu berimbas terhadap upah murah yang kerap mereka terima. Ketiga, penempatan posisi perempuan yang kurang adil dalam perusahaan. Jabatan penting di perusahaan, seperti direktur, manajer, mandor, kepala gudang, sering dikuasai lelaki. Sebagian besar perempuan hanya jadi buruh dan tak mendapat kesempatan meraih jenjang karier lebih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, tak jarang perempuan pekerja, terutama shift malam, dilecehkan secara seksual oleh atasan atau sesama pekerja. Namun itu dianggap risiko dan menjadi sesuatu yang lumrah. Jarang sekali kasus pelecehan seksual di tempat kerja mendapat perhatian dan sang pelaku dihukum secara setimpal. Akhirnya, perempuan hanya jadi objek dari struktur besar yang berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasawarsa terakhir ini, seiring dengan kemerebakan sistem labour market flexibility (LMF), perempuan pekerja lebih diminati kalangan industri, terutama sektor tekstil, sandang, dan kulit. Itu wajar, karena perempuan dengan pendidikan rendah dan keahlian minim mudah dikendalikan serta mau dibayar murah. Selain itu, tingkat resistensi perempuan jauh lebih rendah daripada lelaki. Perempuan jauh lebih sabar, teliti, dan tahan bekerja di bawah tekanan.&lt;br /&gt;Minim Pengalaman Keminiman pengalaman berorganisasi dan pendidikan menjadikan perempuan sulit membuat keputusan, bahkan untuk diri sendiri. Apalagi yang berkait dengan hajat hidup orang banyak. Itu berimbas terhadap pola relasi kerja. Mereka sering jadi objek kebijakan perusahaan atau pemerintah. Hak yang seharusnya mereka peroleh, misalnya cuti haid, hamil, jamsostek, tunjangan, lembur, acap diabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dilihat dari tingkat partisipasi, perempuan jarang terlibat aktif dalam perserikatan. Sebab, perempuan memiliki tanggung jawab berlipat ganda. Setelah bekerja, mereka dituntut menyelesaikan tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga. Artinya, perempuan pekerja kerap kali menderita double burden. Ada pemeo, ”perempuan bekerja sejak matahari terbit sampai mata suami terbenam”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi itu membuat perempuan pekerja tak tahu hak mereka karena minim informasi. Dan, ketika ingin menuntut, mereka tak memiliki kekuatan dan keberanian melawan sistem besar itu. Jadi wajar bila perempuan pekerja jarang menyikapi secara kritis berbagai kebijakan yang tak berpihak pada mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi-lagi, perempuan hanya jadi korban industrialisasi. Iming-iming kesejahteraan hanya isapan jempol. Realitasnya, perempuan yang bekerja dari kalangan ekonomi rendah yang berpendidikan minim dan tak memiliki keahlian khusus sehingga dibayar murah dan mendapat perlakuan seenak hati. Industrialisasi tak lebih dari proses eksploitasi terhadap tenaga perempuan.&lt;br /&gt;Cenderung Maskulin Selama ini serikat pekerja cenderung maskulin dan tak memiliki sensitivitas gender. Jarang sekali ada serikat memiliki perhatian terhadap persoalan perempuan pekerja. Padahal, anggota serikat kebanyakan perempuan. Di Pekalongan, misalnya, 75% pekerja industri tekstil adalah perempuan. Namun keterlibatan perempuan dalam serikat juga sangat minim. Mereka hanya didaftar sebagai anggota dan membayar iuran, tetapi tak terlibat kegiatan secara keseluruhan. Ironisnya, serikat tak memiliki program yang bisa mendorong keterlibatan perempuan agar lebih aktif. Kondisi itu tak jauh berbeda dari kota-kota industri lain, yang bahkan lebih parah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam struktur kepengurusan serikat, perempuan jarang menduduki posisi strategis sehingga tak ada yang mewakili kepentingan perempuan pekerja. Tak mengherankan jika isu-isu berkait persoalan perempuan, seperti cuti haid, cuti hamil, penerapan K3, kasus pelecehan seksual, menjadi isu yang tidak seksi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan ada kecenderungan perempuan pekerja hanya dimanfaatkan sebagai massa aksi ketika demonstrasi. Semestinya perempuan pekerja mendapat  pendidikan untuk membangun kesadaran agar tak berkesan dimanfaatkan. Proses pendidikan dan keterbukaan informasi menjadi vital untuk mendorong keaktifan perempuan pekerja dalam serikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah saatnya serikat berbenah diri dan menyolidkan gerakan dengan mengedepankan asas keadilan dan kesetaraan gender. Serikat buruh berperspektif gender bisa menjadi strategi bagi perjuangan menghadapi sistem labour market flexibility. Fauzi Abdullah mengatakan, ”Setiap konsep dan strategi itu mutlak dicocokkan dengan karakter dan lingkup kehidupan buruh dan gerakan buruh di Indonesia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekuatan informasi berperan penting sebagai basis dalam membangun strategi gerakan buruh. Jadi semestinya bila perjuangan serikat buruh tak melupakan perempuan sebagai bagian dari ”akar rumput”-nya. (51)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;– Siti Qomariyah, Divisi Informasi dan Dokumentasi LSM Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Semarang, Departemen Kaderisasi Perempuan Korps PMII Putri (Kopri) Jawa Tengah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-8631866258748176676?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/8631866258748176676/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/dicari-serikat-berperspektif-gender.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/8631866258748176676'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/8631866258748176676'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/dicari-serikat-berperspektif-gender.html' title='Dicari, Serikat Berperspektif Gender'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-5849379804447095347</id><published>2010-10-18T03:40:00.000-07:00</published><updated>2010-10-18T03:41:22.521-07:00</updated><title type='text'>Yawas: UMK di Jateng tertinggal provinsi lain</title><content type='html'>Edisi : Selasa, 05 Oktober 2010 , Hal.3&lt;br /&gt;Semarang (Espos)    Besar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng masih tertinggal jauh dibandingkan provinsi lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal pertumbuhan ekonomi Jateng lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Divisi Kajian dan Informasi Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Semarang, Siti Qomariah besarnya UMK di Jateng selalu terendah dibandingkan dengan kota industri besar lain. “Kondisi ini menunjukan ketidakwajaran dalam penentuan UMK di Jateng,” ujarnya di Semarang, Senin (4/10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila tingkat pertumbuhan ekonomi Jateng mengalami kenaikan, sambungnya, kesejahteraan buruh seharusnya juga meningkat, namun kenyataannya tak terjadi. Ia mencontohkan pada tahun 2010, pertumbuhan ekonomi di Jateng sebesar 4,8%, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,2%. Tapi besarnya UMK tertinggi di Jateng yakni Kota Semarang hanya Rp 939.755.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UMK Kota Semarang merupakan patokan dari penetapan UMK di Jateng, sehingga daerah lain tak mungkin melebihi UMK Ibukota Provinsi Jateng ini. “Ini menjadi ironi, mengingat Kota Semarang termasuk salah satu kota industri terbesar di Indonesia, sejajar dengan Jakarta, Bandung, Surabaya, Bekasi, Batam, Tangerang, dan Medan,” ujarnya. Sedang besarnya UMK 2010 di Jakarta senilai Rp 1.118.009, Bandung Rp 1.118.000, Bekasi Rp 1. 168.974, Surabaya Rp 1.031.500, Tanggerang Rp 1.130.000, Batam Rp 1.110, Medan Rp 1.100.000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini karena buruh dan serikat pekerja masih lemah dalam mengawal penetapan UMK, selain itu pemerintah seolah tutup mata dan masih beranggapan bahwa upah murah buruh salah satu langkah efektif menarik investor,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal kebijakan upah murah ini, sambung Siti, akan membawa konsekuensi kebangkrutan negara, karena ketika upah murah diterapkan maka buruh yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia semakin miskin. “Untuk itu buruh, serikat pekerja harus bersama-sama melakukan pengawalan proses penetapan UMK 2011 Jateng yang hanya tinggal tiga bulan lagi. UMK di Jateng harus setara dengan daerah-daerah industri besar di Indonesia,” ujar Siti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Siswo Laksono mengungkapkan 35 kabupaten/kota telah menyampaikan usulan besanya UMK tahun 2011. “Usulan UMK ini, selanjutnya dibahas Dewan Pengupahan Provinsi Jateng,” kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan besarnya UMK 2011 oleh Gubernur Jateng, imbuh Siswo diperkirakan pada November 2010. “Penetapan UMK minimal 40 hari sebelum diberlakukan pada Januari 2011, tandas dia. - Oleh : oto&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-5849379804447095347?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/5849379804447095347/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/yawas-umk-di-jateng-tertinggal-provinsi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5849379804447095347'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5849379804447095347'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/yawas-umk-di-jateng-tertinggal-provinsi.html' title='Yawas: UMK di Jateng tertinggal provinsi lain'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-527440766911764926</id><published>2010-10-18T03:35:00.000-07:00</published><updated>2010-10-18T03:37:23.449-07:00</updated><title type='text'>Produk Hukum Perburuhan di Jateng Cenderung Lemah</title><content type='html'>28 Juli 2010&lt;br /&gt;Banyaknya produk hukum yang mengatur ketenagakerjaan di Jawa Tengah dinilai belum mampu manjawab persoalan yang menyangkut perlindungan terhadap tenaga kerja. Mereka masih saja terpuruk dalam kondisi yang tidak menguntungkan.&lt;br /&gt;Hal itu diungkapkan Koordinator  Divisi Kajian dan Informasi Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Semarang dalam rilisnya yang diterima berita21.com Rabu (28/7) terkait dengan hasil evaluasi perburuhan di Jateng pada smester pertama 2010. Kebijakan otonomi daerah menurut Yawas justru membuat pemerintah semakin ramah terhadap investasi, dan cenderung mengorbankan kepentingan buruh.&lt;br /&gt;Menurut Siti Qomariyah kondisi buruh di Jawa Tengah pada triwulan pertama, ditemukan fakta bahwa rezim Labour Market Fleksibility (LMF) telah berhasil mengobrak-abrik garakan buruh di hampir semua daerah di Jawa Tengah. Indikasi dimatikannya gerakan buruh di Jawa Tengah menurut Siti Qomariah dikuatkan dengan dua fakta mendasar, yaitu menghilangnya isu-isu berbasis pabrik seperti hak cuti, jamsostek, tunjangan, K3, upah dll, serta kota dan kabupaten di Jateng dimana sektor industri tumbuh dan berkembang pesat justru tidak terdengar suara buruh.&lt;br /&gt;Dalam laporannya Yawas juga menegaskan bahwa pada triwulan kedua kondisi perburuhan di Jateng juga tidak banyak berubah. Rekam data gejolak buruh dan serikat buruh di Jawa Tengah menemukan fakta bahwa yang tersisa dari gerakan buruh adalah berjuang melawan PHK dan pesangon.  Peringatan hari buruh 1 Mei tahun ini justru kalah ramai dengan jeritan PHK dan tuntutan pesangon yang diteriakan oleh buruh Jawa Tengah.&lt;br /&gt;”Mei lalu PT mujatex Pekalongan juga memberikan pesangon pada 800 karyawannya, dan di Kudus PR djambu bol telah mem PHK 3937 buruhnya dari 4.360 buruh yang ada. Tak hanya itu di Magelang juga tercatat ada 43 kasus PHK dengan jumlah 440 orang yang dilaporkan di Dinsosnakertrans. Ini sangat memprihatinkan kondisi perburuhan di Jawa Tengah,” tegasnya.&lt;br /&gt;Selain itu juga hilangnya serikat buruh dari kantong-kantong pabrik ditengarai akibat bergantinya status buruh tetap menjadi buruh kontrak dan buruh outsourcing. Diakui selama ini serikat buruh belum mampu mengorganisir buruh kontrak/outsourcing.&lt;br /&gt;Aksi gerakan buruh di Jateng justru didominasi oleh sektor pendidikan dengan melibatkan massa yang cukup banyak dan  solid. Padahal sektor pendidikan dilihat dari jumlah massa kalah jauh dengan sektor buruh manufaktur yang  mencapai 1,6 juta jiwa yang tersebar di berbagai sektor.&lt;br /&gt;Liputan:Mim/B21&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-527440766911764926?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/527440766911764926/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/produk-hukum-perburuhan-di-jateng.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/527440766911764926'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/527440766911764926'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/produk-hukum-perburuhan-di-jateng.html' title='Produk Hukum Perburuhan di Jateng Cenderung Lemah'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-6342378108166258192</id><published>2010-10-18T03:34:00.000-07:00</published><updated>2010-10-18T03:35:40.140-07:00</updated><title type='text'>Gerakan Massa Turun, Nasib Buruh SuramGerakan Massa Turun, Nasib Buruh Suram</title><content type='html'>Sabtu, 24 April 2010 | 14:14 WIB&lt;br /&gt;Semarang, Kompas – Sejalan berlakunya perdagangan bebas ASEAN-China, prospek buruh di Jawa Tengah semakin memburuk. Kondisi itu diperparah dengan kenyataan bahwa sepanjang triwulan I/2010, sebanyak 34 aksi unjuk rasa buruh ternyata tidak didukung organisasi atau serikat buruh yang solid.&lt;br /&gt;“Praktik upah murah, pengurangan volume ekspor, serta maraknya pemutusan hubungan kerja terhadap buruh di Jateng makin tidak terdeteksi, setelah banyak aktivis buruh yang dulu lantang kini kehilangan basis massa,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS) Khotib Sunhaji saat memaparkan laporan perkembangan buruh di Jateng, Jumat (23/4), di Semarang.&lt;br /&gt;Khotib mengatakan, selama periode Januari-Maret, ternyata buruh di sektor perkayuan dan sektor tekstil kehilangan kendali perjuangannya. Terbukti, keluhan buruh di sektor tekstil dan perkayuan yang memperoleh upah rendah tidak lagi terdengar, padahal kegiatan perjuangan buruh kedua sektor itu sebelumnya gencar.&lt;br /&gt;Upah buruk di sektor tekstil dan perkayuan di Kota Semarang, menurut Karyono, pekerja di pabrik tekstil di Mranggen, Demak, tidak lebih Rp 835.500 per bulan. Rendahnya upah buruk di kedua sektor ini makin memprihatinkan mengingat sektor ini paling terkena gempuran perdagangan bebas ASEAN-China.&lt;br /&gt;Khotib Sunhaji menyampaikan, menurut kajian YAWAS, kondisi buruh di kedua sektor ini pun makin tidak terkontrol. Praktik PHK sulit diawasi setelah mata rantai aktivis buruh mulai meninggalkan basis kontrol pengusaha di pabrik-pabrik.&lt;br /&gt;“Kelemahan kontrol aktivis terhadap nasib buruh makin sulit setelah instansi tidak lagi mengeluarkan daftar rincian buruh tetap di Jateng. Celakanya, jumlah serikat buruh yang benar-benar memperjuangkan nasib buruh juga mulai rontok di pabrik-pabrik yang beroperasi sekarang ini,” kata Khotib.&lt;br /&gt;Kota-kota yang mengalami penurunan kegiatan memperjuangkan buruh hampir merata, mulai di Semarang, Solo, Jepara, Kudus, serta Karanganyar. Solo yang terkenal sebagai kota industri baru setelah Semarang tercatat hanya terjadi lima kali untuk rasa dan pesertanya pun kurang lebih 21 orang.&lt;br /&gt;Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah Djoko Wahyudi menyatakan, harus diakui upah yang diterima buruh di Jateng masih paling rendah dibanding provinsi lain di Jawa. Namun, dari segi perkembangan investasi, Jateng paling kondusif sehingga era perdagangan bebas ASEAN-China mendorong pengusaha China merelokasi industrinya ke Jateng, seperti sepatu dan elektronika. (WHO)&lt;br /&gt;bisa dilihat juga di :&lt;br /&gt;http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/24/14142184/Gerakan.Massa.Turun..Nasib.Buruh.Suram&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-6342378108166258192?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/6342378108166258192/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/gerakan-massa-turun-nasib-buruh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6342378108166258192'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6342378108166258192'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/gerakan-massa-turun-nasib-buruh.html' title='Gerakan Massa Turun, Nasib Buruh SuramGerakan Massa Turun, Nasib Buruh Suram'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-8806839724132838527</id><published>2010-10-18T03:26:00.000-07:00</published><updated>2010-10-18T03:30:08.868-07:00</updated><title type='text'>Dewan Kritik Tak Berfungsinya Dewan Pengupahan Provinsi</title><content type='html'>Minggu, 11 Oktober 2009 | 14:06 WIB&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Semarang – Sekretaris Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Mahmud Mahfudz, mengkritik tidak maksimalnya peran dan fungsi Dewan Pengupahan Provinsi dalam membahas upah minimum kabupaten/kota 2010. “Dewan Pengupahan Provinsi tahun ini seperti tidak berfungsi sama sekali,” kata Mahmud, Ahad (11/10).&lt;br /&gt;Tidak berfungsinya Dewan Pengupahan Provinsi kali ini karena telah menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten di 26 kabupaten/kota sesuai usulan bupati/walikota, tanpa ada pembahasan satu per satu. Dalam rapat pleno Kamis (8/10) lalu Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah telah mengesahkan besaran upah minumum kabupaten/kota di 26 kabupaten/kota tanpa mengubah sedikitpun usulan pemerintah setempat. Pembahasan bisa cepat selesai karena anggota Dewan Pengupahan sepakat untuk menghormati proses pembahasan yang dilakukan masing-masing kabupaten/kota.&lt;br /&gt;Mahmud menyatakan, seharusnya Dewan Pengupahan Provinsi mengecek satu per satu besaran Upah Minimum Kabupaten yang diusulkan bupati/walikota. Selain untuk menyesuaikan antara satu daerah dengan daerah lain, juga untuk menilai apakah besaran Upah Minimum Kabupaten dari bupati/walikota itu benar-benar sudah layak ataukah belum. Apalagi, pembahasan di kabupaten/kota juga belum tentu serius. “Keberadaan Dewan Pengupahan provinsi sebenarnya untuk bekerja seperti itu,” katanya.&lt;br /&gt;Jika untuk menghormati proses pembahasa di kabupaten/kota, kata Mahmud, maka seharusnya tidak usah ada dewan pengupahan provinsi. “Dari bupati langsung ke Gubernur saja, dari pada keberadaan Dewan Pengupahan tidak maksimal fungsinya,” kata dia. Saat ini, Dewan Pengupahan Provinsi tinggal membahas Upah Minimum Kabupaten di tujuh kabupaten. Rapat yang akan digelar Senin (12/10) itu karena Upah Minimum Kabupaten yang diajukan bupati/wali kotanya ada dua angka. Tujuh daerah iitu adalah Kota Salatiga, Kudus, Boyolali, Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Sukoharjo.&lt;br /&gt;Direktur Yayasan Wahyu Sosial, Semarang, Khotib menyatakan salah satu fungsi Dewan Pengupahan Provinsi adalah untuk mengcover kabupaten/kota yang selama ini serikat buruhnya lemah. “Karena tidak semua daerah ada serikat buruh yang mumpuni,” kata aktivis perburuhan ini. Bahkan, kata Khotib, ada serikat buruh yang masuk di Dewan Pengupahan kabupaten sekedar menjadi tangan panjang pemerintah dan pengusaha. Khotib mencontohkan, serikat yang lemah seperti ada di Brebes, Rembang, Kebumen, Blora, Pemalang, Demak dan lain-lain. Menurut Khotib, karena serikatnya tidak mumpuni itulah pembahasan Upah Minimum Kabupaten di kabupaten/kota, kepentingan buruh menjadi tidak terakomodir secara maksimal. “Buktinya, UMK 2010 tidak naik signifikan,” katanya.&lt;br /&gt;Anggota Dewan Pengupahan Provinsi M. Fajar mengakui tidak berfungsinya Dewan Pengupahan kali ini. “Itu memang betul,” kata Fajar. Dewan Pengupahan Provinsi, kata Fajar, hanya mengecek Upah Minimum Kabupaten yang bermasalah sedangkan yang pengajuan dari bupati/wali kota lancar maka tidak dipersoalkan meskipun Upah Minimum Kabupatennya kecil. “Kami sulit membongkar usulan bupati,” kata aktivis Federasi Serikat Buruh Indonesia Wilayah Jawa Tengah itu.&lt;br /&gt;Salah satu penyebabnya, kata Fajar terkait komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan yang terdiri dari 2 unsur pemerintah, 1 unsur pengusaha dan 1 unsur buruh. Dewan Pengupahan Provinsi berisi 25 orang terdiri dari 12 wakil pemerintah, 6 wakil buruh, 6 wakil pengusaha dan 1 unsur akademisi. Sebelumnya, kata Fajar, komposisi anggota Dewan Pengupahan adalah 1 pemerintah: 1 buruh :1 pengusaha.&lt;br /&gt;ROFIUDDIN&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-8806839724132838527?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/8806839724132838527/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/dewan-kritik-tak-berfungsinya-dewan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/8806839724132838527'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/8806839724132838527'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2010/10/dewan-kritik-tak-berfungsinya-dewan.html' title='Dewan Kritik Tak Berfungsinya Dewan Pengupahan Provinsi'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-1733365713336047772</id><published>2009-10-11T03:03:00.000-07:00</published><updated>2009-10-11T03:05:25.676-07:00</updated><title type='text'>Dewan Kritik Tak Berfungsinya Dewan Pengupahan Provinsi</title><content type='html'>&lt;p style="font-style: italic;" class="jam_artikel"&gt;Minggu, 11 Oktober 2009 | 14:06 WIB&lt;/p&gt;     &lt;p class="isi_artikel"&gt;&lt;span style="color:#666666;"&gt;&lt;strong&gt;TEMPO &lt;em&gt;Interaktif&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;, &lt;span style="color:#666666;"&gt;&lt;strong&gt;Semarang&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt; - Sekretaris Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Mahmud Mahfudz, mengkritik tidak maksimalnya peran dan fungsi Dewan Pengupahan Provinsi dalam membahas upah minimum kabupaten/kota 2010. "Dewan Pengupahan Provinsi tahun ini seperti tidak berfungsi sama sekali," kata Mahmud, Ahad (11/10).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak berfungsinya Dewan Pengupahan Provinsi kali ini karena telah menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten di 26 kabupaten/kota sesuai usulan bupati/walikota, tanpa ada pembahasan satu per satu. Dalam rapat pleno Kamis (8/10) lalu Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah telah mengesahkan besaran upah minumum kabupaten/kota di 26 kabupaten/kota tanpa mengubah sedikitpun usulan pemerintah setempat. Pembahasan bisa cepat selesai karena anggota Dewan Pengupahan sepakat untuk menghormati proses pembahasan yang dilakukan masing-masing kabupaten/kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahmud menyatakan, seharusnya Dewan Pengupahan Provinsi mengecek satu per satu besaran Upah Minimum Kabupaten yang diusulkan bupati/walikota. Selain untuk menyesuaikan antara satu daerah dengan daerah lain, juga untuk menilai apakah besaran Upah Minimum Kabupaten dari bupati/walikota itu benar-benar sudah layak ataukah belum. Apalagi, pembahasan di kabupaten/kota juga belum tentu serius. "Keberadaan Dewan Pengupahan provinsi sebenarnya untuk bekerja seperti itu," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika untuk menghormati proses pembahasa di kabupaten/kota, kata Mahmud, maka seharusnya tidak usah ada dewan pengupahan provinsi. "Dari bupati langsung ke Gubernur saja, dari pada keberadaan Dewan Pengupahan tidak maksimal fungsinya," kata dia. Saat ini, Dewan Pengupahan Provinsi tinggal membahas Upah Minimum Kabupaten di tujuh kabupaten. Rapat yang akan digelar Senin (12/10) itu karena Upah Minimum Kabupaten yang diajukan bupati/wali kotanya ada dua angka. Tujuh daerah iitu adalah Kota Salatiga, Kudus, Boyolali, Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Sukoharjo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Yayasan Wahyu Sosial, Semarang, Khotib menyatakan salah satu fungsi Dewan Pengupahan Provinsi adalah untuk mengcover kabupaten/kota yang selama ini serikat buruhnya lemah. "Karena tidak semua daerah ada serikat buruh yang mumpuni," kata aktivis perburuhan ini. Bahkan, kata Khotib, ada serikat buruh yang masuk di Dewan Pengupahan kabupaten sekedar menjadi tangan panjang pemerintah dan pengusaha. Khotib mencontohkan, serikat yang lemah seperti ada di Brebes, Rembang, Kebumen, Blora, Pemalang, Demak dan lain-lain. Menurut Khotib, karena serikatnya tidak mumpuni itulah pembahasan Upah Minimum Kabupaten di kabupaten/kota, kepentingan buruh menjadi tidak terakomodir secara maksimal. "Buktinya, UMK 2010 tidak naik signifikan," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Dewan Pengupahan Provinsi M. Fajar mengakui tidak berfungsinya Dewan Pengupahan kali ini. "Itu memang betul," kata Fajar. Dewan Pengupahan Provinsi, kata Fajar, hanya mengecek Upah Minimum Kabupaten yang bermasalah sedangkan yang pengajuan dari bupati/wali kota lancar maka tidak dipersoalkan meskipun Upah Minimum Kabupatennya kecil. "Kami sulit membongkar usulan bupati," kata aktivis Federasi Serikat Buruh Indonesia Wilayah Jawa Tengah itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu penyebabnya, kata Fajar terkait komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan yang terdiri dari 2 unsur pemerintah, 1 unsur pengusaha dan 1 unsur buruh. Dewan Pengupahan Provinsi berisi 25 orang terdiri dari 12 wakil pemerintah, 6 wakil buruh, 6 wakil pengusaha dan 1 unsur akademisi. Sebelumnya, kata Fajar, komposisi anggota Dewan Pengupahan adalah 1 pemerintah: 1 buruh :1 pengusaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt; ROFIUDDIN&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-1733365713336047772?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/10/11/brk,20091011-201982,id.html' title='Dewan Kritik Tak Berfungsinya Dewan Pengupahan Provinsi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/1733365713336047772/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2009/10/dewan-kritik-tak-berfungsinya-dewan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/1733365713336047772'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/1733365713336047772'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2009/10/dewan-kritik-tak-berfungsinya-dewan.html' title='Dewan Kritik Tak Berfungsinya Dewan Pengupahan Provinsi'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-7811072229532041046</id><published>2009-05-31T03:25:00.000-07:00</published><updated>2009-05-31T03:31:01.139-07:00</updated><title type='text'>MADILOG</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;span style="font-style: italic; font-family: lucida grande; font-weight: bold;"&gt;Term of Reference&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: georgia;"&gt;Bedah Buku&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-family: trebuchet ms;"&gt;MADILOG&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Puluhan tahun silam, tepatnya pada tanggal 15 Juli 1942, di sebuah gubuk reot di daerah Kalibata, seorang pejuang senior mulai berkutat dengan kertas dan tulisan yang sangat kecil-kecil. Saking kecilnya, tulisan yang dia buat hanya bisa ia baca sendiri. Bahkan, kertas tulisan itu bisa dilipat menjadi alas kaki meja. Hal itu semata-mata untuk menjaga kerahasiaan harta berharganya dari incaran mata-mata jepang.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Selama lebih kurang 8 bulan ia menulis tentang cara berfikir yang seharusnya dijalankan oleh bangsa Indonesia jika ingin mencapai kesejahteraan dan kemajuan. Ia menulis setiap hari meskipun dalam keadaan lapar.&lt;br /&gt;Pria yang berumur hampir 50 tahun ini sebenarnya berada dalam kondisi yang amat miskin. Kesehatannya pun tidak terlalu baik. Oleh sebab itu, ia hanya mampu menulis sekitar tiga jam sehari. Lebih jauh lagi, dia tidak punya cukup uang untuk membeli buku referensi agar tulisannya lebih berkualitas.&lt;br /&gt;Laki-laki itu adalah Tan Malaka, lengkapnya Ibrahim Gelar Datuak Tan Malaka. Seorang yang lebih dari 20 tahun sebelumnya berada dalam pembuangan  jauh dari negeri yang dicintainya. Namanya, Tan Malaka atau Ibrahim, sudah dua dasawarsa tidak pernah lagi digunakan. Telinganya tidak pernah mendengar orang memanggilnya dengan nama sebenarnya. Ia lebih terbiasa dengan nama Ong Son Lee, Elias Fuentes, Husein, dan masih banyak nama samaran lainnya.&lt;br /&gt;Tan Malaka meninggalkan Pulau Tumasik, menyelundup masuk ke Indonesia karena membaca tanda-tanda kekalahan Belanda dalam perang perang melawan Jepang, awal 1942. Dari Singapura, ia menaiki kapal kayu menyeberang ke Sumatera. Padahal, jika menuruti akal sehat, Tan Malaka seharusnya sudah puas dengan kehidupan yang nyaman di Singapura sambil mengajar di sebuah sekolah Cina tingkat lanjutan.&lt;br /&gt;Namun, panggilan tanah air tidak kuasa ditolak oleh Tan Malaka. Kalibata adalah labuhan awal tokoh legenda ini untuk menyusun kembali perjuangannya. Sekembalinya ke Indonesia, keprihatinan Tan Malaka sudah tidak bisa ditahan lagi. Dia harus mulai kembai berjuang untuk membebaskan rakyat Hindia Belanda dari dua hal, yaitu penjajahan  Belanda dan sekaligus juga membebaskan mereka dari kegelapan mistik bangsa timur.&lt;br /&gt;Itulah yang menyebabkan Tan Malaka menulis Madilog (Materialisme, Dialektika, dan Logika). Sebuah mahakarya penting yang diwariskannya bagi anak bangsa. Madilog ditulis untuk mengubah bangsa Indonesia dari alam mistik dan kegaiban ke alam yang terang-benderang berdasarkan ilmu pengetahuan.&lt;br /&gt;Madilog ditulis bukan untuk dihapalkan, melainkan untuk diamalkan sebagai senjata berfikir. Bagi orang yang serius mempelajari filsafat, mungkin akan menemukan banyak kekurangan dan kekeliruan dalam Madilog. Namun, itu tidak mengurangi pentingnya arti Madilog bagi kehidupan bangsa Indonesia. Sebab, bagi sebagian besar rakyat Indonesia, termasuk pejabat, politisi, bahkan presiden sekalipun, Madilog yang ditulis 66 tahun yang lalu itu masih terlalu canggih dan maju.&lt;br /&gt;Madilog, bagi Tan Malaka, adalah ilmu tentang cara berfikir yang benar. Dasar berfikir yang benar menurut Tan Malaka adalah Materialisme. Kadang-kadang, Tan juga menyebutkannya sebagai Matter. Meskipun dalam bahasa asing dua kata itu punya makna berbeda, tetapi Tan Malaka sebenarnya hanya ingin menyatakan satu hal, yaitu berangkatlah dari kenyataan, alam nyata. Jauhkanlah diri kita sejauh-jauhnya dari dasar berfikir tahayul, mistik, dan teman-temannya.&lt;br /&gt;Matter, menurut Tan Malaka, bukan sekadar benda yang kasat mata, melainkan segala macam yang besifat nyata. Jika ada orang yang ingin menyeberangi laut dengan perahu atau kapal, maka Matter bukanlah sekadar perahu dan dayung. Namun, pengetahuan tentang ombak, ilmu tentang mata angin, dan kemampuan navigasi juga disebut sebagai matter. Jadi, jika anda ingin melaut, maka bekalilah diri anda dengan perahu, dayung, pengatahuan tentang navigasi dan arah angin serta perlengkapan lainnya. Salah jika anda pergi melaut berbekal, perahu, dayung, jampi-jampi, dan sesajen untuk Nyi Roro Kidul.&lt;br /&gt;Setelah memilih dasar berfkir yang benar, maka gunakanlah metode ilmiah dalam befikir, begitu kira-kira yang diinginkan Tan Malaka. Dalam hal yang sederhana gunakanlah logika dan untuk hal yang lebih rumit gunakanlah pisau dialektka. Dialektika bukan dimaksudkan untuk membatalkan logika, namun sebagai pelengkap pisau analisa, jika logika sudah buntu untuk menjawab sebuah persoalan.&lt;br /&gt;Jika hanya sekadar persoalan lapar, logika sanggup menyelesaikannya. Jawaban bagi orang lapar sangat jelas dan pasti, yaitu isilah perutnya dengan makanan. Tetapi bagaimana cara agar orang tersebut bisa makan dan terbebas dari kelaparan selamanya, logika akan buntu. Kita butuh pisau yang lebih canggih, yaitu dialektika.&lt;br /&gt;Jika ada seorang petani yang memiliki tanah hanya setengah hektar. Hasil tanah itu tidak cukup untuk makan keluarganya selama satu tahun. Meskipun bisa dua atau tiga kali panen dalam setahun, tetap saja tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar si petani dan keluarganya. Itu belum termasuk jika ada serangan banjir atau hama. Di banyak daerah di Indonesia, rentenir tumbuh subur di kalangan petani seperti ini. Sampai pada suatu saat si petani tidak lagi sanggup membayar utangnya. Tanah secuil itu pun dijaminkan di atas materai kepada si rentenir.&lt;br /&gt;Karena utang terus berbunga, tanah si Petani tidak lama lagi akan segera disita oleh rentenir. Jika mereka berperkara, pengadilan niscaya memenangkan si rentenir  karena ada bukti perjanjian utang hitam di atas putih. Itulah logika. Dia selesai pada satu titik karena kebenaran versi logika hanya satu.  Tetapi logika tidak menyelesaikan masalah. Si petani dan keluarganya masih harus melanjutkan hidup. Lalu dari mana lagi sumber kehidupan mereka? Si petani tadi akan memambah deretan orang yang akan menjadi masalah sosial bagi pemerintah.&lt;br /&gt;Jika pemimpin di negeri ini tidak memiliki dasar berfikir yang benar, mereka akan memberikan solusi kebahagiaan di akhirat sebagai penghibur jutaan petani yang kehilangan tanahnya. Oleh karena itu, petani-petani di Indonesia senantiasa harus mendekatkan diri kepada yang maha kuasa dan ikhlas menerima cobaan.&lt;br /&gt;Jika pemimpinnya hanya sampai ada kemampuan logika, maka ia akan menyalahkan si petani karena berutang kepada si rentenir. Apalagi sampai ada bukti hitam di atas putih Tetapi, jika pemimpin sudah menguasai dialektika, dia akan sampai pada pertanyaan: Kenapa sampai ada masyarakat yang hanya punya tanah garapan setengah hektar? Kenapa sampai harus ada rentenir sebagai tempat berutang para petani? Lalu apa gunanya pemerintah bagi masyarakat yang semakin lama semakin terpinggirkan? Nah, dari sanalah kita mencari jawaban terhadap persoalan tadi.&lt;br /&gt;Itulah yang disebut dengan Madilog secara sederhana. Kita diajarkan secara runtut mulai dari dasar berfikir sampai dengan pemilihan metode berfikir. Jika ini dilaksanakan, dalam pikiran Tan Malaka, bangsa Indonesia akan terlepas dari selimut kelam kebodohan.&lt;br /&gt;Tan Malaka, seorang revolusioner tulen tidak bernasib mujur di negeri sendiri. Meskipun mati-matian berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, Tan Malaka akhirnya harus tewas dieksekusi oleh tentara berpangkat rendah. Ironisnya, pembunuh Tan Malaka adalah tentara Republik Indonesia, negara yang sudah ia mimpikan sejak menulis brosur ”Menuju Republik Indonesia” tahun 1924. Tan Malaka ditembak mati  21 Februari 1949, di Desa Selo Panggung, di Lereng Gunung Wilis, Kediri.&lt;br /&gt;Sama seperti nasib tuan pembuatnya, Madilog juga tidak mujur negeri sendiri. Meskipun berupa mahakarya yang didedikasikan untuk rakyat Indonesia, hanya segelintir orang yang pernah membacanya. Madilog lebih sebagai legenda yang dibicarakan dari mulut ke mulut (sama dengan Tan Malaka) namun tidak pernah dibaca dan dipahami secara serius, apalagi untuk diamalkan. Madilog lebih mirip seperti fosil sejarah yang hanya dikagumi di balik etalase museum. Banyak orang yang berdecak kagum terhadap Madilog, tetapi tidak tahu apa itu Madilog selain kepanjangannya.&lt;br /&gt;Padahal, untuk saat sekarang ini, Madilog masih sangat relevan untuk dipelajari secara serius, tidak hanya untuk mahasiswa filsafat, melainkan seluruh orang yang sudah menempuh pendidikan universitas. Meskipun Tan Malaka membuat Madilog untuk ditujukan kepada masyarakat Indonesia yang sudah menyelesaikan pendidikan dasar, tetapi harus diakui isinya masih terlalu berat untuk dipahami otak kebanyakan  bangsa Indonesia. Apalagi sudah sedemikian lama diselimuti oleh kabut tahayul dan kegaiban.&lt;br /&gt;Ada ketakutan, jika Madilog dipelajari dan disebarluaskan, akan menggiring bangsa Indonesia untuk menjadi Ateis. Sementara agama dan Tuhan adalah suatu hal yang sangat penting bagi masyarakat kita. Di sinilah letak kelemahan mental kita. Generasi orang tua kita tidak pernah membiasakan otak anak-anak mereka dengan dialektika, termasuk membaca gagasan yang salah satu isinya menegasikan soal ketuhanan.&lt;br /&gt;Madilog adalah pisau berfikir. Dia tidak hanya bisa digunakan oleh orang yang tidak bertuhan, tetapi oleh siapa saja. Sebab, desain Madilog sudah dibuat sehalus mungkin oleh Tan Malaka untuk tidak membabi-buta menghancurkan agama masyarakat Indonesia. Toh, akhirnya bagi Tan Malaka  agama adalah pilihan hidup yang tidak boleh dicampuri oleh siapapun, termasuk oleh komunitas dan negara.  Ia benar-benar berdiri sebagai hak individu.&lt;br /&gt;           Yang penting adalah bagaimana cara berfikir yang digunakan. Kita bisa saja tidak harus berdebat soal ontologi tentang asal muasal segala sesuatu.Tapi cukup berangkat dari epistimologi yang benar. Mungkin saja kita seorang penganut metafisika secara ontologi, tetapi secara  epistimologi adalah seorang penganut empirisisme. Sederhananya begini, mungkin saja anda adalah seorang yang taat beragama dan sangat percaya pada keadilan Tuhan. Namun saat anda dizalimi oleh siapapun, termasuk oleh negara, anda tidak melihat itu sebagai cobaan atau kutukan Tuhan. Namun benar-benar sebagai sebuah kezaliman yang harus dilawan. Maka langkah terbaik adalah bergerak melawan ketidakadilan  itu. Anda tidak diam dan menenggelamkan diri sampai larut malam bercengkrama dengan Tuhan agar terlepas dari segala penderitaan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-7811072229532041046?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/7811072229532041046/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2009/05/madilog.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/7811072229532041046'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/7811072229532041046'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2009/05/madilog.html' title='MADILOG'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-108245105521035202</id><published>2009-05-19T18:13:00.000-07:00</published><updated>2009-05-19T18:15:29.506-07:00</updated><title type='text'>Dialog Film Dan Militer Di Indoensia</title><content type='html'>&lt;meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;meta name="ProgId" content="Word.Document"&gt;&lt;meta name="Generator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;meta name="Originator" content="Microsoft Word 11"&gt;&lt;link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CPemilik%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtml1%5C01%5Cclip_filelist.xml"&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:browserlevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;  &lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" latentstylecount="156"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;style&gt; &lt;!--  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} @page Section1 	{size:21.0cm 842.0pt; 	margin:4.0cm 3.0cm 3.0cm 4.0cm; 	mso-header-margin:36.0pt; 	mso-footer-margin:36.0pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --&gt; &lt;/style&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 37.4pt;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Dialog Film Dan Militer Di Indoensia &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.55pt; text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;”Mengikis kooptasi kekuasan militer atas dunia perfilman di indonesia”&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; text-indent: 37.4pt;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 37.4pt;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Pasca reformasi dialog sipil militer yang sempat mengalami kebuntuan pada masa kekuasaan orde baru mengalami peningkatan, hal ini bisa dilihat dengan upaya mereformasi tatanan militer dengan diterbitkanya pengaturan bidang pertahanan keamanan, yakni UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No, 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Walaupun begitu beratnya persoalan hibungan sipil militer tidak serta merta selesai pasca munculnya kebijakan-kebijakan ini, arena pembicara problem militer pasca reformasi terpetak dalam 5 persoalan mendasar, antara lain : 1).&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;Negara belum menyediakan anggaran bagi TNI yang memadai. 2).Regulasi yang belum selesai sebagai rule of law bagi TNI. 3). Peningkatan kapasitas politik sipil. 4). Lambannya Pemerintah dalam menertibkan bisnis TNI. 5). Belum jelasnya penyelesaian RUU Peradilan Militer. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 37.4pt;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Walaupun kondisi kekuatan personel TNI hingga saat ini hanya mencapai 383.870 orang (0,17%) dari 220 juta penduduk Indonesia, yang terdiri dari 298.517 orang TNI Angkatan Darat, 60.963 orang TNI Angkatan Laut, 28.390 orang TNI Angkatan Udara, dan 68.647 PNS TNI. Akan tetapi eksistensi militer dalam regulasi politik kekuasaan sangatlah dominan, bagaimana tidak sendi-sendi politik dan ekonomi secara kasar dapat dilihat bagaimana kuatnya peran militer. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 37.4pt;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Dominasi militer di indonesia dalam catatan sejarah dimulai pasca munculnya politik nasionalisasi industri asing di indonesia pada masa sukarno, minimnya sumberdaya terdidik yang memiliki cukup kepampuan dalam mengelola industri dengan sekala besar memaksakan barisan militer mangambil alih, hampir di semua sektor industri strategis yang dimiliki indonesia pada masa itu, apalagi ketika kemudian kekuasaan diambil alih suharto sebagai orang yang sangat militeristik, peran militer menjadi melebar bukan hanya bergerak di arena&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;ekonomi dan keamanan akan tetapi juga masuk pada arena politik praktis. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 37.4pt;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Hingga saat ini dari catatan Tim Nasional Pengambilalihan aktivitas bisnis TNI yang dibentuk Pemerintah telah menemukan bahwa TNI saat ini telah menguasai 23 yayasan yang menaungi 53 perseroan terbatas. TNI juga mengoperasikan 1.098 unit koperasi yang juga menggerakan 2 perseroan terbatas. serta memanfaatkan barang milik negara yang dikelola pihak ketiga. Timnas PAB TNI juga menemukan adanya penguasaan 1.618 bidang tanah seluas 16.544,54 hektare; 3.470 bidang tanah dan bangunan seluas 8.435,81 hektare; serta 6.699 unit gedung seluas 37,57 hektare. Dan sebagian besar dari hasil bisnis militer ini hanya memberikan kontribusi keuntungan kepada elit-elit militer saja, tidak pada anggota, dampaknya adalah elit-elit militer akan semakin kuat mempertahankan supermasi kekuatanya di Indonesia. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 37.4pt;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Kuatnya pengaruh militer diseluruh aspek hidup masyarakat indonesia hampir bisa dirasakan dari semua sektor hidup masyatakat kita, salah satunya adalah sektor perfilman, walaupun pada tanggal 5 Desember 1900, sistem bioskop dipraktekkan di daerah kolonial Hindia Belanda. Di tahun 1926, film pertama yang diproduksi di Bumi Indonesia, Loetoeng Kasaroeng. Selanjutnya, pasangan bintang film berdarah Indonesia pertama, Roekiah-Raden Mochtar berperan di film karya Albert Balink yang berjudul Terang Boelan di tahun 1938. Akan tetapi sampai hari ini dunia perfileman secara kualitas sama sekali tidak mengalami perkembangan yang cukup berarti, sebagai akibat dari cengkeraman politik militer. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Cengkeraman kebebasan perfilman indonesia melalui, Undang-Undang (UU) Film yang dibuat pada masa Orde Baru&lt;b&gt;, &lt;/b&gt;yaitu UU No.8 Tahun 1992, masih menjadi dasar acuan regulasi perfilman di Indonesia saat ini. UU ini dibuat untuk menggantikan regulasi tentang film yang dipakai Indonesia, sejak masa kolonial Belanda, yaitu Filmordonnantie 1940 (Staatsblad 1940 No. 507) dan UU No.1 Pnps, Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2622).&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 37.4pt;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Politik dominasi militer bisa dilihat dari politik sensor ketat terkait dengan melarang budaya kritik (kritik= subfersif dan pro PKI) melalui film di sistematisir sedemikian rupa melalui kebijakan ini, alhasil situasi ini berdampak buruk bukan hanya terhadap perkembangan perfileman itu sendiri, melainkan juga terhadap peran film sebagai bagian dari pendidikan bagi masyarakat indonesia. Sampai saat ini dunia perfilman indonesia baik film televisi (sinetron) maupun layar lebar masih di dominasi oleh tema-tema mistik, seks, cinta dan tema-tema yang tidak bisa memberikan inspirasi perubahan bagi masyarakat, akan tetapi justru akan melahirkan generasi yang mistik, kerdil dan tidak punya nyali. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 37.4pt;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Hal lain yang muncul sebagai akibat dari situasi ini adalah hilangnya penggalan sejarah indonesia, catatan sejarah panjang nusantara yang hanya di tulis oleh para pemenang berjalan sampai saat ini, lemahnya dokumentasi perfilman indonesia juga akan memberikan dampak buruk bagi generasi indonesia masa depan, karena generasi kita hanya diberikan sajian sejarah tunggal yang dituliskan oleh para penguasa. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 37.4pt;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Selain pilihan tema yang tidak memiliki nilai edukasi, secara kasar dinamika perfileman indonesia juga gagal memotret dinamika militer di indonesia, selain bisa dilihat dari regulasi kebijakan yang sangat pro penguasa militer yang otoriter, masyarakat kita juga sangat sedikit melihat film-film dokemnter indonesia yang berseting militer, apalagi kebobrokan militer. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 37.4pt;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Hal ini sangat berbeda manakala kita mencermati perkembangan film militer dinegara lain, dari cina, rusia, india, bahkan amerika pilihan dan pendidikan militer bagi kelompok sipil banyak bisa dilihat dari dokumentasi dilm yang sangat banyak jenisnya dari komedi militer, laga militer, tekhnologi militer, strategi kerja-kerja militer&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;dan lain sebagainya. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 37.4pt;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Besarnya pengaruh film terhadap generasi bangsa ini, seharusnya menjadi alasan bagaimana film harus dijadikan sebagai alat pendidikan bagai masyarakat yang memiliki kontribusi sama dengan sekolahan maupun media pendidikan lainya, jalanya adalah kebebasan perfileman harus bisa menyajikan film-film yang berkualitas, dan kualitas film tidak terlepas dari dokumentasi atas dinamika dan kenyataan masyarakat indonesia dari seluruh sisi, termasuk dalam menceritakan dan mendokumentasikan persoalan-persoalan militer indonesia. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-108245105521035202?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/108245105521035202/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2009/05/dialog-film-dan-militer-di-indoensia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/108245105521035202'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/108245105521035202'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2009/05/dialog-film-dan-militer-di-indoensia.html' title='Dialog Film Dan Militer Di Indoensia'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-5772998356394988543</id><published>2009-03-16T06:41:00.000-07:00</published><updated>2009-03-16T07:00:38.600-07:00</updated><title type='text'>TERM OF REFERENCE Bedah Film  The Burning Season (The Life and Death of Chico Mendes)  Dan Refleksi Gerakan Sipil Jawa Tengah</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Latar Belakang&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Panjangnya perjalanan sejarah serikat, sejak masa penjajahan Belanda, serta banyaknya jumlah federasi perserikatan yang kita miliki sampai saat ini ternyata belum cukup untuk menjawab tantangan perjuangan. Jawa tengah mempunyai 32 serikat/ federasi dengan jumlah keanggotaannya mencapai 611.133 atau separo jumlah remi buruh Jawa Tengah. Namun kebesaran ini belum berbanding lurus dengan maujud dalam gerakan buruh yang kuat? Pada prakteknya kebesaran ini hanya berhenti pada pencarian ranking kebesaran yang semu.&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bagaimana mungkin kita dapat berserikat dengan kuat, ketika gerakan buruh terpotong di elit, sementara mereka tertidur nyenyak diantara keresahan bahkan depresi konstituen (buruh). Melihat gejala memprihatinkan ini penting kiranya memikirkan kembali malaise (kelesuan) gerakan serikat saat ini. Sementara kekuatan lain (modal) yang oposan semakin subur, besar, buas siap untuk menelan kita.&lt;br /&gt;Semuanya terintegrasi kuat dengan gagasan yang relatif kuat dan terukur, seperti Labour Market Fleksibility (LMF), lebih dari itu mereka sudah berjejaring dengan negara juga media untuk melegitimasi proyek besar tersebut. Dan dalam pelaksanaannya satu semester awal ini terbukti keberhasilannya, meskipun tidak tercatat, namun angka status buruh yang terlindas gagasan LMF baik yang terkena PHK maupun berganti status menjadi kontrak/outsorching cukup menunjukkan angka signifikan.&lt;br /&gt;Dengan ke-diam-an dan kebingungan kita sampai saat ini, bukankah kita telah menunjukkan kelemahan kita dalam merumuskan visi perjuangan. Seolah proyek LMF ini efektif juga menyuburkan sikap pesimistik dan menghilangkan ruh juang kita di serikat. Kurangnya proses belajar bersama,  dalam merumuskan arah perjuangan SB sekiranya adalah persoalan mendasar di serikat buruh saat ini. Mengenai beberapa kondisi di atas terdapat beberapa persoalan yang menyebabkan kondisi pergerakan kita tidak cukup bertaring:&lt;br /&gt;Pertama, tidak adanya perspektif yang terintegrasi menjadi satu visi bersama membangun serikat yang kuat ketika barisan musuh kita beraliansi dengan kekuatan negara. Fragmentasi gerakan cukup menjadi persoalan serius. Masing-masing memaksakan diri bergerak sendiri dan tidak terkoordinasi.&lt;br /&gt;Kedua, lemahnya militansi dalam hal kesabaran. Selama ini militansi hanya dimaknai dengan terus menerus melawan tanpa henti dan takut, padahal ada bentuk militansi yang cukup berat untuk dijalankan, yaitu militansi dalam hal kesabaran untuk membangun gerakan buruh. Kalau sikap ini tidak muncul bagaimana menghadapi badai besar LMF maupun intimidasi PHK. Saat ini kita lemah dalam pengalaman organisasi ditambah tanpa militansi. Dengan demikian penting bagi gerakan buruh untuk sadar akan kondisi objektif maupun subjektif kita untuk mewujudkan gerakan buruh yang mempunyai daya tawar.&lt;br /&gt;Ketiga, dalam strategi perjuangan tidak menghubungkan perjuangan politik dengan perluasan basis sosial potensial yang akan menjadi pondasi proses penguatan gerakan. Dengan demikian bentuk pengorganisasian ini akan memberikan ruang dan kesempatan kepada kaum buruh untuk berorganisasi dan berjuang secara kolektif.&lt;br /&gt;Keempat, membangun kekuatan di media. Selama ini media menjadi ladang mereka para korporat, pengusaha. Dan jarang sekali ini dipertimbangkan oleh pegiat serikat buruh. Dengan melihat kecenderungan masyarakat kita yang banyak menggemari media fisual, bagaimana ini tidak kita manfaatkan sebagai politik pencitraan. Bagaimana cara ini cukup berhasil dalam panggung sejarah gerakan di indonesia akan tetapi seolah-olah tidak cukup mempunyai makna bagi serikat.&lt;br /&gt;Berdasarkan kegelisahan di atas kami bermaksud mengajak kawan-kawan untuk merefleksikan film ini sebagai embrio keberhasilan brazil dan negara-negara amerika latin lainnya dalam membangun perlawanan terhadap cengkeraman global, sebagaimana land reform di Brazil yang dilakukan oleh serikat buruh karet dengan strategi yang digunakan oleh figur Chico Mendes. Dengan mengkaji perjuangan mereka, diharapkan dapat menumbuhkembangkan perjuangan buruh bersama dengan gerakan sosial dari kelelapan tidur sekarang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan&lt;br /&gt;Melalui Bedah Film ini diharapkan dapat mengembalikan spirit perjuangan serta mendorong kawan-kawan serikat untuk merumuskan gerakan serikat menghadapi LMF.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Target Kegiatan&lt;br /&gt;Dari adanya bedah film ini, target yang diharapkan antara lain :&lt;br /&gt;1. Adanya sharing membangun gerakan sosial&lt;br /&gt;2. Terciptanya komunikasi antar serikat, gerakan mahasiswa maupun gerakan sosial lainnya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu dan Tempat Pelaksanaan&lt;br /&gt;Hari/tanggal : Senin, 16 Maret 2009&lt;br /&gt;Pukul  : 14.00 WIB&lt;br /&gt;Tempat : Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemateri&lt;br /&gt;Proses Diskusi ini akan dihantarkan oleh pemateri&lt;br /&gt;1. Evarisan  Direktur LRC K3JHAM,&lt;br /&gt;Refleksi Kondisi HAM Jawa Tengah Pasca Reformasi.&lt;br /&gt;2. Triono W Sudibyo (Aliansi Jurnalis Independen)&lt;br /&gt;Refleksi gerakan media yang sebangun dengan gerakan akar rumput.&lt;br /&gt;3. Prabowo (Aktifis Buruh Jawa Tengah)&lt;br /&gt;Refleksi Fragmentasi Gerakan Buruh Di Tengah Tekanan Pasar Yang Semakin Berat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peserta&lt;br /&gt;Bedah film  ini dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta dari berbagai elemen: Serikat Buruh/Pekerja, Jurnalis, LSM, aktivis mahasiswa, akademisi dan masyarakat umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelenggara&lt;br /&gt;Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Wahyu Sosial ( YAWAS )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;Semoga dari uraian di atas bisa dipahami dan kebutuhan serta arti penting dari kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut, dengan harapan akan ada dukungan yang diberikan untuk mewujudkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semarang, 10 Maret 2009&lt;br /&gt;Yayasan Wahyu Sosial ( YAWAS )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khotib&lt;br /&gt;Direktur Eksekutif&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-5772998356394988543?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/5772998356394988543/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2009/03/term-of-reference-bedah-film-burning.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5772998356394988543'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5772998356394988543'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2009/03/term-of-reference-bedah-film-burning.html' title='TERM OF REFERENCE Bedah Film  The Burning Season (The Life and Death of Chico Mendes)  Dan Refleksi Gerakan Sipil Jawa Tengah'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-778496186901659081</id><published>2009-03-04T20:08:00.000-08:00</published><updated>2009-03-04T20:11:05.073-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='berita koran yawas'/><title type='text'>Sejuta Buruh Semarang Belum Ikut Jamsostek</title><content type='html'>Edisi 02 Maret 2009&lt;br /&gt;Jika peringatan tidak diindahkan, akan dilaporkan kepada polisi.&lt;br /&gt;SEMARANG - Dari total 1,2 juta buruh, hanya 18 persen yang sudah menikmati jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). "Hampir sejuta buruh lainnya belum tersentuh program itu," kata Khotib, Direktur Yayasan Wahyu Sosial Semarang, kepada Tempo kemarin. &lt;br /&gt;Akibatnya, kata dia, buruh yang jatuh sakit akan berobat sendiri tanpa bantuan perusahaan tempatnya bekerja karena buruh itu tidak terdaftar sebagai penerima jaminan sosial. Ada beberapa sebab, di antaranya lemahnya pemahaman buruh atas haknya, pengusaha tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap buruhnya, serta lemahnya pengawasan pemerintah. &lt;br /&gt;Menurut Khotib, jaminan sosial buruh semakin sulit direalisasikan karena saat ini status atau ikatan buruh dengan perusahaan hanyalah kontrak (out sourcing). Dari pengalaman dia melakukan pendampingan, banyak sekali buruh yang tidak berani menuntut hak jaminan sosialnya karena takut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Bagi buruh kontrak, PHK menjadi ancaman sewaktu-waktu," tuturnya. &lt;br /&gt;Khotib menambahkan, buruh seharusnya mendapat jaminan sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial yang meliputi jaminan kematian, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta jaminan kecelakaan kerja. Anggarannya berasal dari perusahaan (11 persen) dan potongan sebesar 2 persen dari upah buruh. "Besarannya mencapai 13 persen dari UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang berlaku," ujar Khotib. &lt;br /&gt;Tapi, kata dia, banyak sekali persentase uang jaminan yang tidak sesuai dengan nominal upah tahun ini atau masih menggunakan nominal UMK 2004 sebesar Rp 500 ribu. Padahal UMK Kota Semarang tahun ini sudah Rp 830 ribu per bulan. &lt;br /&gt;Menurut Harry Murti, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, dari 200 ribu buruh yang ada di Semarang, sebanyak 150 ribu buruh sudah ikut program jaminan sosial tenaga kerja. "Kami perkirakan sekitar 70 persen sudah ikut Jamsostek," katanya saat dihubungi Tempo kemarin. &lt;br /&gt;Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam Jamsostek. "Akan diberi surat peringatan I dan II," tuturnya. Jika tidak diindahkan, akan diserahkan kepada polisi. "Pengadilan yang akan memutuskan, karena ini masuk pidana," ujarnya. Sayangnya hingga kini, belum ada perusahaan yang dipidanakan. ROFIUDDIN&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-778496186901659081?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/778496186901659081/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2009/03/sejuta-buruh-semarang-belum-ikut.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/778496186901659081'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/778496186901659081'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2009/03/sejuta-buruh-semarang-belum-ikut.html' title='Sejuta Buruh Semarang Belum Ikut Jamsostek'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-6618302815302682974</id><published>2009-01-13T12:10:00.000-08:00</published><updated>2009-01-13T12:21:24.723-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='release yawas'/><title type='text'>PHK lagi-PHK lagi</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;Kasihan para buruh, setiap ada pengurangan biaya produksi pasti buruh yang didahulukan untuk di-PHK, tidak ada pilihan alternatif lainnya. entah biaya bahan baku, biaya administrasi atau pengurangan iuran para preman. itulah kenyataannya, buruh selalu dianggap sebagai ganjalan dalam mengembalikan keuntungan perusahaan.&lt;br /&gt;nasib buruh selalu buruk, konflik kepentingan selalu ada. walau pengusaha selalu mengoceh dan berbusa-busa mengatakan bahwa buruh adalah salaing menguntungkan tapi kenyataannya buruh selalu menjadi sapi perah yang selalu saja diperah tenaganya, sedangkan keuntungannya tidak ada pembagian yang imbang. dapat upah saja buruh sudah mengucap beribu-ribu syukur pada tuhan, apalagi kalau keuntungan perusahaan dapat dibagi dengan buruhnya, sungguh seperti mimpi yang tidak mungkin terwujud. Pengusaha di Indonesia ini terkenal dengan kerakusannya, tidak penting memikirkan buruhnya yang penting perusahaannya dapat berkembang dan menggurita. tidak penting negara mengeluarkan beribu-ribu peraturan perundang-undangan soal perburuhan, yang penting mereka semua dapat disuap.&lt;br /&gt;selamat berjuang..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-6618302815302682974?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/6618302815302682974/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2009/01/phk-lagi-phk-lagi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6618302815302682974'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6618302815302682974'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2009/01/phk-lagi-phk-lagi.html' title='PHK lagi-PHK lagi'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-1947871897850309288</id><published>2008-12-24T05:25:00.000-08:00</published><updated>2008-12-24T05:27:21.224-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='berita koran yawas'/><title type='text'>Sistem Kerja Kontrak Makin Marak</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="news-abstract"&gt;Krisis global sebagai momentum bagi pengusaha untuk mengganti status buruh.&lt;/div&gt; &lt;p&gt;&lt;b&gt;SEMARANG &lt;/b&gt;- Sistem kerja buruh dengan surat perjanjian kontrak di Jawa Tengah diperkirakan makin marak. "Pengusaha lebih mendorong sistem kerja kontrak ketimbang memakai sistem buruh tetap," kata Direktur Yayasan Wahyu Sosial Semarang, Khotib, di Semarang kemarin. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Khotib, sistem kerja kontrak lebih menguntungkan para pengusaha karena mereka bisa melakukan pemecatan setiap saat tanpa harus membayar pesangon. Padahal karyawan tetap harus diberi pesangon. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, kata Khotib, buruh dengan sistem kerja kontrak tak punya masa kerja panjang. Buruh juga hanya mendapat upah pokok tanpa tunjangan normatif, seperti uang transportasi, makan, dan masa kerja. Bahkan, Khotib menambahkan, saat ini selain sistem kerja kontrak untuk dua hingga tiga tahun, ada juga buruh dengan sistem kontrak bulanan. "Ini yang lebih parah lagi," tuturnya. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Khotib menilai, krisis global saat ini menjadi momentum bagi pengusaha untuk mengganti status buruh. "PHK terjadi untuk mengganti status buruh menjadi buruh kontrak," katanya. Khotib menyatakan ada beberapa perusahaan yang mengaku akan bangkrut sehingga pengusaha memotong uang makan dan transportasi buruh. "Tapi anehnya, perusahaan itu sedang mengembangkan usaha," tutur Khotib. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah Ucok Sutrisno mengaku kesulitan menghitung jumlah buruh kontrak di Jawa Tengah. "Banyak sekali, susah mendeteksinya karena tak ada pengawasan," kata Ucok. Jumlah buruh di Jawa Tengah adalah 1,2 juta hingga 1,3 juta orang. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sistem kontrak memang membuat buruh tidak tenang karena setiap saat bisa kehilangan pekerjaan. "Sistem kontrak hanya mendorong kerja buruh menjadi tak produktif," kata Ucok. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Khotib menyatakan, meski dibolehkan undang-undang (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003), sistem kontrak tetap merugikan buruh. Khotib dan Ucok meminta pemerintah merevisi undang-undang itu. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jawa Tengah Dewanto Kusumo enggan berkomentar. "Ketenagakerjaan merupakan masalah intern perusahaan," katanya. Tapi ia menyatakan, pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan kontrak biayanya jauh lebih murah. "Apalagi jika dilakukan saat kontrak habis," ujarnya. &lt;b&gt;ROFIUDDIN | AHMAD RAFIQ&lt;/b&gt; &lt;/p&gt;Sumber :koran tempo &lt;span&gt;&lt;span style="font-family:Geneva, Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:78%;"&gt;Edisi 09 Desember 2008&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-1947871897850309288?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/1947871897850309288/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/12/sistem-kerja-kontrak-makin-marak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/1947871897850309288'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/1947871897850309288'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/12/sistem-kerja-kontrak-makin-marak.html' title='Sistem Kerja Kontrak Makin Marak'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-2231635883602520976</id><published>2008-12-24T05:15:00.000-08:00</published><updated>2008-12-24T05:18:43.685-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='berita koran yawas'/><title type='text'>UMK 2009 NAIK 12 PERSEN ; Belum Membuat Pekerja Puas</title><content type='html'>&lt;table border="0" cellpadding="0" cellspacing="0" width="100%"&gt;&lt;tbody&gt;&lt;tr&gt;&lt;td class="judul" align="left"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/td&gt;                 &lt;/tr&gt;                 &lt;tr&gt;                   &lt;td class="judul" align="left"&gt;&lt;img src="http://www.kr.co.id/images/pixel.gif" height="5" width="1" /&gt;&lt;/td&gt;                 &lt;/tr&gt;                 &lt;tr&gt;                    &lt;td class="text" align="left" valign="top"&gt;&lt;span class="date2"&gt;10/12/2008 08:59:30&lt;/span&gt; &lt;span style="padding: 5px; margin-right: 5px;"&gt;&lt;p&gt;SEMARANG (KR) - Kalangan aktivis perburuhan menilai Dewan Pengupahan Jateng tidak konsisten dalam penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2012. Penetapan UMK 2009 dinilai mengalami kemunduran. Karena hanya mencapai sekitar 80 persen dari KHL. Padahal UMK 2008 sudah mencapai 93 persen. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Semarang Khotib kepada KR di Semarang, Selasa (9/12). &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dikatakan, dengan kenaikan UMK 2009 sebesar 12 persen, belum bisa membuat kalangan pekerja puas. Ini merupakan bentuk kemunduran dari penetapan UMK atas KHL di tahun 2009. Kalangan buruh menilai pemerintah dan pengusaha tidak konsisten dalam menjalankan kesepakatan capaian KHL 100 persen di tahun 2012,” tegas Khotib.&lt;br /&gt;Sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang tegas menolak kebijakan UMK 2009 dan menyatakan akan keluar dari dewan pengupahan Jateng, menurut Khotib merupakan sikap yang tidak konsisten. Kebijakan Apindo menolak UMK dengan alasan krisis global yang membuat kalangan pengusaha mengalami kesulitan keuangan, merupakan upaya untuk mengebiri hukum ketenagakerjaan yang sudah ada.&lt;br /&gt;“Tidak ada satupun argumentasi Apindo yang didasarkan atas kondisi riil di lapangan. Data PHK yang berjumlah 66.300 secara nasional dan 8.365 karyawan yang terpaksa di rumahkan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Tengah, tidak semata karena krisis. Tetapi disebabkan adanya keinginan untuk mengganti status buruhnya menjadi buruh kontrak,” tutur Khotib.&lt;br /&gt;Yawas khawatir Apindo mempermainkan data yang ada, sehingga angka yang dimunculkan tidak sesuai dengan kondisi lapangan, tetapi semata untuk dijadikan pembenaran untuk melakukan PHK dengan biaya pesangon yang murah. Sekaligus memperlemah posisioning pekerja dalam negosiasi upah.&lt;br /&gt;Dari hasil pantauan yang dilakukan Yawas terhadap beberapa perusahaan dengan alasan krisis keuangan, bermaksud melakukan pemotongan uang makan dan transportasi sebagai konsekuensi kenaikan upah, tapi disisi lain mereka sedang mengembangkan perluasan usaha dengan membangun gedung baru. Hal ini oleh Yawas dinilai sangat ironi.&lt;br /&gt;“Momentum krisis dimanfaatkan pengusaha untuk melakukan PHK, bukan karena bangkrut, melainkan untuk mengganti buruhnya menjadi berstatus kontrak dan outsourcing demi keuntungan yang lebih besar. Sikap keluar dari Dewan Pengupahan sama dengan tidak mengakui lagi keberadaan negara. Dalam posisi ini Apindo bisa jadi dikelompokan dengan orang-orang yang sedang melakukan maker,” tegas Khotib.&lt;br /&gt;Untuk itu Yawas minta kepada pemerintah agar tegas dalam menjalankan amanat perundangan yang berlaku. Termasuk didalamnya adalah kehati-hatian dalam melakukan verifikasi data pendukung penangguhan upah, karena laporan keuangan sangat rawan dimanipuliasi.&lt;br /&gt;Yawas juga menilai sikap Apindo dengan menyebarkan berita bohong merupakan bentuk premanisme dan pengebirian bukan hanya terhadap nasib jutaan pekerja di Jawa Tengah, akan tetapi juga penghinaan terhadap tatanan konstitusi yang sudah disahkan. Yawas juga mengimbau kepada para aktivis perburuhan agar turut mengawal keputusan gubernur soal UMK 2009.                             (Bdi)-c&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;&lt;/tbody&gt;&lt;/table&gt;Sumber: Kedaulatan Rakyat&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-2231635883602520976?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/2231635883602520976/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/12/umk-2009-naik-12-persen-belum-membuat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/2231635883602520976'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/2231635883602520976'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/12/umk-2009-naik-12-persen-belum-membuat.html' title='UMK 2009 NAIK 12 PERSEN ; Belum Membuat Pekerja Puas'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-9022254340602486695</id><published>2008-12-24T04:58:00.000-08:00</published><updated>2008-12-24T05:04:01.064-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='berita koran yawas'/><title type='text'>Laporan Keuangan Perusahaan Rawan Manipulasi</title><content type='html'>&lt;h1&gt;&lt;br /&gt;&lt;/h1&gt;  &lt;div class="news-content"&gt;&lt;p&gt;&lt;b&gt;SEMARANG &lt;/b&gt;- Terkait dengan adanya beberapa perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum kota/kabupaten, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah diminta hati-hati saat melakukan verifikasi permohonan penangguhan upah tersebut. Direktur Yayasan Wahyu Sosial Kota Semarang Khotib mengatakannya kepada &lt;i&gt;Tempo&lt;/i&gt;. "Laporan kondisi perusahaan, terutama soal produksi dan laporan keuangan, sangat rawan dimanipulasi," tuturnya.  &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Khotib, biasanya para pemilik perusahaan memiliki empat laporan keuangan. "Tiga di antaranya adalah laporan manipulatif, dan yang satu laporan riil sesuai kenyataan," ujarnya kemarin. Laporan keuangan manipulatif pertama biasanya dibuat untuk diserahkan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang berisi seputar volume produksi. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Laporan kedua diberikan kepada Departemen Perpajakan. Biasanya pada laporan itu, tertulis gaji manajer dan aset perusahaan yang dikecilkan. "Kalau gaji manajer Rp 10 juta, dikurangi hingga tinggal Rp tiga juta agar pajaknya kecil," katanya. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Laporan ketiga, disusun untuk &lt;i&gt;buyer&lt;/i&gt;. Laporan ini berisi &lt;i&gt;progress report&lt;/i&gt; perusahaan agar bisa ikut dalam tender. Sedangkan laporan keempat, laporan riil sesuai kenyataan. "Laporan ini dipegang sendiri oleh pihak manajemen," kata Khotib. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dia juga mengatakan bahwa kesimpulannya itu berdasarkan penelusuran Yayasan Wahyu Sosial saat mewawancarai beberapa mantan pegawai perusahaan yang bekerja di bidang keuangan. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah Ucok Sutrisno mengatakan hampir semua perusahaan melakukan pemalsuan laporan kondisi perusahaan. "Ini bukan lagi rawan, tapi sudah jadi kenyataan," kata Ucok. "Kami minta auditor benar-benar independen dan meneliti sebenar-benarnya," tuturnya. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ucok mewanti-wanti jangan sampai ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar upah sesuai ketentuan tapi malah membayar di bawah ketentuan. "Ini kan yang sengsara buruhnya," kata dia. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah Siswolaksono menyatakan hingga kini pihaknya masih mempelajari surat permohonan penundaan yang diajukan oleh beberapa perusahaan. &lt;b&gt;ROFIUDDIN&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;Sumber koran tempo &lt;em&gt;&lt;em&gt;Edisi 19 Desember 2008&lt;br /&gt;http://www.korantempo.com/korantempo/email/2008/12/19/Berita_Utama-Jateng/krn.20081219.151382.id.html&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/em&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-9022254340602486695?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/9022254340602486695/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/12/laporan-keuangan-perusahaan-rawan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/9022254340602486695'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/9022254340602486695'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/12/laporan-keuangan-perusahaan-rawan.html' title='Laporan Keuangan Perusahaan Rawan Manipulasi'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-1459418915378872565</id><published>2008-12-08T05:09:00.000-08:00</published><updated>2008-12-08T05:21:51.933-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='release yawas'/><title type='text'>Menunggu Terbitnya Fatwa MUI Soal Pemaksaan Buruh Atas Lembur</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-family:Times New Roman;font-size:100%;"&gt;Hasil Diskusi Publik&lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b style=""&gt;&lt;span style="font-family:Times New Roman;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/b&gt;  &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt; text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:Times New Roman;"&gt;&lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;“Pemaksaan Lembur” dan “ Hilangnya Hak Atas &lt;span style="border-bottom: 1px dashed rgb(0, 102, 204); cursor: pointer;" class="yshortcuts" id="lw_1228742397_0"&gt;Kemerdekaan&lt;/span&gt; Buruh”&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt; text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-family:Times New Roman;font-size:100%;"&gt;Hasil Kerjasama :&lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt; text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-family:Times New Roman;font-size:100%;"&gt;Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) &lt;span class="yshortcuts" id="lw_1228742397_1"&gt;Semarang&lt;/span&gt; , &lt;span style="border-bottom: 1px dashed rgb(0, 102, 204); cursor: pointer;" class="yshortcuts" id="lw_1228742397_2"&gt;Majelis Ulama Indonesia&lt;/span&gt; (MUI) dan DISNAKERTRANS &lt;span class="yshortcuts" id="lw_1228742397_3"&gt;Propinsi Jawa Tengah&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt; text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family:Times New Roman;"&gt; Semarang , 20 Nopember 2008&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt; text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-family:Times New Roman;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;  &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt; text-align: center;" align="center"&gt;&lt;span style="font-family:Times New Roman;font-size:100%;"&gt; &lt;/span&gt;  &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Times New Roman;font-size:100%;"&gt;Persoalan serius yang dihadapi buruh terkait hak atas kesejahteraan, kesehatan dan keberlangsungan kerja terdiskusikan dengan cukup hangat selama hampir 2 jam di aula Dewan Riset Daerah (DRD) Jl. Imam Bonjol No 285. Diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS) ini dihadiri hampir 50 orang dari elemen buruh/aktivis, mahasiswa, ormas dan NGO ini mengambil tema “Pekasaan Lembur” dan Hilangnya Hak Kemerdekaan Buruh” dengan menghadirkan pembicara dari MUI Jawa Tengah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, dan Departemen Pengawasan Disnakertrans Propinsi Jawa Tengah. &lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Times New Roman;font-size:100%;"&gt;Sebagai pembuka, diskusi publik tersebut diawali dengan pemaparan YAWAS terkait dengan maraknya pemaksanaan lembur yang terjadi di masing-masing &lt;span style="border-bottom: 1px dashed rgb(0, 102, 204); cursor: pointer;" class="yshortcuts" id="lw_1228742397_4"&gt;kawasan industri&lt;/span&gt; di Semarang, seperti kawasan Candi, Wijayakusumna dan Tanjung Mas, sedangkan modus yang dilakukan sangat marak, seperti sistem kerja target, ancaman PHK kalau tidak mau lembur, bahkan yang terburuk adalah kerja yang semestinya dihitung lembur tapi tidak di hitung/dibayar. Situasi ini menurut Sri Wahyuni yang mewakili YAWAS terjadi karena buruh sudah tidak memiliki lagi alat perlindungan, baik dari negara, melalui kebijakan/ Peraturan Perundang-Undangan maupun dari Serikat Pekerja (SP).&lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Times New Roman;font-size:100%;"&gt;Sementara itu dari Disnakertrans Jawa Tengah menanggapi pemaparan dari Yawas, terkait lemahnya sistem pengawasan sengketa perburuhan di jawa tengah berargumen dalam tahun ini tercatat ada&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;204 pengawas, akan tergolong masih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan hanya 116 orang untuk mengawasi sekitar 16.000 perusahaan di Jawa Tengah. Dengan demikian bagaimana mungkin fungsi pengawasan ini dapat berjalan kalau jumlah pengawasanya tidak sebanding dengan jumlah perusahaan. Sehingga dalam catatan, sampai &lt;span class="yshortcuts" id="lw_1228742397_5"&gt;hari ini&lt;/span&gt; belum pernah ada satu perusahaan-pun yang telah melakukan pelanggaran terseret ke pengadilan, selain tidak berjalannya fungsi pengawasan yang cenderung passive juga diakibatkan oleh mahalnya penyelesaian perkara sengketa perburuhan. Menyinggung peroslan lembur, memang saat ini terjadi perubahan kalau sebelum tahun 2005 perusahaan yang mau menjalankan lembur, butuh ijin dari disnakertrans sekarang sudah tidak lagi. &lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Times New Roman;font-size:100%;"&gt;Alasan mendasar atas rendahnya upah yang akhirnya terjadi pemaksaan lembur oleh perusahaan, adalah diakibatkan oleh berlakunya prinsip ekonomi “menanamkan sedikit modal dan keuntungan sebesar-besarnya”, demikian penjelasan tambahan dari LBH Semarang. Menurutnya pekerja adalah salah satu dari beberapa prasyarat para pengusaha untuk menjalankan produksinya disamping modal usaha dan bahan baku . Akan tetapi, paparnya, untuk mencari profit yang tinggi, langkah paling efektif yang mereka tempuh adalah menekan biaya produksi pada sektor upah buruh. banyaknya aturan main yang sudah ada seolah menjadi sia-sia karena konsekwensi hukum yang mengatur pelanggaran sistem lebur sangat lemah. Dalam posisi ini seharusnya memang negara kembali bisa hadir sebagai pelindung bagi para buruhnya. &lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 0pt; text-indent: 36pt; text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:Times New Roman;font-size:100%;"&gt;MUI yang dalam hal ini diwakili oleh bapak Muhyiddin , MA . Menyatakan dengan tegas bahwa persoalan perburuhan dengan mempekerjakan lembur para pekerja secara paksa adalah bertentangan dengan hak dalam prinsip Islam. Menurutnya, ada beberapa hal prinsipil &lt;span style="border-bottom: 1px dashed rgb(0, 102, 204); cursor: pointer;" class="yshortcuts" id="lw_1228742397_6"&gt;dalam islam&lt;/span&gt; terkait dengan etika bisnis antara lain, salah satu yang paling mendasar dalam praktik kerjasama adalah keterbukaan dalam pembuatan kesepakatan kerja (termasuk di dalamnya adalah persoalan upah, waktu kerja dan hal yang dikerjakan dan hak memilih tidak lembur). Melihat peliknya persoalan perburuhan yang dihadapi, selanjutnya MUI Jawa Tengah menyatakan diri akan mengambil sikap dengan menerbitkan Fatwa setelah nantinya diproses dengan para ahli terkait persoalan lembur maupun persoalan-persoalan perburuhan lainya, kalau memang dibutuhkan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-1459418915378872565?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/1459418915378872565/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/12/menunggu-terbitnya-fatwa-mui-soal.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/1459418915378872565'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/1459418915378872565'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/12/menunggu-terbitnya-fatwa-mui-soal.html' title='Menunggu Terbitnya Fatwa MUI Soal Pemaksaan Buruh Atas Lembur'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-644671304394592956</id><published>2008-12-08T05:05:00.000-08:00</published><updated>2008-12-08T05:08:45.007-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='release yawas'/><title type='text'>Melawan Premanisme Ala Apindo</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center; font-style: italic; font-weight: bold;" align="center"&gt;Sikap Yayasan Wahyu Sosial Dalam Upaya Mengawal UMK Jawa Tengah 2009.&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Setelah penetapan upah minimum propinsi (UMP) oleh Gubernur Jawa Tengah pada bulan Nopember kemarin, rata-rata kenaikannya adalah 12% berbagai tanggapan muncul, baik dari apindo maupun dari pekerja. Kalangan pekerja merasa belum cukup puas dengan hasil ini, mengingat capaian upah atas kebutuhan hidup layak (KHL) baru mencapai dikisaran 80%. Dan ini merupakan bentuk kemunduran dari penetapan UMK atas KHL di tahun 2009. kalangan buruh menilai pemerintah dan pengusaha tidak konsisten dalam menjalankan kesepakatan capaian KHL 100% di tahun 2012, mengingat capaian KHL tahun 2008 sudah mencapai 93%.&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;Sikap berbeda ditunjukkan oleh kalangan asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO), yang menilai bahwa keputusan ini memberatkan pengusaha, dengan alasan krisis apindo berspekulasi bahwa keputusan ini akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan buruh yang di akibatkan oleh ketidakmampuan pengusaha dalam menjalankan keputusan ini, bahkan untuk memuluskan tuntutannya apindo jauh-jauh hari sudah mengkampanyekan PHK sebagai dampak penetapan upah yang tinggi, bahkan setelah penetapan APINDO berencana untuk keluar dari dewan pengupahan propinsi, menyikapi rencana dan tuntutan ini Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) beranggapan bahwa : &lt;/p&gt;  &lt;ol style="margin-top: 0cm;" start="1" type="1"&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;langkah apindo adalah langkah yang      inkonstitusional, mengingat langkah yang diambil adalah dalam upaya untuk      mengkebiri struktur/pranata hukum ketenagakerjaan yang sudah ada. &lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;tidak ada satupun argumentasi apindo yang      didasarkan atas kondisi riil dilapangan, data PHK yang tidak riil/tidak      sesuai kondisi lapangan, angka yang dimunculkan semata untuk dijadikan      pembenaran untuk melakukan PHK dengan biaya pesangon yang murah. Selain itu      pantauan yawas terhadap beberapa perusahaan yang dengan alasan keuangan,      bermaksud memotong uang makan dan transportasi sebagai konsekwensi      kenaikan upah, tapi disisi lain mereka sedang mengembangkan perluasan usaha      dengan membangun gedung-gedung baru (apparel, rodeo), &lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;momentum krisis sangat dimanfaatkan kalangan pengusaha      untuk mem-PHK buruhnya, bukan karena bangkrut, melainkan untuk mengganti      buruhnya menjadi kontrak dan outsourcing semata demi keuntungan yang lebih      besar, dalam hal ini buruh selalu kalah dalam pembuktianya. &lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;sikap keluar dari dewam pengupahan sama dengan      tidak mengakui lagi keberadaan negara, dalam posisi ini apindo bisa jadi      dikelompokan dengan orang-orang yang sedang melakukan makar (melawan      negara).&lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;sikap tidak dewasa apindo secara langsung dan tidak      langsung akan semakin memperkeruh situasi ketenagakerjaan di jawa tengah,      yang berdampak pada ketidakpastian hukum.&lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;kecilnya upah jawa tengah dibandingkan daerah lain,      seperti jakarta, jabar dan daerah lain membawa konsekwensi keuntungan bagi      pengusaha di jawa tengah, tak pelak situasi ini membawa konsekwensi      terhadap banyaknya pengusaha yang beralih ke jawa tengah, data bulan      Februari 2008 20 investor garmen menanamkan investasinya ke jawa tengah. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;untuk ini Yawas menuntut : &lt;/p&gt;  &lt;ol style="margin-top: 0cm;" start="1" type="1"&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;sikap tegas pemerintah dalam menjalankan amanat      perundangan yang berlaku. Termasuk didalamnya adalah kehati-hatian dalam      melakukan verivikasi data pendukung penangguhan upah, karena laporan      keuangan sangat rawan dimanipuliasi. &lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;sikap apindo dengan menyebarkan berita bohong      merupakan bentuk premanisme dan pengkebirian bukan hanya terhadap nasib      jutaan pekerja di jawa tengah, akan tetapi juga penghinaan terhadap      tatanan konstitusi yang sudah disahkan, &lt;/li&gt;&lt;li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;menghimbau untuk kalangan aktifis untuk ikut      bersikap dan mengawal keputusan gubernur yang sudah dibuat. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;Demikian sikap ini dibuat dengan sesadar-sadarnya, &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="" lang="SV"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;Semarang&lt;/st1:City&gt;&lt;/st1:place&gt; 5 Desember 2008&lt;/p&gt;                  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;br /&gt;Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS)&lt;br /&gt;&lt;st1:city st="on"&gt;&lt;st1:place st="on"&gt;&lt;/st1:place&gt;&lt;/st1:City&gt;&lt;o:p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;b&gt;&lt;u&gt;&lt;br /&gt; &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/u&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;   &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-644671304394592956?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/644671304394592956/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/12/melawan-premanisme-ala-apindo.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/644671304394592956'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/644671304394592956'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/12/melawan-premanisme-ala-apindo.html' title='Melawan Premanisme Ala Apindo'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-6252788274140746853</id><published>2008-10-25T18:38:00.001-07:00</published><updated>2008-10-25T18:46:20.140-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kebijakan buruh'/><title type='text'>Pernyataan sikap terhadap SKB 4 mentri tentang UMR</title><content type='html'>kepada YTH&lt;br /&gt;kawan kawan jaringan peduli buruh&lt;br /&gt;di tempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;perlu di ketahui bahwa tercatat hari jum'at 24 oktober 2008 pemerintah sudah menandatangani surat kesepakatan bersama mengenai UMR,,, pemerintah menyatakan diri keluar dan tidak terlibat lagi dalam menentukan besaran upah seperti tahun2 sebelumnya.&lt;br /&gt;untuk itu kami dari yayasan wahyu sosial YAWAS semarang menyatakan sikap sebagai berikut.&lt;br /&gt;++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++&lt;br /&gt;Pernyataan sikap&lt;br /&gt;Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS) Semarang&lt;br /&gt;Mengenai&lt;br /&gt;SKB 4 Menteri Soal Upah Minimum Regional (UMR)&lt;br /&gt;Setrategi para budak modal mengiring buruh indonesia ke penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komponen pokok dalam hubungan kelas buruh dengan majikan adalah pengupahan, namun dalam prakteknya peran pemerintah justru membatasi nominal upah tersebut melalui peraturan yang dibuatnya. Semangat kesejahteraan untuk semua rakyat yang di amanatkan dalam pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945, pada akhirnya hanya berhenti pada tulisan yang tidak pernah mampu terealisasi setelah hampir 70 tahun bangsa ini merdeka.&lt;br /&gt;Penetapan upah murah sebagai salah satu pilihan desain strategi pengembangan industri nasional sama sekali tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan yang termaklumatkan dalam UUD 1945. Di tahun 2008 ini sebanyak 52,1 juta orang dari 109 juta pekerja, dengan rata-rata jam kerja 30 jam per bulan, mengantongi upah kurang dari 2 dollar AS per hari (sekitar Rp 18.000 dengan kurs Rp 9.000 per dollar AS). Dengan demikian semakin menyadarkan kita bahwa bangsa ini sudah gagal membangun kemerdekaan bangsanya secara ekonomi maupun politik.&lt;br /&gt;Dengan dalih ‘jaring pengaman’, besaran upah ditinjau setiap tahunnya. Beberapa perubahan kebijakan mendasar terkait upah sudah hampir terjadi 3 tahap, Sejak tahun 1989 upah disandarkan pada dipenuhinya Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dan mulai tahun 1995 diarahkan pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), dan pada tahun 2005 di ganti dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), apapun aturannya bisa di pastikan bahwa aturan yang sudah dibuat, sama sekali belum pernah dilaksanakan, dan yang paling terkini adalah pada UMK Jawa Tengah tahun 2008 rata-rata pencapaian upah baru bisa mencapai angka 93% dari KHL, padahal kalau dilihat dari mekanisme perumusan penentuan KHL masih sangat tampak manipulatif, seperti metode sampling yang salah dan tempat pengambilan sampling yang tidak sesuai.&lt;br /&gt;Kondisi ini semakin diperparah dengan di berlakukannya UU no 13/2003 tentang ketenagakerjaan, ribuan bahkan jutaan buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),  dengan dalih meningkatkan profit perusahaan, pengusaha beramai-ramai mengganti buruhnya dari status tetap ke kontrak, dampak yang terjadi secara umum dari situasi ini adalah:&lt;br /&gt;1.    Hilangnya hak-hak pekerja, termasuk didalamnya upah karena minim serta rapuhnya perlindungan hukum bagi buruh-buruh kontrak, bahkan dari penelitian Yayasan Wahyu Sosial di salah satu kawasan industri di Semarang, 9 dari 10 perusahaan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerjanya.&lt;br /&gt;2.    Hilangnya serikat buruh dari perusahaan, karena sampai saat ini tidak ada buruh kontrak yang bisa berserikat. Berserikat = PHK adalah kondisi riil yang terjadi di hampir seluruh perusahaan di Indonesia.&lt;br /&gt;3.    Hilangnya persoalan buruh dari ruang publik. Semua persoalan buruh hanya bisa di rasakan oleh para buruhnya, akan tetapi jeritan mereka tidak pernah sampai ke masyarakat luas.&lt;br /&gt;Dalam situasi seperti ini, justru Pemerintah, secara ironis, pada tanggal 24 oktober 2008 menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai penetapan Upah Minimum Regional (UMR), Menakertrans Erman Suparno, Menperin Fahmi Idris, Mendagri Mardianto dan Mendag Mari Elka Pangestu. Dari SKB ini jelas-jelas pemerintah telah melepaskan diri dalam tanggungjawabnya untuk melindungi hak buruh sebagai warga negara dengan menyerahkan mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan kepada negosiasi bipartit antara manajemen dan buruh.&lt;br /&gt;Menerbitkan SKB 4 Menteri dengan dalih goncangan ekonomi perusahaan sebagai efek krisis ekonomi global dan mengabaikan upah buruh, di sisi lain tidak lebih watak korup pemerintah yang dalam laju sejarah bangsa ini selalu memihak pada pemilik modal, konkritnya pemerintah tidak pernah ambil peduli ketika perusahaan dituntut oleh buruh untuk bisa melakukan profit share (membagi keuntungan) dengan pihak buruh.&lt;br /&gt;Situasi ini akan jelas-jelas menjadi persoalan yang sangat serius bagi keberlangsungan proses pemiskinan buruh kelas paling bawah yang jumlahnya paling banyak, buruh kontrak dan outsourcing adalah kelompok buruh terbesar yang ada saat ini, dan merekalah yang pertama akan merasakan dampak dari kebijakan ini, posisi tawar buruh yang sangat lemah di depan pengusaha akan semakin mempersulit bahkan tidak menutup kemungkinan membunuh mereka bersama keluarganya. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan 1945. Tegasnya, menggadaikan kepentingan umum demi kepentingan segelintir kelompok merupakan kejahatan paling serius, dan dengan cara apapun dan sampai kapanpun perilaku arogan tersebut tidak bisa dibenarkan dan harus di lawan.&lt;br /&gt;Tidak adanya lagi SB tingkat pabrik sebagai dampak langsung dari pergantian buruh tetap ke buruh kontrak dan outsourcing mengindikasikan bahwa proses perundingan bipartite tidak akan pernah ada dalam sebuah perusahaan, kebijakan ini akan semakin mengukuhkan superioritas pengusaha dalam rangka untuk menyempurnakan proses perbudakan buruh-buruhnya.&lt;br /&gt;Untuk itu kami dari Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS) Semarang, dengan memperhatikan:&lt;br /&gt;1.    Secara konstitusional SKB 4 menteri bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana termaktub dalam pasal 27 dan 28;&lt;br /&gt;2.    Bertentangan dengan UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan Permenakertrans no 17 tahun 2005;&lt;br /&gt;3.    Tidak terlibatnya negara dalam penentuan upah, adalah satu pilihan politik yang semakin melegalkan praktek penjajahan warganegara oleh para pemodal baik asing maupun lokal;&lt;br /&gt;4.    Jika dicermati proses lahirnya SKB 4 menteri ini; dengan tidak ada pelibatan serikat buruh secara luas, atau dengan penjelasan bahwa kebijakan ini lahir dari proses perselingkuhan yang rapi antara Apindo, pemerintah dan elit-elit SB yang anti kesejahteraan buruh, maka kebijakan ini dapat dinyatakan cacat hukum;&lt;br /&gt;Untuk itu kami Yayasan Wahyu Sosial dengan tegas menolak dengan pertimbangan: &lt;br /&gt;5.    Bahwa SKB ini akan sangat berdampak luas pada ketidak jelasan hak buruh atas upah, keluarga, dan kehidupan mereka.&lt;br /&gt;6.    Semakin menguatkan sikap monopoli pengusaha dalam menentukan kebijakan pengupahan dalam perusahaan, dengan demikian proses perbudakan adalah keniscayaan apabila SKB ini diberlakukan.&lt;br /&gt;Untuk itu kami dari Yayasan Wahyu Sosial menuntut:&lt;br /&gt;1.    Cabut SKB 4 menteri dalam waktu yeng sesingkat-singkatnya;&lt;br /&gt;2.    Tangkap dan turunkan para pejabat yang terlibat dalam perselingkuhan perumusan kebijakan ini;&lt;br /&gt;3.    Menuntut kepada seluruh anggota SB untuk ikut mencabut mandat terhadap elit-elit SB yang telah terbukti berkontribusi dalam penyusunan SKB 4 menteri ini;&lt;br /&gt;4.    Selanjutnya kami dari Yayasan Wahyu Sosial mengajak seluruh elemen pro buruh di seluruh Indonesia untuk turun ke jalan pada hari senin 27 oktober untuk menolak tegas SKB 4 menteri ini.&lt;br /&gt;Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, lawan atau mati dalam keterjajahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semarang 24 oktober 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yayasan Wahyu Sosial&lt;br /&gt;YAWAS Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;K H O T I B&lt;br /&gt;Dir. Eksekutif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nb: kontak person 085226266620/7611690&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-6252788274140746853?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/6252788274140746853/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/10/pernyataan-sikap-terhadap-skb-4-mentri.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6252788274140746853'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6252788274140746853'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/10/pernyataan-sikap-terhadap-skb-4-mentri.html' title='Pernyataan sikap terhadap SKB 4 mentri tentang UMR'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-3012592745590251430</id><published>2008-08-02T23:15:00.000-07:00</published><updated>2008-08-03T11:11:14.063-07:00</updated><title type='text'>Menjemput tahun baru dengan keprihatinan(Refleksi perburuhan Jawa Tengah 2007)</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;TAHUN baru 2008 sudah mulai berjalan, banyak kenangan bagi buruh dan aktifis buruh di Jawa Tengah dari peristiwa-peristiwa yang telah terjadi dan terlampaui di tahun 2007 lalu. Di penghujung tahun 2007, ada beberapa potongan peristiwa yang cukup penting. Dianggap penting karena peristiwa-peristiwa ini berdampak pada kondisi dan situasi hidup buruh Jawa Tengah di tahun baru ini.&lt;br /&gt;Catatan peristiwa di akhir tahun ini dimulai dari tanggal 20 Nopember 2007. Secara rutin pemerintah Jawa Tengah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK), penentuan ini setelah melalui perdebatan sengit antara serikat buruh, apindo, dan pemerintah. Menginjak pada tanggal 17 Desember tersiar kabar ada 13 perusahaan garmen dari Jawa Barat yang berpindah ke Jawa Tengah (SM 18/- 12/07) dengan rata-rata investasi masing- masing lebih dari Rp 70 miliar. Dalam waktu yang sama, dan diberitakan oleh media yang sama di Jawa Tengah telah di bentuk asosiasi pengusaha outsourcing , asosiasi ini di bentuk dengan mendeklarasikan diri dengan mengusung nama Asosiasi Pengusaha Alih-Laksana Indonesia (Apalindo) di Hotel Santika Semarang.&lt;br /&gt;Dalam waktu yang tidak terlampau lama setelahnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah merilis laporan akhir tahun, yang di dalamnya melaporkan kondisi ketenagakerjaan, bahwa jumlah pengangguran di Jawa Tengah tidak mengalami perubahan yang signifikan dari tahun sebelumnya, yakni dalam kisaran 1,2 juta jiwa.&lt;br /&gt;Sebagai penutup dari rangkaian peristiwa ia dalam wawancara singkat Gubernur Jawa Tengah di METRO TV di akhir penutupan tahun 2007. Tema yang dibahas dalam diskusi ini adalah mengenai pemberlakuan sistem investasi satu pintu ( One Stop Service ) yang secara serentak sudah mulai di berlakukan di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah. Dari pemaparan dalam diskusi ini gubernur memperlihatkan diri dengan ekspresi sangat optimistis, bahwa pemberlakuan pola investasi ini akan menjadi solusi efektif untuk bangun dari keterpurukan ekonomi Jawa Tengah.&lt;br /&gt;Merangkai peristiwaDari rangkaian peristiwa ini, tentu tidak setiap orang termasuk buruh sendiri, mampu untuk melihatnya sebagai satu kesatuan peristiwa yang terintegrasi menjadi satu pola/sistem penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jawa Tengah yang berdampak pada kehidupan. Untuk melihat bahwa catatan peristiwa ini memiliki dampak baik ataupun buruk bagi buruh memang butuh telaah yang lebih mendalam dari masing-masing sudut peristiwa itu sendiri.&lt;br /&gt;Memulai dari melihat keputusan UMK Jawa Tengah untuk tahun 2008, terlepas sebagian besar pengusaha masih merasa keberatan dengan besaran upah yang telah ditentukan, upah di Jawa Tengah dinilai masih rendah, bahkan sangat rendah. Untuk mengukur upah di anggap tinggi ataupun rendah kalau menggunakan perangkat yang paling sederhana ada dua ukuran. Pertama, mengacu pada Permenakertrans no 17/2005 tentang kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai basis normatif penentuan upah di indonesia, dari ukuran normatif ini rata-rata UMK di Jawa Tengah baru memenuhi 90 porsen dari pencapaian KHL. Kedua, perbandingan keputusan final masing masing propinsi di Jawa saja, menempatkan Jawa Tengah menjadi propinsi dengan upah terendah kedua setelah Yogyakarta.&lt;br /&gt;Beberapa persoalan lain yang mendorong tumbuhnya investasi di Jawa Tengah di antaranya, pertama, kemudahan perizinan investasi, hal ini dibuktikan dengan pemberlakuan sisitem one stop service (OSS) di 35 kabupaten dan kota. Kemudahan ini tentunya bukan hanya sebatas kemudahankemudahan secara administratif saja, melainkan juga kemudahan-kemudahan terkait dengan syarat-syarat menanamkan investasinya. Beberapa syarat yang di anggap merugikan buruh di antaranya adalah syarat-syarat yang memberikan peluang pengusaha untuk bisa merelokasi usahanya sewaktuwaktu dengan lebih mudah. Sedikit saja buruh bersuara tentang hak ataupun kesejahteraan, hal ini bisa berdampak pada tutupnya perusahaan, proses PHK massal yang banyak dilakukan sepihak oleh pengusaha akan semakin marak terjadi, akan berdampak pada kecilnya buruh untuk melindungi hak-haknya, selain itu kemungkinan hilangnya hak dan jaminan buruh atas pekerjaannya, kesejahteraannya, serta pesangon apabila pabrik tutup akan semakin besar.&lt;br /&gt;Kedua, relokasi merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya produksi. Karena selain faktor upah murah, penekanan labour cost pengusaha bisa dilakukan dengan mengganti buruhnya dari buruh tetap ke kontrak maupun outsourcing. Fakta ini bisa dilihat dari munculnya perusahaan-perusahaan baru yang ada, baik di Semarang maupun di kota-kota lainya di Jawa Tengah, hampir bisa dipastikan semua buruhnya adalah kontrak ataupun outsourcing.&lt;br /&gt;Munculnya asosiasi perusahaan outsourcing merupakan fakta paling nyata dari validitas argumentasi ini, bagaimana perkembangan sisitem buruh kontrak dan outsourcing bergerak cepat tanpa bisa terbendung. Kondisi ini juga berdampak pada pembenaran atas praktik-praktik yang menyalahi ketentuan hukum ketenagakerjaan dalam penggunaan buruh kontrak maupun outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah ada.&lt;br /&gt;Ketiga, kondusifnya hubungan industrial di Jawa Tengah, terlepas ada faktor-faktor eksternal yang berdampak pada kondisi buruh yang semakin lemah dan diperlemah, sehingga buruh tidak bisa berbuat banyak dalam kondisi yang semakin mempersempit ruang gerak mereka, walaupun tidak menutup kondisi ini akan menjadi bom waktu. Faktor yang tidak kalah besar pengaruhnya terhadap situasi ini adalah jaminan keamanan yang di berikan aparat kepada pengusaha di Jawa Tengah jauh lebih baik di bandingkan dengan daerah-daerah lain. Mungkin tidak ada korelasi yang bisa dilihat secara langsung, tapi lemahnya gejolak buruh untuk memperjuangkan hakhaknya yang berujung pada langkahlangkah anarkis merupakan gambaran umum ketatnya pengawalan gerakan buruh di Jawa Tengah saat ini.&lt;br /&gt;Peristiwa-peristiwa ini terakumulasi dalam satu proses dimana hubungan modal dan negara menjadi sangat mesra. Cuma, siapa yang menikmati kemesraan ini. Ditetapkanya upah murah di akhir tahun semakin terasa, manakala di awal tahun ini semua kebutuhan pokok buruh mengalami kenaikan yang luar biasa, melambungnya minyak goreng dan kedelai adalah kebutuhan pokok yang selama ini menjadi konsumsi mereka.&lt;br /&gt;Situasi ini seharusnya tidak terjadi, manakala para penentu kebijakan sadar akan posisi penting mereka dalam memberikan dampak perubahan pada negara, ukuran kesejahteraan buruh yang hanya dinilai dari besaran upah yang diterima mereka, dari hasil menggadaikan keringat sepanjang hari sungguh bukan perhitungan yang adil. Kenapa demikian, bahwa apa yang dilakukan dan di kerjakan buruh tidak hanya berdampak pada keuntungan perusahaan semata. Akan tetapi dari keringat buruh juga mengalir dana yang luar biasa besar ke kantong-kantong pemerintahan. Mereka berkontribusi besar terhadap besar kecilnya pajak yang diterima oleh pemerintah dalam bentuk PPH dan PPN, selain itu mereka juga penghidup perusahaan BUMN PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang selama ini uangnya justru banyak dikorpusi oleh para pejabatnya. Sungguh ironis bukan.&lt;br /&gt;Sayangnya situasi ini saat ini tidak banyak menjadi agenda dan kerja serikat pekerja/buruh (SP/SB). Selama tahun 2007 dari monitoring media yang dilakukan oleh Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS), serikat masih disibukan oleh persoalan-persoalan mereka di dalam pabrik. Isu yang paling banyak muncul adalah isu pesangon, THR, lembur, yang tidak dibayar oleh pengusaha. Isu lain yang banyak mengemuka, walaupun tidak massif adalah perjuangan SP/SB terkait penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK), yang kemudian terbukti gagal. Kalau ke depan perjuangan serikat tidak beranjak dari persoalan-persoalan ini, penulis tidak yakin kondisi buruh Jawa Tengah akan lebih baik, bahkan akan semakin memburuk seiring hilangnya bais-basis masa SP/SB karena digantikan dengan buruh kontrak dan outsourcing. hf Khotib Oe Sunhaji Aktif di Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS) Semarang&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;*berita dari wawasan digital &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://www.wawasandigital.com/"&gt;http://www.wawasandigital.com/&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-3012592745590251430?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/3012592745590251430/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/08/menjemput-tahun-baru-dengan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/3012592745590251430'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/3012592745590251430'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/08/menjemput-tahun-baru-dengan.html' title='Menjemput tahun baru dengan keprihatinan(Refleksi perburuhan Jawa Tengah 2007)'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-2086100790302560359</id><published>2008-08-02T23:05:00.000-07:00</published><updated>2008-08-02T23:07:09.224-07:00</updated><title type='text'>May Day di Semarang, Buruh Tak Mampu Tembus DPRD Jateng</title><content type='html'>Senin, 01/05/2006 16:34 WIB&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ad.detik.com/link/inet/inet-xl062008.ad" target="_blank"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Semarang - Aksi memperingati May Day juga dilakukan buruh Semarang, Senin (1/5/2006). Meski jumlah pesertanya terhitung banyak, para buruh tak mampu menembus Kantor DPRD dan Gubernur Jateng karena kuatnya pengamanan.Aksi ratusan buruh di Semarang tersebar di tiga tempat yakni, Jalan Pahlawan, Kawasan Simpang Lima, dan Stadion Diponegoro Jalan Ki Mangun Sarkoro. Mereka terdiri dari FSBSI, FNPBI, dan organisasi mahasiswa. Rombongan FNPBI datang dari Kawasan Simpang Lima menuju Kantor DPRD. Ketika tahu ada ratusan polisi yang berjaga dengan senjata lengkap di gerbang luar Kantor DPRD, mereka hanya berorasi beberapa saat dan balik kanan. Di Stadion Diponegoro, selain berorasi para buruh menggelar panggung musik. Aksi ini membuat warga sekitar dan pengendara jalan tertarik. Mereka berkerumun di sekitar lokasi aksi.Sementara, kelompok buruh yang didukung sejumlah aktivis BEM hanya melakukan orasi di depan pintu gerbang DPRD. Aksi ini membuat Jalan Pahlawan ditutup total beberapa jam sebelum aksi dimulai.Semua kelompok buruh Semarang mengusung isu penolakan terhadap revisi UU 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Tidak direvisi saja, UU itu sudah menyengsarakan kami. Apalagi kalau direvisi," kata aktivis buruh dari Yayasan Wahyu Sosial, Nur Fuad di lokasi aksi.Fuad menyayangkan ketatnya penjagaan di DPRD. Padahal pihaknya hanya ingin menyampaikan aspirasi. Hal ini menunjukkan wakil rakyat tidak berpihak pada kaum buruh.Aksi buruh di Semarang berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka membubarkan diri setelah gagal bernegosiasi dengan aparat agar bisa masuk ke Kantor DPRD. ( asy )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sumber berita dari detik i net&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-2086100790302560359?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/2086100790302560359/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/08/may-day-di-semarang-buruh-tak-mampu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/2086100790302560359'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/2086100790302560359'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/08/may-day-di-semarang-buruh-tak-mampu.html' title='May Day di Semarang, Buruh Tak Mampu Tembus DPRD Jateng'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-6349428975983125775</id><published>2008-08-02T23:00:00.000-07:00</published><updated>2008-08-03T11:23:54.844-07:00</updated><title type='text'>2.000 Buruh di Semarang Siapkan Aksi 1 MeiSenin, 30 April 2007</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Semarang: Sebanyak 2.000 buruh di Semarang menyatakan siap menggelar aksi untuk memperingati Hari Buruh se-Dunia pada 1 Mei besok. "Kami sudah melakukan beberapa kali koordinasi untuk persiapan aksi besok," kata Direktur Yayasan Wahyu Sosial Semarang Nur Fuad kepada Tempo di Semarang pada Senin (30/4) pagi.Yayasan ini merupakan lembaga swadaya masyarakat yang melakukan advokasi pada buruh. Yayasan ini akan bergabung dengan serikat buruh yang lain seperti Gerakan Buruh Semarang (Gerbang), Dewan Buruh, dan federasi buruh lainnya. "Kami semua sudah berkomitmen untuk menggelar aksi," ujarnya. Rencananya aksi akan dipusatkan di tengah kota seperti Kawasan Simpang Lima Semarang dan DPRD Jawa Tengah.Fuad mengatakan, ada tiga isu utama yang akan digulirkan pada aksi tersebut yaitu buruh meminta agar pemerintah mencabut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Undang-undang ini telah melemahkan posisi buruh di hadapan pengusaha karena status buruh bisa dikontrak dan meniadakan ikatan kerja," katanya. Isu lain yang akan diperjuangkan adalah perlunya dana cadangan untuk korban pemutusan hubungan kerja. Saat ini sudah waktunya pemerintah memikirkan para korban PHK melalaui dana yang dikelola pemerintah secara langsung atau oleh PT Jamsostek dan lembaga lainnya. Adapun isu ketiga adalah perlunya industrialisasi untuk rakyat untuk mendukung usaha riil di tingkat bawah juga akan disuarakan oleh para buruh. Menurut Fuad, selain isndustri formal, pemerintah juga harus membuat industri-industri non formal agar pasar tenaga kerja bisa diserap. "Pasar tenaga kerja tidak tergantung pada industri formal," katanya. Rofiuddin &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Diambil dari tempo interaktif&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-6349428975983125775?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/6349428975983125775/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/08/2.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6349428975983125775'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6349428975983125775'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/08/2.html' title='2.000 Buruh di Semarang Siapkan Aksi 1 MeiSenin, 30 April 2007'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-6525981850749478340</id><published>2008-08-02T22:50:00.000-07:00</published><updated>2008-08-02T22:59:00.916-07:00</updated><title type='text'>Selama 2001, Terjadi 195 Aksi Buruh di Jawa Tengah</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Semarang, Sinar Harapan Aksi buruh, seperti unjuk rasa dan mogok kerja, masih menjadi potret buram kondisi buruh di Jawa Tengah selama tahun 2001. Setidaknya telah terjadi 195 kali aksi dan melibatkan 44.250 buruh.&lt;br /&gt;Maraknya aksi yang dilakukan buruh tersebut masih berkaitan dengan masalah upah. Masalah tersebut masih menjadi isu utama dari tuntutan buruh. Tercatat, 29,01 persen tuntutan berkaitan dengan upah, terutama tunjangan dan kenaikan sesuai UMP, setelah itu isu PHK (9,88 persen) dan status (7,41 persen). ”Tapi ironisnya, upah yang sangat minim saja masih banyak pengusaha yang belum memenuhi, meski para buruh sudah melakukan berbagai bentuk aksi untuk menuntut perbaikan upah mereka,” ujar Ketua Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Semarang, Ali Anshori, kepada SH di Semarang, Rabu (26/12). Dominannya aksi-aksi buruh, menurut Ali, karena selama tahun 2001 para pengusaha di Jawa Tengah masih banyak melakukan manipulasi dalam perhitungan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) buruh, penentuan persentase UMP dari KHM yang mereka tentukan sendiri, juga manipulasi terhadap penghitungan UMP yang didasarkan pada Indeks Harga Konsumen (IHK). Hasil survei Yayasan Wahyu Sosial dengan melibatkan buruh langsung dari berbagai pabrik, kata Ali, menemukan angka KHM sebesar Rp 423.797 di mana dengan UMP Rp 243.000 berarti baru memenuhi 55,2 persen KHM. Menyinggung kasus PHK yang dialami buruh, Ali menyebutkan, selama setahun terakhir di Jawa Tengah setidaknya telah terjadi 17 kasus PHK dan memakan korban sebanyak 5.088 buruh. ”Sebagian besar kasus terjadi karena buruh melakukan aksi mogok (29,63 persen) dan alasan yang tidak jelas (29,63 persen), sedangkan tindakan PHK yang disebabkan rasionalisasi yang selama ini sering disebut terjadi dalam 4 kasus,”kata Ali. Selain hal tersebut di atas, sambung Ali, persentasi PHK karena mogok dan kegiatan berorganisasi juga cukup tinggi. Hal ini menurutnya menggambarkan kerepresifan pengusaha terhadap perlawanan buruh. Pada kesempatan tersebut, Ali menyayangkan sikap pengusaha dalam menghadapi, merespons, atau meredam perlawanan buruh. Pengusaha masih mengandalkan cara-cara lama, seperti struktur perusahaan, pola perekrutan, hubungan kerja, fasilitas mes, kooptasi aktivis, blokir lowongan kerja bagi eks buruh aktivis, buruh sebagai intel perusahaan, diskriminasi, manipulasi krisis ekonomi, kriminalisasi, kebebasan berserikat, dan stigmatisasi. (yud) &lt;br /&gt;Berita dari SINAR HARAPAN&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0112/27/nus01.html"&gt;http://www.sinarharapan.co.id/berita/0112/27/nus01.html&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-6525981850749478340?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/6525981850749478340/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/08/selama-2001-terjadi-195-aksi-buruh-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6525981850749478340'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6525981850749478340'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/08/selama-2001-terjadi-195-aksi-buruh-di.html' title='Selama 2001, Terjadi 195 Aksi Buruh di Jawa Tengah'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-3585395247063013828</id><published>2008-08-02T22:20:00.000-07:00</published><updated>2008-08-02T22:45:13.200-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='berita koran yawas'/><title type='text'>Kasus PHK di Semarang Terbesar</title><content type='html'>Kamis, 15 Januari 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEMARANG-Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh di Kota dan Kabupaten Semarang selama 2003 tercatat paling besar dibandingkan dengan daerah lain.&lt;br /&gt;''Di Semarang 85% dari 300 perusahaan milik asing yang mengalami krisis, 60.000 buruh telah di-PHK,'' tutur Direktur Eksekutif Yayasan Wahyu Sosial, Nur Fuad, Rabu (14/1).&lt;br /&gt;Kasus itu sebagai akibat belum pulihnya perekonomian di sektor riil dan memburuknya beberapa industri di Jateng. Berdasarkan catatan yayasan itu hingga 2003, untuk seluruh Jateng, setidaknya 112.169 buruh mengalami kondisi ketidakpastian kerja.&lt;br /&gt;Bahkan lebih kurang 63.200 buruh di antaranya sudah di-PHK dan 40.640 buruh lain tercancam PHK. ''Sementara buruh yang dirumahkan mencapai 6.047 orang,'' katanya.&lt;br /&gt;Kondisi krisis menjadi pemicu utama. Dari jumlah buruh yang mengalami ketidakpastian, kata Fuad, 105.722 di antaranya diakibatkan penutupan perusahaan atau pengurangan produksi, karena krisis yang terkait dengan ekonomi.&lt;br /&gt;''Kondisi itu banyak dialami di daerah yang mayoritas industrinya adalah sunset industries, seperti garmen dan tekstil,'' katanya.&lt;br /&gt;Selain Semarang, di Sukoharjo 35.000 buruh terancam menganggur. Sementara daerah lain, jumlah mereka hanya ribuan bahkan ratusan. Solo ada sekitar 2.000 buruh lebih yang tidak lagi bekerja. Adapun di Pekalongan, dari 21 perusahaan sedikitnya telah mem-PHK dan merumahkan 2.957 buruhnya.&lt;br /&gt;Yayasan tersebut juga mencatat permasalahan seputar pemenuhan jaminan sosial bagi buruh. ''Meskipun merupakan kewajiban perusahaan, banyak pengusaha yang belum mendaftarkan buruhnya sebagai peserta Jamsostek,'' ujarnya.&lt;br /&gt;Menurutnya, besarnya upah minimum buruh di Jateng pada 2003 telah ditentukan melalui SK Gubernur Jateng No 561/52/2002, ternyata masih juga mengundang keberatan beberapa pengusaha untuk melaksanakannya.&lt;br /&gt;''Setidaknya 30 perusahaan mengajukan penundaan pelaksanaan UMK 2003. Di Semarang dengan alasan omzet anjlok akibat kalah bersaing dengan produk luar, ada dua perusahaan yang mengajukan penundaan pemberian UMK Rp 400.000,'' kata Fuad.&lt;br /&gt;Lebih lanjut Fuad mengatakan, kondisi pengupahan semacam itu menjadi wajar kalau sampai saat ini masih menjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha dalam setiap kali menentukan kenaikan upah minimum tiap tahun.&lt;br /&gt;Di mencontohkan, pada 2003 di Solo setelah tiga kali pertemuan tripartit, Dewan Pengupahan Kota Solo akhirnya menyerahkan keputusan UMK untuk 2004 ke Dewan Pengupahan Kantor Wilayah Jateng. (H3-73s)&lt;br /&gt;TABEL 1&lt;br /&gt;Status Kasus&lt;br /&gt;Jumlah&lt;br /&gt;Ter-PHK&lt;br /&gt;63.200&lt;br /&gt;Dirumahkan&lt;br /&gt;6.047&lt;br /&gt;Mengundurkan Diri&lt;br /&gt;49&lt;br /&gt;Proses Negosiasi&lt;br /&gt;676&lt;br /&gt;Proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan&lt;br /&gt;1.112&lt;br /&gt;Terancam&lt;br /&gt;40.640&lt;br /&gt;Berlum Terima Pesangon&lt;br /&gt;230&lt;br /&gt;Tidak Jelas&lt;br /&gt;209&lt;br /&gt;Total&lt;br /&gt;112.169&lt;br /&gt;TABEL 2&lt;br /&gt;Penyebab PHK&lt;br /&gt;Jumlah&lt;br /&gt;Berkait dengan Ekonomi&lt;br /&gt;105.722&lt;br /&gt;Kondisi Perusahaan&lt;br /&gt;5.075&lt;br /&gt;Aktivitas Serikat&lt;br /&gt;256&lt;br /&gt;Berakhirnya Kontrak&lt;br /&gt;33&lt;br /&gt;Peralihan Status Perusahaan&lt;br /&gt;200&lt;br /&gt;Tuduhan Terhadap Prilaku Buruh&lt;br /&gt;102&lt;br /&gt;Sebab lain&lt;br /&gt;781&lt;br /&gt;Total&lt;br /&gt;112.169&lt;br /&gt;Catatan: Sumber Yayasan Wahyu Sosial, 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;berita dari suara merdeka&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.suaramerdeka.com/harian/0401/15/kot32.htm"&gt;http://www.suaramerdeka.com/harian/0401/15/kot32.htm&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-3585395247063013828?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/3585395247063013828/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/08/kasus-phk-di-semarang-terbesar.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/3585395247063013828'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/3585395247063013828'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/08/kasus-phk-di-semarang-terbesar.html' title='Kasus PHK di Semarang Terbesar'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-4588759554563498034</id><published>2008-07-29T01:26:00.000-07:00</published><updated>2008-07-29T01:28:50.118-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perburuhan Jawa Tengah'/><title type='text'>BURUH DI JAWA TENGAH YANG SEMAKIN TERDESAK</title><content type='html'>&lt;p align="justify"&gt;Catatan monitoring media terhadap kondisi perburuhan jawa tengah triwulan II 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2008 merupakan tahun dimana kampanye besar-besaran pemerintah jawa tengah untuk mengundang investasi datang, opini publik yang digunakan sebagai pijakan mengundang investor datang adalah upaya untuk mengurangi pengangguran yang semakin hari semakin besar di jawa tengah, tercatat di tahun 2007 jumlah pengangguran di jateng berkisar 1.436.888 (8%), berbagai fasilitas pendukung investasi pun ditawarkan, dari perbaikan infrastruktur, kemudahan perijinan, stabilitas keamanan dan yang paling terpenting adalah upah buruh murah, perlu dicatat bahwa upah rata-rata buruh di pulau jawa, jawa tengah merupakan yang paling rendah.&lt;br /&gt;Alih-alih mengentaskan pengangguran, investasi justru hanya dijadikan sebagai sarana mendulang PAD sebesar-besarnya, sementara nasib buruh tidak pernah beranjak dari jerat kemiskinannya, bahkan terkesan isu pengangguran selain dijadikan sebagai alat legitimasi pengusaha dan pemerintah untuk membenarkan praktek-praktek pengusaha dalam menekan buruh dengan membuat aturan main yang menyalahi ketentuan, seperti upah dibawah UMK, buruh kontrak yang menyalahi ketentuan dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;Persoalan ternyata belum berhenti sampai disitu saja, naiknya BBM pada bulan MEI yang di ikuti oleh gelombang kenaikan semua kebutuhan pokok, tempat tinggal transportasi sampai saat ini terbukti tidak di sikapi dengan kebijakan pemerintah untuk menaikan upah para buruhnya, alhasil untuk menutupi kebutuhannya buruh dipaksa untuk semakin mengencangkan ikat pinggang dan bekerja lebih panjang, baik dengan lembur atupun mencari sumber-sumber ekonomi lain.&lt;br /&gt;Pantauan Yayasan Wahyu Sosial&lt;br /&gt;Memasuki triwulan II tahun 2008 ada dua badai isu besar yang banyak di respon masyarakat buruh dan elemen pro buruh di jawa tengah, yakni menolak kebijakan pemerintah menaikan harga BBM, selain itu isu adalah peringatan 1 mei sebagai hari buruh internasional, dari monitoring terhadap berbagai media yang dilakukan oleh yawas tidak kurang 55 aksi buruh dilakukan di berbagai kota di jawa tengah dengan melibatkan lebih dari 21.502 buruh.&lt;br /&gt;Sayangnya aksi yang di dominasi oleh sikap menolak kenaikan harga BBM dan meminta penyesuaian atas upah ini sampai sekarang belum menunjukan keberhasilanya, bahkan terkesan aksi ini tidak didengarkan oleh pemerintah, dampaknya adalah disebagian aktifis sudah putus asa terhadap kondisi ini, hal ini dibuktikan dengan hilangnya suara buruh di jawa tengah di satubulan terakhir ini. &lt;br /&gt;Kondisi ini sebenarnya semakin mempertegas bahwa kekuatan sipil seperti buruh dan serikat buruh semakin tidak memiliki posisi tawar lagi terhadap pengusaha dan negara. Di perusahaan buruh dan serikat buruh tingkat pabrik sudah tidakmampu lagi membendung kesewenang-wenangan pengusaha, seperti memberikan upah dibawah UMK, praktek buruh kontrak yang semakin marak dan lain sebagainya, sementara disisi lain buruh masih dijadikan sebagai tumbal-tumbal kebijakan. &lt;br /&gt;Walaupun dianggap belum cukup efektif, akan tetapi setidaknya dari prosentase aksi yang dilakukan, masih ada harapan perlawanan terhadap situasi politik ekonomi yang terjadi saat ini, walaupun tentunya belum bisa berharap banyak, dari aksi yang dilakukan dapat dilihat Kota Semarang dan Sukoharjo merupakan daerah yang paling sering melakukan aksi masa buruh, untuk selanjutnya disusul Karanganyar, Kudus dan Pekalongan. Kondisi ini menggambarkan bahwa aksi-aksi masa buruh yang biasanya memusat di kota semarang sudah mengelami penyebaran yang cukup merata, walaupun belum berjalan maksimal. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam tabel sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun kalau dilihat dari data aksi gerakan buruh mengalami kenaikan dari semester pertama tahun 2008 yakni 35 kali aksi, akan tetapi kalau dilihat dari isu yang di usung dan elemen yang melakukan aksi demonstarsi dapat dilihat bahwa respon buruh atas persoalan-persoalan buruh sendiri justru mengalami penurunan, kondisi ini disebabkan oleh situasi kepanikan buruh dan aktifis buruh terhadap isu-kebijakan menaikan harga BBM, yang secara psikologis membawa dampak pada sikap buruh untuk melakukan perlawanan, karena terdesak oleh iklim ekonomi yang semakin menyudutkan mereka secara politik maupun ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak munculnya persoalan-persoalan buruh ditingkat pabrik, bukan secara langsung membenarkan bahwa kondisi buruh tidak bermasalah, situasi ini kemungkinan besar lebih disebabkan oleh trauma buruh atas dampak bagi mereka yang melakukan aksi demonstrasi, PHK dan sulit mencari kerja adalah dampak yang harus mereka terima, situasi ini jelas-jelas membahayakan bagi kenberlangsungan kemanusiaan buruh itu sendiri. Walaupun undang-undang ketenagakerjaan sudah jelas-jelas mengatur bagi buruh untuk berserikat dan mereka memiliki hak atas mogok akana tetapi persoalan klasih masih terjadi hukum sampai hari ini hanya berpihak pada para penguasa pengusaha dan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain disebabkan oleh situasi ekonomi yang semakin menyudutkan buruh, hilangnya isu buruh tingkat pabrik juga disebabkan oleh hilangnya basis-basis serikat buruh didalam pabrik, penyebabnya tidak lain dan tidak bukan adalah munculnya sistem kontrak dan outsourcing yang saat ini yang merambah seluruh perusahaan-perusahaan di jawa tengah, sekali lagi negara berperan besar dalam menciptakan kondisi ini. Kondisi buruh kontrak yang selain dinilai ekonomi dalam pemberian upah, juga sampai saat ini terbukti sangat efektif untuk mengkondisikan buruh. Fakta bahwa suara buruh tingkat pabrik semakin menurun bahkan cenderung hilang bisa dilihat dalam tabel berikut.&lt;br /&gt; Hilangnya isu buruh tingkat pabrik seiring dengan hilangnya informasi atas buruh yang ter-PHK selama triwulan II tahun 2008, yang jumlahnya hanya 110 orang, jumlah ini kecil apabila di bandingkan dengan jumlah buruh ter PHK sepanjang semester I tahun 2008 yang berjumlah 2944. Dalam situasi seperti ini yayasan wahyu sosial melihat bahwa :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;maraknya buruh kontrak di jawa tengah dilakukan dengan beberapa cara, cara melakukan PHK sepihak dan selanjutnya mengganti buruhnya dengan buruh kontrak, selain itu buruh kontrak juga mengisi lowongan pekerjaan puluhan perusahaan baru yang melakukan relokasi dari daerah-daerah sekitar ke jawa tengah.&lt;br /&gt;hilangnya buruh tetap membawa konsekwensi terhadap hilangnya legitimasi SB didalam perusahaan, dan untuk perusahaan-perusahaan baru SB tidak bisa masuk di dalmnya.&lt;br /&gt;dan kondisi ini menciptakan iklim dimana persoalan-persoalan perburuhan tingkat pabrik tidak mampu lagi ter-akses oleh publik. Karena selama ini satu-satunbya alat perlindungan dan penyambung lidah buruh di perusahaan hanyalah SB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rentannya buruh kontrak terhadap tidakan sewenang-wenang pengusaha, seperti upah di bawah UMK, jaminan sosial tidak diberikan dan hilangnya hak-hak lainya  seyogyanya harus segera mendapatkan perhatian yang serius bukan hanya oleh serikat buruh saja, akan tetapi juga oleh niat tulus pemerintah untuk melindungi warganegaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semarang, 5 juli 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat kami,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;K H O T I B&lt;br /&gt;Sie Kajian dan Pendidikan&lt;br /&gt;Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS) Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NB: Jika perlu konfirmasi, silahkan hubungi Khotib 085-226266620 atau langsung ke kantor, Jl. ....Telp 024-7611690&lt;br /&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-4588759554563498034?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/4588759554563498034/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/07/buruh-di-jawa-tengah-yang-semakin.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/4588759554563498034'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/4588759554563498034'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/07/buruh-di-jawa-tengah-yang-semakin.html' title='BURUH DI JAWA TENGAH YANG SEMAKIN TERDESAK'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-6588248304072445476</id><published>2008-05-03T20:28:00.000-07:00</published><updated>2008-12-10T09:04:21.986-08:00</updated><title type='text'>Laporan Kondisi Ketenagakerjaan</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_0DX5Z7gSmUk/SB0x7qM5cmI/AAAAAAAAAAk/7SHHHTpZNBU/s1600-h/DSC08804.JPG"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_0DX5Z7gSmUk/SB0xLqM5ckI/AAAAAAAAAAY/75_E96Y40dU/s1600-h/DSC08804.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5196363621432128066" style="FLOAT: right; MARGIN: 0px 0px 10px 10px; CURSOR: hand" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_0DX5Z7gSmUk/SB0xLqM5ckI/AAAAAAAAAAY/75_E96Y40dU/s320/DSC08804.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memasuki tahun 2008, lebih dari 2.944 buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK terjadi 90% diantaranya dilakukan sepihak oleh para pengusaha dengan alasan efisiensi dan atau karena ada kebijakan perusahaan untuk mengganti buruhnya menjadi buruh kontrak. Meski jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang ada, peran pemerintah provinsi maupun kabupaten/ kota sama sekali tidak kelihatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari jumlah buruh yang ter-PHK, 1800 diantaranya adalah buruh yang bekerja di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), PHK terbesar di bulan maret ini terjadi di PT Tyfountex dan PT Arista Mandiri Pratama yang masing-masing mem-PHK buruhnya lebih dari 600 orang, urutan kedua adalah sektor rokok, tembakau, makanan dan minuman (RTMM) yang memPHK buruhnya lebih dari 1000 buruh dari berapa pabrik di tegal, dan ketiga adalah sektor perkayuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekapitulasi Buruh Terphk Berdasarkan Sektornya&lt;br /&gt;Sektor&lt;br /&gt;Jumlah Buruh Ter-PHK&lt;br /&gt;Tekstil dan produk tekstil&lt;br /&gt;1778&lt;br /&gt;Rokok, tembakau, makanan dan miniman&lt;br /&gt;1000&lt;br /&gt;Perkayuan&lt;br /&gt;45&lt;br /&gt;Lain-lain&lt;br /&gt;121&lt;br /&gt;Jumlah&lt;br /&gt;2944&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan perhitungan Yawas, jumlah buruh yang di PHK sebenarnya jauh lebih besar dari fakta yang terpublikasi di media. Selain alasan efisiensi dengan mengganti buruhnya menjadi buruh kontrak, juga lebih dari 100 buruh harus menerima kenyataan ter-PHK dengan alasan mereka meminta upah yang diterima sesuai dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu fakta ini setidaknya menjadi penyeimbang atas kabar gembira yang di sampaikan oleh Kabid Industri Mesin, Logam dan Tekstil Dinas Perindustrian Pemprov Jateng, Ir Agus Sriyanto MSi, yang menyatakan bahwa di Jawa Tengah masih kekurangan buruh sekitar 20.000 orang, dengan alasan bahwa iklim industri yang kondusif banyak perusahaan TPT yang berkeinginan menanamkan investasinya di Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga bulan pertama tahun 2008, juga terungkap bahwa dari sekitar 35 aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh 95 persen diantaranya dilatarbelakangi oleh persoalan-persoalan normatif, seperti upah, jaminan sosial, THR dan pesangon yang tidak di bayar, sisanya baru isu kenaikan upah dan status kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang paling memprihatinkan adalah, bahwa sepanjang tiga bulan ini sama sekali tidak ada respon Serikat Pekerja (SP) yang dilatar belakangi oleh persoalan-persoalan di luar persoalan eksternal buruh, baik persoalan sosial di luar buruh, maupun persoalan-persoalan kebijakan publik yang berdampak pada buruh secara langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi ini memberikan satu gambaran, bagaimana kondisi buruh dan gerakan buruh di Jawa Tengah semakin lemah, kelemahan mereka sebagian di latar belakangi oleh pertama, sebagian besar buruh yang ada saat ini adalah buruh kontrak/outsourcing, yang secara posisi dengan perusahaan sangat rentan terhadap proses PHK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, sebagian besar buruh tetap yang masih ada merasa sangat terancam dengan mudahnya pengusaha melakukan PHK untuk digantikan dengan buruh kontrak/ outsourcing. Ketiga, munculnya banyak serikat pekerja yang tidak memiliki visi perjuangan untuk melindungi anggotanya, akan tetapi lebih mengedepankan orientasi politik praktis para pengurusnya. Dan terakhir, tidak adanya peran pemerintah dalam rangka melindungi buruh dari ketidakadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Media massa tampaknya juga kurang memihak buruh. Dari monitoring terhadap sejumlah media, jumlah pemberitaan mengenai isu perburuhan kian hari kian berkurang. Hal ini memperlihatkan bahwa isu-isu perburuhan semakin tidak mendapatkan tempat perhatian media massa. Pemberitaan persoalan perburuhan kalah populer dengan berita politik, sepakbola, infotaimen, kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, kami berharap&lt;br /&gt;mendorong media sebagai garda terdepan dalam menyuarakan persoalan-persoalan kemanusiaan, yang diantaranya adalah persoalan buruh.&lt;br /&gt;konsolidasi semua elemen pro buruh untuk secara bersama-sama memperjuangkan kondisi ini.&lt;br /&gt;mengembalikan kembali peran negara, sebagaimana cita-cita untuk melindungi dan mensejahterakan warganegaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian laporan ini. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semarang, 1 April 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat kami,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;K H O T I B&lt;br /&gt;Sie Kajian dan Pendidikan&lt;br /&gt;Yayasan Wahyu Sosial &lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-6588248304072445476?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/6588248304072445476/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/05/laporan-kondisi-ketenagakerjaan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6588248304072445476'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6588248304072445476'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/05/laporan-kondisi-ketenagakerjaan.html' title='Laporan Kondisi Ketenagakerjaan'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_0DX5Z7gSmUk/SB0xLqM5ckI/AAAAAAAAAAY/75_E96Y40dU/s72-c/DSC08804.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-4822742512709649870</id><published>2008-03-15T08:04:00.001-07:00</published><updated>2008-03-15T08:04:55.267-07:00</updated><title type='text'>PERDEBATAN SINGKAT RUU JAMSOSTEK</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Khotib oe Sunhaji*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaminan sosial tenaga kerja (workers’ social security) adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya terhadap berbagai resiko pasar tenaga kerja (labor market risks), misalnya: resiko kehilangan pekerjaan, penurunan upah, kecelakaan kerja, sakit, cacat, lanjut usia, meninggal dunia, dan lain-lain. Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial (social protection) yang memberikan perlindungan tidak hanya kepada mereka yang bekerja saja, tetapi juga kepada keluarga pekerja. Di negaranegara maju jaminan sosial tenaga kerja merupakan bagian terpenting dari sistem perlindungan sosial karena hampir seluruh keluarga dalam masyarakat akan tercakup oleh program jaminan sosial.&lt;br /&gt;Di indonesia sendiri jaminan sosial di atur dalam  UU no 03/1992, dalam UU ini setidaknya mengatur 4 program jaminan sosial bagi buruh, yang antara lain adalah jaminan kematian (JK), jaminan kesehatan (JK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Akan tetapi dengan dalih bahwa UU ini tidak cukup ramah terhadap investasi dan juga tidak cukup efektif dalam melindungi hak-hak buruh, terhitung sejak awal tahun 2008 pemerintah berupaya untuk merevisi UU ini dengan mengusung draff Rancangan undang-undang jaminan sosial pekerja (RUU jamsospek).&lt;br /&gt;Dalam upaya untuk melihat sejauh mana rencana pemerintah ini tidak menjadi persoalan baru, tulisan ini berupaya untuk melihat korelasi sebab akibat dari munculnya RUU jamsospek versi Komisi IX DPR RI Draft II tanggal 15 Januari 2008, mengingat sampai saat ini ada 2 versi RUU yang berkembang, RUU yang lain adalah rumusan dan usulan dari jamsostek. Menelaah persoalan-persoalan jaminan sosial bagi buruh, sampai saat ini ada beberapa persoalan riil yang ada, diantaranya :&lt;br /&gt;Pertama : Saat ini jumlah buruh di Indonesia kurang lebih 100 juta orang, sementara buruh yang diikutsertakan menjadi anggota jamsostek hanya berjumlah 28,5 juta, jumlah inipun pada dasarnya belum angka final, mengingat banyaknya kecurangan-kecurangan dari pihak pengusaha yang tidak memberikan program jamsostek secara penuh bagi para buruhnya, walaupun mereka sudah didaftarkan menjadi anggota.&lt;br /&gt;Kedua : lemahnya penegakan hukum, masalah pertama muncul bukan hanya disebabkan oleh longgarnya perangkat aturan yang ada, tetapi juga disebabkan oleh lemahnya perangkat penegakan hukum, baik dalam pengawasan, penyidikan maupun menindak perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajibanya. Ketiga : rendahnya pemahaman buruh akan hak atas jaminan sosial dan lemahnya posisi tawar buruh terhadap pengusaha, terlebih untuk buruh kontrak dan outsourcing hal ini berdampak pada kecilnya peluang buruh untuk meminta hak-hak mereka.&lt;br /&gt;Keempat : kecilnya prosentase iuran jamsostek, hal di indonesia saat ini hak jaminan sosial buruh hanya sebesar 13% dari prosentase upah yang diterima. Bandingkan dengan negara-negara lain di asia tenggara saja misalnya, saat ini sudah mencapai 20-25% dari prosentase upah. Kelima : pengelolaan dana jamostek tidak transparan, hal ini bisa dilihat dari tidak adanya pelaporan secara terbuka terhadap buruh sebagai orang yang memiliki hak utama terhadap dana yang ada di jamsostek, ketidakjelasan ini lebih dikarenakan ketidakjelasan mekanisme kontrol terhadap pengelolaan dana jaminan sosial oleh buruh selaku pemilik dana. Ketidak transparanan ini tidak hanya pada berapa jumlah iuran yang ada di PT jamsostek sebagai pelaksana, akan tetapi juga hasil-hasil investasi PT jamsostek untuk usaha-usaha produktif. Hal ini berdampak pada hilangnya hak buruh atas laba hasil investasi yang dilakukan oleh PT jamsostek, bahkan yang lebih tragis lagi dana-dana yang seharusnya dikembalikan pada buruh, justru di korupsi baik oleh pejabat jamsostek sendiri maupun bersama dengan pejabat negara lainnya, kasus tidak hanya terjadi di PT jamsostek akan tetapi kasus serupa juga terjadi dan terakhir adalah yang sedang dalam pengusutan di PT ASABRI.&lt;br /&gt;Keenam : kecilnya keterlibatan buruh dan serikat buruh dalam menentukan kebijakan-kebijakan kerja PT jamsostek, hal ini bisa dimaklumi, mengingat perwakilan buruh yang masuk dalam struktur perusahaan PT jamsostek hanya 2 orang, yakni perwakilan dari SBSI dan SPSI. Keberadaan mereka selain secara prosedur tidak jelas karena tidak memiliki dasar pijakan hukum, disisi lain secara politis mereka tidak memiliki cukup kekuatan untuk mempengaruhi kebijakan kerja PT jamsostek.&lt;br /&gt;Ketujuh : dana jaminan hari tua (JHT) yang paling banyak menumpuk di PT jamsostek selama ini di investasikan dalam usaha produktif oleh PT Jamsostek, akan tetapi keuntunganya tidak kembali ke pekerja, tapi justru sebagian keuntungan disetorkan pada pemerintah dalam bentuk deviden, selaku pemegang saham tunggal PT Jamsostek.&lt;br /&gt;Secara umum masalah yang muncul ini berangkat dari dua masalah besar, yakni mandulnya penegakan hukum dalam mengawal pelaksanaan jamsostek, dan longgarnya aturan hukum yang ada, tapi untuk melihat sejauhmana komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan ini ada baiknya kita mencoba untuk melihat beberapa perubahan yang diusung dalam RUU Jamsospek.  Beberapa poin perubahan yang menjadi usulan dalam RUU jamsospek adalah :&lt;br /&gt;Pertama : perubahan nama tenaga kerja menjadi pekerja, perubahan ini menyangkut pada devinisi tenaga kerja maupun juga definisi jaminan sosialnya, lebih jauh  bisa dilihat dalam ketentuan umum pasal 1 ayat (1 dan 2), kedua : perubahan badan penyelenggara, kalau dalam UU 03/1992 badan hukum penyelenggara adalah Badan Usaha Milik Negara, sementara dalam RUU badan penyelenggara adalah Badan Perlaksana jaminan sosial pekerja (BPJS) pekerja, ketiga : program jaminan sisial yang awalnya 4 program dalam RUU ditambah dengan jaminan pensiun, jaminan pemutusan hubungan kerja dan jaminan peningkatan produktifitas.&lt;br /&gt;Keempat : sanksi bagai perusahaan yang tidak menjalankan program jamsostek, dalam UU lama sanksi pidana adalah kurungan 6 bulan penjara atau denda maksimal 50 juta dan ketika terjadi pengulangan maka akan dikenakan sangsi kurungan 8 bulan penjara, dan dalam RUU sanksi adalah kurungan 1 tahun penjara atau denda maksimal 100 juta, sementara ketika terjadi pengulangan sanksi menjadi 2 tahun penjara atau denda maksimal 200 juta.  &lt;br /&gt;Sikap Serikat Pekerja&lt;br /&gt;Pada tanggal 23 Januari 2008, Komisi IX mengundang beberapa serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka RDPU (rapat dengar pendapat umum), di mana dibahas Draft II RUU Perubahan atas UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Naskah Komisi IX DPR RI tanggal 15 Januari 2008 (selanjutnya Draft 15 Januari 2008). Dalam dengar pendapat ini sebagian besar SP/SB menolak draff RUU jamsostek fersi komisi IX, walaupun sebagian besar sepakat bahwa UU no 3/1992 perlu di amandemen, akan tetapi ada beberapa prasyarat yang harus ada dalam amandemen ini :&lt;br /&gt;badan hukum pelaksanaan jaminan sosial harus di bentuk oleh dewan wali amanah, dewan wali amanah sendiri diangkat oleh presiden melalui fit and proper test yang dilakukan di depan DPR.&lt;br /&gt;Dasar pijakan hukum lembaga perlaksana Jamsostek bukan PT atau BUMN, karena kalau bentuknya PT atau BUMN maka badan ini akan tunduk pada UU No. 40/2007 ttg PT dan UU No. 19/2003 ttg BUMN, yang prinsip utamanya adalah mencari keuntungan dan memberikan deviden pada Pemerintah. Karena hal ini bertentangan dengan prinsip nirlaba dan wali amanat yg diatur UU 40/2004 tentang jaminan sosial nasional. Usulanya adalah Dewan Wali Amanat dan Badan Pelaksana yg diangkat oleh Dewan Wali Amanah, komposisi dewan wali amanah terdiri dari Komite Investasi, Komite Pengawas dan Komite Audit.&lt;br /&gt;tidak ada pemisahan antara pekerja formal dan informal, artinya semua buruh harus dilibatkan dalam jaminan sosial.&lt;br /&gt;program tidak menambahkan pesangon dan peningkatan produktifitas, karena akan tumpang tindih dengan aturan hukum yang lain, penambahan program baiknya memasukan jaminan pensiun dan jaminan pengangguran.&lt;br /&gt;sanksi dengan denda maksimal 100 juta dinilai kurang kuat, hal ini dinilai tidak cukup memberikan efek jera. Usulanya adalah denda 10 kali lipat dari dana yang tidak diberikan pada buruh, dan harus membayarkan hak jaminan sosial buruh yang belum terbayar, dan maskimal adalah penutupan usaha. &lt;br /&gt;Campur Tangan Pengusaha&lt;br /&gt;            Setelah mencermati beberapa persoalan yang ada, baik dalam pelaksanaan, usulan revisi maupun pendapat serikat pekerja, penulis berkesimpulan bahwa persoalan terbesar terhambatnya jaminan sosial bagi pekerja yang selama ini terjadi adalah disebabkan oleh adanya campur tangan pengusaha dalam pelaksanaan kerja PT jamsostek baik secara pribadi maupun kelembagaan. Argumentasi ini dibangun berdasarkan pengalaman dari kasus-kasus perselingkuhan antara pejabat publik dengan pengusaha yang marak terbongkar akhir-akhir ini, persoalan-persoalan hukum yang banyak diselesaikan dibawah meja menjadikan burh menjadi korban dari sisitem yang tidak berpihak.&lt;br /&gt;            Rencana revisi yang memasukan pengusaha kedalam badan pengawas dan badan pelaksana, sungguh sangat tidak berdasar, bagaimana mungkin dana yang sudah jelas-jelas menjadi milik pekerja masih diatur oleh pengusaha, idealnya badan pelaskana adalah badan yang dikelola oleh sebuah lembaga yang transparan dan yang menjalankan adalah buruh atau serikat buruh bersama-sama dengan pemerintah, peran serta negara dalam pengelolaan ini adalah satu hal yang prinsip dan final, akan tetapi bukan untuk mengambil keuntungan dari lembaga ini. Sistem lembaga seperti ini akan memungkinkan baik perlindungan terhadap hak pekerja lebih terjamin, disisi peran lembaga ini dalam melakukan intervensi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mau menunaikan kewajibanya membayarkan hak-hak pekerja akan mampu berjalan lebih baik, dan penegakan hukum bisa maksimal berjalan.&lt;br /&gt;Lalu pertanyaanya adalah dimana seharusnya pengusaha berperan, penulis lebih berpendapat bahwa peran pengusaha idealnya hanya diberi hak dalam mengusulkan materi yang akan menjadi bahan perumusan kebijakan.&lt;br /&gt;           &lt;br /&gt;*Aktif di Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS) Semarang. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-4822742512709649870?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/4822742512709649870/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/03/perdebatan-singkat-ruu-jamsostek.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/4822742512709649870'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/4822742512709649870'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/03/perdebatan-singkat-ruu-jamsostek.html' title='PERDEBATAN SINGKAT RUU JAMSOSTEK'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-1545416327535744794</id><published>2008-03-15T08:01:00.000-07:00</published><updated>2008-03-15T08:03:13.233-07:00</updated><title type='text'>MENJEMPUT TAHUN BARU DENGAN KEPRIHATINAN</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Oleh : khotib oe sunhaji*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun baru 2008 sudah mulai berjalan, banyak kenangan bagi buruh dan aktifis buruh di Jawa Tengah dari peristiwa-peristiwa yang telah terjadi dan terlampaui di tahun 2007 lalu. Dipenghujung tahun 2007 ada beberapa potongan peristiwa yang cukup penting bagi mereka, di anggap penting karena peristiwa-peristiwa ini berdampak pada kondisi dan situasi hidup buruh Jawa Tengah di tahun baru ini.&lt;br /&gt;Catatan peristiwa di akhir tahun ini dimulai dari tanggal 20 Nopember 2007. Secara rutin pemerintah Jawa Tengah menetapkan besaran upah minimum kota/ kabupaten (UMK), penentuan ini setelah melalui perdebatan sengit antara serikat buruh, apindo dan pemerintah. Menginjak pada tanggal 17 Desember tersiar kabar ada 13 perusahaan garmen dari Jawa Barat yang berpindah ke Jawa Tengah (SM 18/12/07) dengan rata-rata investasi masing-masing lebih dari Rp 70 miliar. Dalam waktu yang sama, dan diberitakan oleh media yang sama di Jawa Tengah telah di bentuk asosiasi pengusaha outsourcing, asosiasi ini di bentuk dengan mendeklarasikan diri dengan mengusung nama Asosiasi Pengusaha Alih-Laksana Indonesia (Apalindo) di Hotel Santika Semarang.&lt;br /&gt;Dalam waktu yang tidak terlampau lama setelahnya dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) Jawa Tengah merilis laporan akhir tahun, yang di dalamnya melaporkan kondisi ketenagakerjaan, bahwa jumlah pengangguran di jawa tengah tidak mengalami perubahan yang signifikan dari tahun sebelumnya, yakni dalam kisaran 1,2 juta jiwa.&lt;br /&gt;Sebagai penutup dari rangkaian peristiwa ini adalah wawancara singkat gubernur Jawa Tengah di METRO TV di akhir penutupan tahun 2007, tema yang dibahas dalam diskusi ini adalah mengenai pemberlakuan sistem investasi satu pintu (One Stop Service) yang secara serentak sudah mulai di berlakukan di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah. Dari pemaparan dalam diskusi ini gubernur memperlihatkan diri dengan ekspresi sangat optimistis, bahwa pemberlakuan pola investasi ini akan menjadi solusi efektif untuk bangun dari keterpurukan ekonomi Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MERANGKAI PERISTIWA&lt;br /&gt;Dari rangkaian peristiwa ini tentunya tidak setiap orang termasuk buruh sendiri, mampu untuk melihatnya sebagai satu kesatuan peristiwa yang kemudian akan terintegrasi menjadi satu pola/sistem penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jawa Tengah yang akan memberikan dampak pada kehidupan mereka. Untuk melihat bahwa catatan peristiwa ini memiliki dampak baik ataupun buruk bagi buruh memang butuh telaah yang lebih mendalam dari masing-masing sudut peristiwa itu sendiri.&lt;br /&gt;Memulai dari melihat keputusan UMK Jawa Tengah untuk tahun 2008, terlepas sebagian besar pengusaha masih merasa keberatan dengan besaran upah yang telah ditentukan, upah di Jawa Tengah dinilai masih rendah, bahkan sangat rendah. Untuk mengukur upah di anggap tinggi ataupun rendah kalau menggunakan perangkat yang paling sederhana ada dua ukuran, pertama: adalah mengacu pada permenakertrans no 17/2005 tentang kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai basis normatif penentuan upah di indonesia, dari ukuran normatif ini rata-rata UMK di Jawa Tengah baru memenuhi 90 porsen dari pencapaian KHL, kedua : perbandingan keputusan final masing masing propinsi di Jawa saja, menempatkan Jawa Tengah menjadi propinsi dengan upah terendah kedua setelah Yogjakarta.&lt;br /&gt;Kondisi inilah yang dilihat oleh para buruh dan aktifis buruh, yang sempat terekam penulis dari beberapa diskusi yang sempat di prakarsai oleh kelompok-kelompok buruh maupun organisasi perduli buruh di akhir tahun ini, bahwa adanya kebijakan upah murah yang diberlakukan di Jawa Tengah, mendorong lahirnya kondisi dimana banyak perusahaan-perusahaan di luar Jawa Tengah, seperti Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur yang mengalihkan usahanya ke Jawa Tengah. Cara pandang ini mungkin tidak jauh berbeda dengan harapan dan keinginan Disnakertrans Jawa Tengah dengan program pengentasan kemiskinannya. Tapi bagi buruh, upah murah selain berdampak pada kesejahteraan yang semakin terdegradasi, upah murah ternyata bukan menjadi satu-satunya alasan peralihan industri (relokasi) dan tumbuhnya industri di Jawa Tengah.&lt;br /&gt;Beberapa persoalan lain yang mendorong tumbuhnya investasi di Jawa Tengah di antaranya : Pertama : kemudahan perijinan investasi, hal ini dibuktikan dengan pemberlakuan sisitem one stop service (OSS) di 35 kabupaten dan kota. Kemudahan ini tentunya bukan hanya sebatas kemudahan-kemudahan secara administratif saja, melainkan juga kemudahan-kemudahan terkait dengan syarat-syarat menanamkan investasinya, beberapa syarat yang di anggap merugikan buruh diantaranya adalah syarat-syarat yang memberikan peluang pengusaha untuk bisa merelokasi usahanya sewaktu-waktu dengan lebih mudah. Sedikit saja buruh bersuara tentang hak ataupun kesejahteraan, hal ini bisa berdampak pada tutupnya perusahaan, proses PHK massal yang banyak dilakukan sepihak oleh pengusaha akan semakin marak terjadi, akan berdampak pada kecilnya buruh untuk melindungi hak-haknya, selain itu kemungkinan hilangnya hak dan jaminan buruh atas pekerjaannya, kesejahteraannya serta pesangon apabila pabrik tutup akan semakin besar.&lt;br /&gt;Kedua : relokasi merupakan setrategi pengusaha untuk menekan biaya produksi, kenapa demikian, karena selain faktor upah murah, penekanan labour cost pengusaha bisa dilakukan dengan mengganti buruhnya dari buruh tetap ke kontrak maupun outsourcing. Fakta ini bisa dilihat dari munculnya perusahaan-perusahaan baru yang ada, baik di Semarang maupun di kota-kota lainya di Jawa Tengah, hampir bisa dipastikan semua buruhnya adalah kontrak ataupun outsourcing. Munculnya asosiasi perusahaan outsourcing merupakan fakta paling nyata dari validitas argumentasi ini, bagaimana perkembangan sisitem buruh kontrak dan outsourcing bergerak cepat tanpa bisa terbendung. Kondisi ini juga berdampak pada pembenaran atas praktek-praktek yang menyalahi ketentuan hukum ketenagakerjaan dalam penggunaan buruh kontrak maupun outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah ada.&lt;br /&gt;Ketiga : kondusifnya hubungan industrial di Jawa Tengah, terlepas ada faktor-faktor eksternal yang berdampak pada kondisi buruh yang semakin lemah dan diperlemah, sehingga buruh tidak bisa berbuat banyak dalam kondisi yang semakin mempersempit ruang gerak mereka, walaupun tidak menutup kondisi ini akan menjadi bom waktu. Faktor yang tidak kalah besar pengaruhnya terhadap situasi ini adalah jaminan keamanan yang di berikan aparat kepada pengusaha di Jawa Tengah jauh lebih baik di bandingkan dengan daerah-daerah lain. Mungkin tidak ada korelasi yang bisa dilihat secara langsung, tapi lemahnya gejolak buruh untuk memperjuangkan hak-haknya yang berujung pada langkah-langkah anarkis merupakan gambaran umum ketatnya pengawalan gerakan buruh di Jawa Tengah saat ini.&lt;br /&gt;Peristiwa-peristiwa ini terakumulasi dalam satu proses dimana hubungan modal dan negara menjadi sangat mesra, tapi pertanyaanya yang muncul adalah untuk siapa kemesraan ini terjadi dan diciptakan. Ditetapkanya upah murah di akhir tahun semakin terasa, manakala di awal tahun ini semua kebutuhan pokok buruh mengalami kenaikan yang luar biasa, melambungnya minyak goreng dan kedelai adalah kebutuhan pokok yang selama ini menjadi konsumsi mereka.&lt;br /&gt;Situasi ini seharusnya tidak terjadi, manakala para penentu kebijakan sadar akan posisi penting mereka dalam meberikan dampak perubahan pada negara, ukuran kesejahteraan buruh yang hanya dinilai dari besaran upah yang diterima mereka, dari hasil menggadaikan keringat sepanjang hari sungguh bukan perhitungan yang adil. Kenapa demikian, bahwa apa yang dilakukan dan di kerjakan buruh tidak hanya berdampak pada keuntungan perusahaan semata, akan tetapi dari keringat buruh juga mengalir dana yang luar biasa besar ke kantong-kantong pemerintahan, mereka berkontribusi besar terhadap besar kecilnya pajak yang diterima oleh pemerintah dalam bentuk PPH dan PPN, selain itu mereka juga penghidup perusahaan BUMN PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang selama ini uangnya justru banyak di korpusi oleh para pejabatnya, sungguh ironis bukan.&lt;br /&gt;Sayangnya situasi ini saat ini tidak banyak menjadi agenda dan kerja serikat pekerja /buruh (SP/SB), selama tahun 2007 dari monitoring media yang dilakukan oleh yayasan wahyu sosial (YAWAS), serikat masih disibukan oleh persoalan-persoalan mereka didalam pabrik. Isu yang paling banyak muncul adalah isu pesangon, THR, lembur yang tidak di bayar oleh pengusaha. Isu lain yang banyak mengemuka, walaupun tidak masif adalah perjuangan SP/SB terkait penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK), yang kemudian terbukti gagal. Kalau ke depan perjuangan serikat tidak beranjak dari persoalan-persoalan ini, penulis tidak yakin kondisi buruh Jawa Tengah akan lebih baik, bahkan akan semakin memburuk seiring hilangnya bais-basis masa SP/SB karena digantikan dengan buruh kontrak dan outsourcing.&lt;br /&gt;Tawaran diskusi yang coba dimunculkan terhadap kawan-kawan buruh dan aktifisnya adalah bagaimana gerakan SP/Sb mengkonsolidasikan diri untuk terus kemudian tidak hanya terjebak dalam persoalan-persoalan perburuhan saja, walaupun ini harus ditekankan menjadi kerja wajib mereka. Akan tetapi gerakan SP/SB juga tidak meninggalkan persoalan-persoalan publik lainya, seperti isu pendidikan, kesehatan dan isu-isu publik lainya, dengan keberanian ini tentunya akan semakin membuka peluang gerakan buruh tidak hanya dilakukan oleh buruh sendiri, akan tetapi menjadi persoalan bersama gerakan pro demokrasi.&lt;br /&gt;* aktif di yayasan wahyu sosial (Yawas) semarang. &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-1545416327535744794?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/1545416327535744794/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/03/menjemput-tahun-baru-dengan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/1545416327535744794'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/1545416327535744794'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2008/03/menjemput-tahun-baru-dengan.html' title='MENJEMPUT TAHUN BARU DENGAN KEPRIHATINAN'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-5704184360791090285</id><published>2007-12-29T18:25:00.000-08:00</published><updated>2007-12-29T18:26:30.167-08:00</updated><title type='text'>JERAT UPAH DAN KOMITMEN PEMERINTAH</title><content type='html'>Oleh : Jumali *&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengusaha, pemerintah dan pekerja atau sering dikenal juga dengan istilah tripartit adalah tiga serangkai yang menjadi komponen utama dalam dunia ketenagakerjaan. Di dalam dunia pekerja upah yang layak dan kelangsungan kerja menjadi target utama. Di dunia pemerintah investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hal yang sangat penting, sedangkan bagi pengusaha bertambahnya keuntungan dan bertambahnya modal yang paling pokok. Ketiga komponen tersebut tidak bisa bertindak sendiri-sendiri, karena ketiganya sangat berkait-erat dalam memajukan perekonomian bangsa. Tiga kepentingan yang berbeda inilah yang mengkondisikan bagaimana hubungan ketiganya ditentukan oleh kekuatan masing-masing dalam melindungi kepentinganya. Dalam posisi dimana terjadi perselingkuhan antara negara dan modal, dampaknya adalah pekerja selalu terpojok oleh dua kepentingan besar yang mengancam nasib dan eksistensi hidup mereka. Dari sinilah peran serikat buruh menjadi sangat penting, bagaimana mereka membangun kekuatan dalam rangka melindungi kepentingan mereka agar tidak terjarah oleh dua kekuatan lain.&lt;br /&gt;Bentuk nyata dari hasil perselingkuhan pengusaha dan negara adalah penentuan standar upah murah yang diberlakukan saat ini melalui mekanisme upah minimum kabupaten/kota (UMK), padahal pada dasarnya upah merupakan ukuran utama kesejahteraan buruh. Upah murah merupakan bentuk nyata dari kekalahan pekerja dan serikat pekerja dalam pertarunganya dengan negara dan pengusaha dan dampak langsung dari pemberlakuan upah murah adalah semakin hilangnya kesejahteraan pekerja.&lt;br /&gt;Berangkat dari kondisi inilah, penulis bersama kawan-kawan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja nasional (SPN) Kota Pekalongan, berupaya untuk terus berjuang, dengan tidak terjebak dalam arah perjuangan yang hanya bergerak pada isu perjuangan kenaikan UMK, walaupun upah masih juga menjadi isu rutin yang tiap tahun disikapi. Adapun beberapa pengalaman yang sudah dilakukan penulis dan kawan kawan SPN kota pekalongan, dalam rangka untuk membangun kekuatan dan kesejahteraan buruh adalah : Pertama : tetap terlibat dalam dewan pengupahan, dengan catatan bahwa sikap kritis selalu menjadi pegangan. Hal-hal yang di anggap janggal terkait pengupahan dan tidak sesuai dengan kehendak organisasi, akan disikapi dan disosialisikan baik pada anggota maupun di kampanyekan pada khalayak umum melalui media masa yang ada.&lt;br /&gt;Kedua :  aksi-aksi penolakan keputusan UMK, selain berupaya untuk melibatkan serikat buruh lainya, juga diupayakan keterlibatan kelompok-kelompok diluar buruh untuk bersama-sama menolak upah, karena bagaimanapun keputusan upah rendah tidak hanya berdampak pada buruh secara perorangan saja, melainkan juga memiliki dampak secara sosial. Ketiga : menegosiasikan ulang keputusan politis UMK kepada pengusaha, dengan meminta perhitungan skala upah melalui perjanjian kerja bersama (PKB). &lt;br /&gt;Persoalan diluar upah yang berdampak pada kesejahteraan buruh juga tidak luput dari sikap kritis SPN, salahsatunya adalah isu buruh kontrak, karena munculnya buruh kontrak juga bagian dari strategi pengusaha untuk menekan upah murah. Dalam rangka mensikapi buruh kontrak selain berupaya untuk menolak melalui PKB, SPN juga berupaya untuk menolaknya melalui peraturan daerah (PERDA), dengan harapan aturan dan regulasi yang jelas akan lebih bisa memberikan kepastian hukum bagi buruh.&lt;br /&gt;Seperti di ketahui bersama bahwa keputusan UMK kota pekalongan tahun 2008 adalah RP.615.000, kalau disandingkan dengan kebutuhan riil buruh, besaran upah ini baru bisa menutupi kebutuhan makan buruh dan keluarganya, dalam situasi seperti secara sadar telah mendorong kesadaran bahwa sampai kapanpun, mendorong lahirnya kesejahteraan buruh melalui UMK akan sangat sulit. Kenapa demikian, karena semua perangkat undang-undang dan kebijakan negara memang didesain untuk memfasilitasi pengusaha, hal ini terjadi karena suara buruh sudah tidak lagi berdamak pada arah kebiajakan ketenagakerjaan, hilangnya suara buruh dari singgasana politik kebijakan bersamaan dengan kekuasaan orde baru, bersama hilangnya standar kemanusaiaan dalam penentuan upah bagi buruh.&lt;br /&gt;Kesadaran yang coba dibangun ketika dialog tripartit tidak menjawab kebutuhan buruh, kesadaran yang dilahirkan adalah bahwa buruh pun adalah bagian dari warganegara, sama dengan petani, anak jalanan, dan kelompok miskin lainya yang memiliki kesempatan dan hak yang sama sebagai warganegara. Kesadaran ini mengilhami SPN untuk berupaya dengan gabungan eleman gerakan lain yang tergabung dalam Bapernas (Badan Pemberdayaan Masyarakat pada tahun 2007 berhasil mendorong lahirnya peraturan walikota (PERWAL) soal kemiskinan, disana diatur persoalan jaminan kesehatan, pendidikan garatis bagi rakyat miskin, termasuk didalamnya adalah buruh. Keberhasilan lain adalah keberhasilan SPN meminta pada pemerintah kota untuk menyediakan perumahan murah, yang mungkin bisa di akses oleh buruh,  tahap pertama tidak kurang 20 rumah murah sudah bisa dinikmati oleh kawan-kawan SPN, untuk tahap selanjutnya akan dibuat rumah susun untuk buruh yang jumlahnya ratusan petak.&lt;br /&gt;* Ketua Tim Advokasi SPN Kota Pekalongan dan Anggota Dewan Pengupahan Kota Pekalongan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-5704184360791090285?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/5704184360791090285/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/12/jerat-upah-dan-komitmen-pemerintah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5704184360791090285'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5704184360791090285'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/12/jerat-upah-dan-komitmen-pemerintah.html' title='JERAT UPAH DAN KOMITMEN PEMERINTAH'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-4180383617904670654</id><published>2007-12-29T18:16:00.000-08:00</published><updated>2007-12-29T18:17:09.363-08:00</updated><title type='text'>DIMANAKAH PERJUANGAN  KESEJAHTERAAN BURUH?</title><content type='html'>Oleh : Rois Setiawan*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Palu keputusan sudah di ketok, tidak ada lagi ruang bagi buruh untuk menikmati usulan upah yang dimintanya. Negosiasi yang alot, tarik ulur kepentingan, hanya bisa menghasilkan buruh pasrah dan kembali kepabrik, lagi dan lagi. Karena seperti tahun-tahun sebelumnya, buruh pasti kalah dan menjadi korban kebijakan. Harapan hanya tinggal harapan. Massa yang begitu banyak ternyata tidak bisa meluluhkan hati para pengambil kebijakan. Mungkin tangisan, dan harapan dari buruh kali ini tidak lebih dari nyanyian sumbang yang menyakitkan gendang telinga. Seperti tahun sebelumnya, berlalu begitu saja dan tidak terlaksana. Pasrah, itukah yang dapat dikatakan?&lt;br /&gt;Upah selama ini diibaratkan sebagai tolak ukur kesejahteraan buruh, karena dengan upah buruh dapat melanjutkan hidup, begitupun juga orang yang mereka tanggung hidupnya. Anak, istri, dan keluarga yang lain. Semua tergantung dari hasil jerih payah dari keringat, tenaga yang dikeluarkan. Yang akhirnya buruh tidak merasakan bahwa bekerja merupakan bagian dari hidupnya. Tapi hidup untuk bekerja. Tapi semua angan-angan untuk menikmati kehidupan yang sejahtera itu tergadaikan. Dengan berbagai alasan, dan berbagai macam argumentasi yang ujung-ujungnya mengabaikan kesejahteraan buruh. Untuk makan sehari saja masih ngutang apalagi untuk membiayai hidup keluarga dan menyekolahkan anak. Tidak ada sisa yang bisa ditabung.&lt;br /&gt;Di negara kita yang kaya-raya ini, alasan investasi masih menjadi topik utama. Dan bila disangkutkan pada buruh, pasti yang keluar adalah kebijakan upah murah. Yaitu dengan anggapan bahwa semakin banyaknya upah yang diterima buruh maka investor tidak akan mau masuk dan negara akan bangkrut. Alasan lain juga mengatakan bahwa, jika upah dinaikkan pasti tidak akan menyerap pengangguran atau tenaga kerja. Alasan yang memang sebenarnya tidak logis. Semuanya hanya akal-akalan dari pengusaha untuk dapat menekan biaya produksi yang dikeluarkan, dengan harapan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya. Itulah konsep para pedagang yang selamanya tidak akan nyambung dengan kepentingan dari para buruhnya.&lt;br /&gt;Terlepas dari kebijakan yang timpang tersebut, sebenarnya ada beberapa hal yang perlu kita refleksikan bersama. Pertama, tidak adanya nilai tawar buruh. Banyak sekali faktor penyebab itu semua, mulai dari skill, pengetahuan dan perwakilan buruh itu sendiri. Serikat pekerja yang seharusnya menjadi tempat untuk berjuang, ternyata tercerai berai tidak ada kebersamaan. Mereka hanya mementingkan golongannya masing-masing. Tidak adanya gerakan yang massif dari semua buruh, setidaknya itulah yang dirasakan saat ini, sehingga semangat perjuangan buruh menjadi setengah-setengah. Terlebih lagi diindikasikan ada “permainan” dari elit serikat itu sendiri. Sehingga suara buruh menjadi terbungkam dan nilai tawar dari serikat pekerja tidak ada artinya dimata pengusaha maupun pemerintah. Sangat menghawatirkan.&lt;br /&gt;Kedua, adanya pergeseran makna mengenai upah. Upah yang dulunya sebagai harga dari keringat buruh untuk memenuhi kesejahteraan mereka, sekarang hanya sebatas untuk makan sehari saja. Ketiga, tidak adanya dukungan dari anggota serikat dalam dewan pengupahan. Keempat, adanya faktor politis yang berimbas pada upah buruh, seperti pungutan-pungutan liar, dan kenaikan TDL yang seharusnya tidak ditanggung oleh buruh. Kelima, kesejahteraan buruh hanya dilihat dari faktor upah saja, tidak melihat faktor yang lain, seperti kesehatan, pendidikan, dan juga jaminan kerja.&lt;br /&gt;Dari beberapa hal diatas, perlu adanya pemaknaan kembali terhadap perjuangan atas upah itu sendiri. Pertama, bagaimana memperkuat kembali posisi tawar buruh. Dengan bersatu dalam perjuangan, karena kebersamaan adalah kekuatan utama bagi buruh, bagaimana buruh bisa sejahtera kalau semua berjalan sendiri-sendiri. Dan jangan sampai ada dusta diantara serikat dan anggotanya. Semua harus berteriak sama “kesejahteraan buruh”. Kedua, adanya peningkatan skill dan kemampuan dari buruh itu sendiri, dari hasil survei mengatakan bahwa hanya buruh yang berkerah putih saja yang dapat menikmati kenaikan upah, sedangkan buruh kelas rendah tidak dapat menikmati kenaikan upah karena alasan pabrik sedang pailit atau apalah.&lt;br /&gt;Keempat, kesejahteraan buruh jangan hanya dimaknai sebatas upah saja. Masih banyak fasilitas yang lain yang dapat dimanfaatkan buruh. Jika memang upah sudah tidak dapat memenuhi kesejahteraan, buruh bisa meminta kompensasi yang lain. Misalnya mendapatkan bea siswa pendidikan, fasilitas rumah murah, kesehatan, sukur-sukur dapat mendirikan koperasi yang dapat dikelola secara swadaya oleh buruh itu sendiri. Tanpa harus mengabaikan bahwa memang upah sebagai perkara utama yang sangat penting. Jika buruh punya nilai tawar, pasti tidak akan pernah dicurangi pengusaha maupun pemerintah. Ahirnya kesejahteraan dapat terlaksana. Tapi mungkinkah hal itu akan terjadi®&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-4180383617904670654?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/4180383617904670654/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/12/dimanakah-perjuangan-kesejahteraan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/4180383617904670654'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/4180383617904670654'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/12/dimanakah-perjuangan-kesejahteraan.html' title='DIMANAKAH PERJUANGAN  KESEJAHTERAAN BURUH?'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-5435270826477531839</id><published>2007-12-29T18:02:00.000-08:00</published><updated>2007-12-29T18:08:36.680-08:00</updated><title type='text'>MENGGUGAT PERAN NEGARA DALAM PENENTUAN SISTEM PENGUPAHAN</title><content type='html'>Oleh: T Denny Septiviant, SH&lt;br /&gt;Legal Clinic for Labour Justice (LCLJ) / Klinik Hukum - Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena yang terjadi saat ini secara nyata dapat dikatakan bahwa selama ini buruh tidak pernah menerima perlakukan yang wajar dari pengusaha. Walaupun perundangan sudah menggariskan bahwa ada beberapa hak-hak dasar buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha, namun pada prakteknya masih banyak pabrik yang belum memenuhi hak-hak normatif buruh tersebut, apalagi memenuhi hak-hak diluar normatifnya. Ketidakpatuhan pengusaha tersebut disertai dengan beberapa alasan yang kurang rasional menurut buruh seperti perusahaan masih sepi order, bahan baku naik, biaya produksi naik atau alasan-alasan lain yang sebenarnya bukan urusan buruh sebab selama buruh bekerja, mereka tidak pernah diajak bicara mengenai permasalahan tersebut. Namun pada giliran buruh menuntut hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh pengusaha, buruh dipaksa untuk mengetahui dan ‘memaklumi’ keadaan perusahaan yang sedang ‘dirundung malang’ tersebut. Hal ini sangat ironis dan menyedihkan sebab pada kenyataannya keuntungan yang didapat pengusaha sudah melebihi apa yang sewajarnya mereka harus dapatkan dari hasil kerja buruh tersebut.&lt;br /&gt;Dari hasil pengamatan yang dilakukan, secara umum dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh akhir-akhir ini, tuntutan yang mengemuka masih berkisar mengenai upah dengan berbagai variannya seperti kenaikan UMR, pemberian uang transport, uang makan, dan tunjangan lainnya, kesenjangan upah serta standar pengupahan yang bias jender. Hal ini menunjukkan walaupun buruh sudah menerima upah dari kerjanya, namun sebenarnya apa yang mereka dapat tersebut belumlah memenuhi rasa keadilan buruh untuk dapat hidup layak sesuai standar hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WATAK MODAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketimpangan dalam pengupahan tersebut berkaitan dengan watak dari kaum majikan (kapitalis) sendiri yang tidak lepas dari lingkaran sifat eksploitatif dan akumulatif. Eksploitatif karena kapital (modal) digunakan dan bergerak selalu dengan tujuan dan tuntutan untuk mendatangkan nilai baru disamping nilai dari modal itu sendiri, dengan mengambil dan mengurangi hasil orang lain atau hasil tenaga dan keringat manusia. Akumulatif karena kapital (modal) yang bergerak mendatangkan nilai baru disamping nilainya sendiri. Disinilah mengapa buruh selalu terpinggirkan dalam proses produksi, padahal secara riil dapat ditunjukkan bahwa buruh mengambil peran terbesar dalam proses produksi. Ketidakadilan berangkat dari pokok permasalahan ini.&lt;br /&gt;Dalam sistem yang kapitalistik, tenaga kerjapun dipandang sebagai sebagai barang dagangan. Majikan membutuhkan jumlah pekerjaan tertentu untuk menjalankan mesin-mesinnya, ia membeli tenaga kerja itu di pasaran dan membayar menurut nilainya. Nilai tenaga kerja itu -seperti nilai setiap barang dagangan- ditentukan oleh jumlah pekerjaan yang perlu untuk membuatnya. Jadi nilai tenaga kerja ditentukan oleh nilai semua barang yang perlu supaya buruh dapat hidup dan supaya kalau ia sudah tua, dapat diganti oleh buruh-buruh muda. Dengan kata lain: nilai tenaga kerja adalah nilai makanan, tempat tinggal dan lain-lain kebutuhan-kebutuhan hidup -yang juga ditentukan oleh tingkat sosial dan kultural dalam masyarakat tertentu- dari si buruh sendiri dengan keluarganya. Dalam kondisi normal nilai tenaga kerja ini haruslah dihargai dengan pemberian upah yang layak dari kerja yang layak pula. Sebab upah merupakan jumlah yang diperlukan pekerja untuk memperoleh bekal-bekal kehidupan (means of existence) yang diperlukan sesuai dengan standar hidup. Inilah yang disebut dengan upah layak.&lt;br /&gt;Upah yang layak ini haruslah diimbangi dengan kerja yang layak pula, yaitu lamanya hari kerja dan intensitas kerja sesungguhnya yang dicurahkan tenaga kerja sehari penuh seorang pekerja tanpa harus melanggar batas kemampuannya bagi jumlah kerja yang sama untuk hari berikutnya dan seterusnya. Inilah yang disebut dengan suatu kelayakan hubungan buruh dan majikan.&lt;br /&gt;Namun kondisi ini mensyaratkan adanya kesamaan derajat antara buruh dengan majikan. Dalam artian harus tidak dimulai dari kondisi ketidakadaan penindasan dari majikan. Namun secara riil hal semacam ini hampir tidak pernah dijumpai pada saat ini. Majikan (pengusaha) yang sejak semula sudah memiliki modal, apabila ia tidak dapat sepakat dengan buruh, ia dapat saja menunggu dan hidup dari modalnya. Sedangkan buruh tidak mempunyai kemampuan seperti itu. Baginya hanya ada upah-upah itu untuk hidup, dan karenanya harus menerima pekerjaan kapan saja, dimana saja, dan dengan syarat apa saja yang diberikan oleh pemberi pekerjaan (pengusaha, majikan). Disinlah letak ketidaksamaan derajat tersebut. Buruh selalu dilingkupi keterpaksaan karena tuntutan kebutuhan hidupnya.&lt;br /&gt;Ketika buruh sudah mulai bekerja dengan kondisi keterpaksaan tersebut, upah yang diberikan pun apakah sudah layak ? Bagi buruh, kerja adalah sumber kekayaan satu-satunya. Sebab ia mendapat upah sebagai nilai dari kerja tersebut. Dalam pengertian ini modal tidaklah mempunyai nilai, sebab ia tidak melakukan kerja. Modal -seperti sudah dijelaskan diatas tentang watak modal yang akumulatif (yang selalu bertumpuk-tumpuk)- pada hakikatnya adalah tumpukan dari hasil kerja buruh. Sehingga upah buruh seharusnya adalah dari hasil kerja mereka, yaitu tumpukan-tumpukan modal tersebut. Secara logika semestinya upah buruh adalah dari hasil kerja mereka sendiri, yaitu senilai dengan produk hasil kerjanya tersebut. Kenyataanya pada sistem perekonomian kapitalistik, hasil kerja tersebut selalu pergi kepada majikan dan buruh hanyalah mendapatkan dari situ tidak lebih dari kebutuhan-kebutuhan dasar hidupnya. Dan akhir dari proses produksi yang menindas ini adalah berakumulasinya hasil kerja di tangan-tangan mereka yang justru tidak bekerja, dan ironisnya di tangan mereka itulah hasil kerja tersebut menjadi alat yang paling berkuasa untuk memperbudak orang-orang yang menghasilkan modal tersebut yaitu kelas buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERAN NEGARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kenyatannya, persoalan perburuhan tidaklah dapat direduksi menjadi hubungan produksi antara kelas buruh dengan kelas majikan saja. Namun haruslah dilihat dalam kaitannya dengan hubungan antara negara (state) dengan masyarakat sipil (civil society) yang lebih kompleks. Hal ini menjadi relevan dan layak dibicarakan sebab developmentalism saat ini dianut dan menjadi mainstream yang dijadikan konsepsi teoritik dan praktek perubahan sosial oleh hampir seluruh negara di dunia ini. Konsep dasar ideologi ini yang tidak meletakkan visi tentang dunia yang secara fundamental lebih adil -melainkan demi untuk pertumbuhan dan kemajuan- merupakan varian dari ideologi kapitalisme yang sudah ada sebelumnya. Penganut paham developmentalism mendasarkan keyakinannya pada asumsi bahwa negara maju yang menganut sistem kapitalisme adalah bentuk ideal dari sistem dan struktur masyarakat yang demokratis. Dan oleh karena itu, pada dasarnya developmentalism adalah suatu upaya menjadikan pengalaman negara industri maju sebagai model proses politik, ekonomi, sosial dan kultural bagi Dunia Ketiga. (Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, 1996).&lt;br /&gt;Dalam hubungan kelas antara buruh dengan majikan, memang pada dasarnya terjadi ‘pencurian’ terhadap nilai lebih oleh majikan yang sebenarnya merupakan hasil kerja dari buruh. Namun hasil tersebut kenyataannya oleh majikan juga didistribusikan kepada unsur-unsur diluar hubungan kelas buruh-majikan tadi dalam bentuk pajak dan untuk selanjutnya oleh negara didistribusikan pada unsur lainnya seperti keamanan, pendidikan, serta lembaga-lembaga lain. Unsur-unsur diluar hubungan kelas buruh dan majikan inilah yang disebut dengan unsur ‘non kelas’. Hubungan antara kelas dan non kelas ini saling berkait dan mempengaruhi. Oleh karena pendapatan utama unsur non kelas yakni state bergantung pada unsur kelas, maka kesemua unsur dalam state harus melakukan sesuatu kegiatan untuk melanggengkan sumber utamanya yakni proses kelas. (Mansour Fakih, Teori Pembangunan dan Nasib Kaum Perempuan: Sebuah Pengantar Krisis). Mansour Fakih mengatakan dalam hubungan kelas antara buruh dan majikan upaya yang dilakukan adalah melakukan perlindungan politik, ekonomi, keamanan, serta infrastruktur untuk melanggengkan proses kelas tersebut. Dalam konteks negara kapitalistik Indonesia bentuk perlindungan tersebut beragam dan selalu meletakkan kelas buruh pada posisi yang tertindas. Perlindungan negara tersebut  mulai dari kesiagaan aparat keamanan untuk mengamankan daerah-daerah industri, peraturan tentang perburuhan dan larangan pemogokan serta berbagai aturan untuk mengontrol organisasi buruh, serta perlindungan insentif ekonomi seperti proteksi, memberikan kuota, subsidi, kemudahan perijinan dan kemudahan lainnya. Selain itu negara juga berperan untuk membangun infrastruktur untuk kepentingan lancarnya industri seperti jalan, dermaga, atau pelabuhan serta infrastruktur industri lainnya, sehingga memungkinkan proses kelas tersebut dapat berjalan dengan lancar.&lt;br /&gt;Proses dalam suatu negara kapitalistik sebenarnya berkisar pada perebutan unsur-unsur kelas dan non kelas untuk mendapatkan bagian terbesar dari ‘nilai lebih’ (surplus value) yang merupakan hasil keringat buruh tersebut.&lt;br /&gt;Namun yang tidak boleh dilupakan, bahwa yang disebut dengan negara dalam pembahasan ini sangatlah luas. Negara merupakan suatu sistem sosial, ekonomi, dan politik dimana dominasi politik dan kekayaan diatur. Komponen-komponen terpenting negara diantaranya adalah pemerintah, kondisi struktural, rezim, dan kebijakan. Bentuk rezim merupakan aspek dari penyelenggaraan kekuasaan sehingga bisa demokratis atau otoriter. Kebijakan merupakan hasil dari semua interaksi ini, yakni pemerintah, kondisi struktural dan proses pengambil keputusannya. (Arief Budiman, Teori Negara, Negara, Kekuasaan dan Ideologi; 1997).&lt;br /&gt;Sehingga dalam kasus-kasus struktural tentang perburuhan, dalam suatu negara yang demokratis peran negara dengan komponen pemerintahan semestinya memberikan upaya lewat kebijakannya untuk mengembalikan ‘nilai lebih’ (surplus value) tersebut kepada kelas buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;REALITAS YANG ADA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus demonstrasi buruh yang terjadi akhir-akhir ini secara tersirat memberikan suatu wacana baru kepada kita bahwa peran pemerintah (dalam hal ini Depnakertrans) sebagai sebuah institusi yang secara legal formal mempunyai kewenangan penuh untuk menyelesaikan sengketa antara buruh dan majikan ternyata sudah tidak dipercaya lagi, buruh lebih banyak menaruh harapan pada DPRD. Hal ini menunjukkan bahwa realitas yang terjadi bahwa sebenarnya Depnakertrans tidak bisa memberikan perlindungan maksimal kepada buruh dan pada prakteknya selalu berpihak pada pengusaha dengan berlindung pada urusan legal formal yang berpatok pada peraturan normatif yang ada dengan mengabaikan kondisi objektif buruh. Padahal kalau mau diakui sebenarnya peraturan-peraturan perburuhan yang ada sekarang sangatlah tidak berpihak pada kepentingan buruh.&lt;br /&gt;Komponen pokok dalam hubungan kelas buruh dengan majikan adalah pengupahan, namun dalam prakteknya pemerintah ikut mengambil peran dalam membatasi nominal upah tersebut melalui peraturan yang dibuatnya. Penetapan upah minimum (selanjutnya disebut: UMR/UMK) yang hanya berkisar pada kebutuhan hidup minimum dari buruh tersebut diterapkan oleh Pemerintah sejak tahun 1989. Dengan dalih ‘jaring pengaman’, UMR setiap tahunnya ditinjau besarannya. Sejak tahun 1989 UMR selalu disandarkan pada dipenuhinya Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dan mulai tahun 1995 diarahkan pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dengan alasan sudah mengacu pada indeks harga konsumen, perluasan kesempatan kerja, kelangsungan perusahaan serta tingkat perkembangan ekonomi namun kenyataannya upah masih berada jauh dibawah biaya hidup seorang buruh lajang sekalipun. UMR selama ini tidak lagi semata-mata ‘jaring pengaman’ agar buruh tidak menerima upah yang terlalu rendah, bahkan UMR sudah menjadi upah standart, dimana buruh yang telah mempunyai masa kerja lebih lama dengan memiliki ketrampilan yang lebih tinggi (senior) akan tetap memperoleh upah yang sama dengan buruh yang baru masuk kerja.&lt;br /&gt;Dilihat dari asal-usul pengaturannya, UMR sebenarnya bukanlah suatu standar minimal seorang buruh dapat hidup sebulannya, namun suatu batas minimum agar kelas buruh tidak termasuk dalam golongan masyarakat miskin.&lt;br /&gt;Sebagai perbandingan saja, pada tahun 2000, UMR yang berlaku di Jawa Tengah berdasar Kepmenaker No. KEP-20/MEN/2000 adalah Rp. 185.000,- (naik 20,92% dari UMR tahun sebelumnya). Dibandingkan dengan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang menurut penelitian DPPD sebesar Rp. 253.469,-; ternyata pemenuhan KHM dengan UMR yang ada pencapaiannya baru 72,99%.&lt;br /&gt;Sedangkan pada tahun 2007, untuk UMK tahun 2008, Gubernur Jawa Tengah, H. Ali Mufiz, di Semarang, tanggal 20 Nopember lalu, melalui Keputusan Nomor 561.4/51/2007 telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2008 di 35 kabupaten/kota yang ada di Jateng. Rata-rata kenaikan nominal UMK 2008 sebesar Rp52.689,19 (9,62 persen). Sedangkan rata-rata pencapaian UMK 2008 terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 90,10 persen atau naik sebesar 3,60 persen dari pencapaian KHL 2007 sebesar 86,50 persen.UMK Tahun 2008 tertinggi di Jateng adalah Kota Semarang sebesar Rp715.700,00. Sedangkan terendah Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Brebes, masing-masing sebesar Rp547.000,00&lt;br /&gt;Memang dari kurun tiga tahun terakhir ini, system penetapan pengupahan minimum ada perubahan. Dimana tidak ditetapkan upah minimum propinsi (UMP) namun hanya ditetapkan upah minimum masing-masing kota/kabupaten (UMK) oleh Gubernur. Juga dalam lembaga perekomendasi upah minimum (Dewan Pengupahan) diakomodir serikat-serikat buruh diluar serikat buruh status quo (SPSI).&lt;br /&gt;Tahun 2007 ini tuntutan buruh ada progress yang patut mendapat apresiasi. Tidak hanya menuntut masalah nominal upah, namun mereka sudah mulai mempertanyakan Metode survei KHL (ke&amp;shy;butuhan hidup layak) yang selama ini dilakukan, mekanisme pe&amp;shy;netapan UMK, sehingga menghasilkan besaran UMK.&lt;br /&gt;Menurut kalangan buruh JAwa Tengah, metode survei penetapan KHL seharusnya di&amp;shy;da&amp;shy;sarkan atas survei KHL tahun 2007, ditambah prediksi inflasi ta&amp;shy;hun 2008. Buruh mengkhawatirkan kenaikan gaji PNS tahun depan akan memicu kenaikan harga. Ke depan tuntutan ini harus semakin di konkritkan karena Lembaga dewan pengupahan yang menetapkan UMK itu bisa jadi dinilai cacat hukum dan melanggar Kepmen Nomor 201 Ta&amp;shy;hun 2000 tentang Verifikasi Serikat Pekerja. Sebab di dewan pengupah&amp;shy;an, beberapa elemen pekerja yang terverifikasi dalam 3 tahun terakhir tidak terakomodir keseluruhan, dan serikat yang tidak mempunyai basis anggota yang cukup malah mendapat kuota di Dewan Pengupahan.&lt;br /&gt;Dari problem terakhir tersebut, pemerintah sebenarnya sudah harus meninjau ulang dan menghapuskan sistem UMR tersebut serta merevisi system pengupahan. Yang harus dilakukan adalah membuat regulasi yang memberikan kebebasan pada buruh untuk melakukan proses tawar menawar langsung antara kelas buruh dengan majikan. Negara harusnya memfasilitasi proses tersebut. Kemudian membuat regulasi tentang pengaturan upah tidak didasarkan atas UMR, namun mengharuskan pengusaha memberikan upah berdasarkan prosentase keuntungan perusahaan. Hal ini sangat logis, karena buruh seharusnya tahu dan paham keseluruhan proses produksi kerena mereka adalah yang bekerja untuk menghasilkan produk. Kalau majikan rugi, untung sedikit atau bahkan bangkrut, maka mereka juga harus menunjukkan data dan fakta secara terinci. Selain itu buruh harus pula diberi hak untuk mengecek kebenaran data yang disampaikan pengusaha. berapa biaya untuk membeli bahan baku, berapa biaya pembelian mesin dan peralatan sekaligus perawatannya, berapa keseluruhan upah buruh sampai direktur, sampai keuntungan perusahaan, kemana dan berapa produk dijual, biaya transportasi sampai pengeluaran dan pemasukan perusahaan (M. Arief Ruba’i, Cara Buruh: Alternatif Penyelesaian Perselisihan Perburuhan).&lt;br /&gt; Disilah peran negara untuk memberikan suatu paksaan melalui regulasi yang dibuat pada pengusaha untuk mentransparansikan laba perusahaan agar dapat diaudit oleh auditor independen sehingga diketahui laba bersihnya. Dengan berpedoman pada ini buruh secara bersama-sama dapat melakukan proses tawar menawar dengan pengusaha dalam menentukan upahnya, peran negara hanyalah menjamin bahwa proses tersebut harus menunjukkan adanya kesamaan derajat antara buruh dengan majikan. Dalam artian harus tidak dimulai dari kondisi ketidakadaan penindasan dari majikan. Dalam posisi ini negara dikehendaki sebagai wasit yang adil dan melindungi pihak yang lemah, yaitu buruh.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-5435270826477531839?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/5435270826477531839/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/12/menggugat-peran-negara-dalam-penentuan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5435270826477531839'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5435270826477531839'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/12/menggugat-peran-negara-dalam-penentuan.html' title='MENGGUGAT PERAN NEGARA DALAM PENENTUAN SISTEM PENGUPAHAN'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-7344816519838435431</id><published>2007-11-18T06:13:00.000-08:00</published><updated>2007-11-18T06:14:20.110-08:00</updated><title type='text'>BEKERJA 7 HARI DI PHK.</title><content type='html'>Mas Deny SH yang baik, nama saya kendy (bukan nama sebenarnya), saya mantan buruh di PT A di Semarang yang memproduksi garmen. Sekitar 6 bulan yang lalu, saya di PHK dari tempatku bekerja, alasan PHK ini juga kurang masuk akal, ceritanya begini : Saya baru bekerja selama 7 hari sebagai buruh kontrak, tapi pada saat itu perusahaan tahu bahwa saya pernah mengundurkan diri dari bekerja di pabrik yang sama sekitar 2 tahun yang lalu, sebagai buruh kontrak juga. Tapi pada saat pendaftaran saya memang tidak mencantumkan pengalaman saya pernah bekerja di PT tersebut.&lt;br /&gt;Dengan alasan penipuan dokumen saya PHK oleh perusahaan, karena merasa tidak terima saya ajukan masalah ini ke serikat pekerja, dari persoalan ini kemudian diadakan rapat bipartite, antara saya dan serikat dengan pengusaha, tapi tidak menemukan titik temu, ahirnya masalah ini dilimpahkan ke mediasi, dari sidang ini ada rekomendasi saya harus dipekerjakan kembali. Tapi setelah saya kembali ke pabrik ada perubahan, saya dipekerjakan kembali tapi dengan di mutasi ke bagian yang tidak saya suka, ahirnya saya tidak terima dan saya kemudian di PHK dengan  2 kali gaji. Pertanyaanya :&lt;br /&gt;apakah yang saya lakukan soal dokumentasi itu salah, kalau ya apa dasar hukumnya?&lt;br /&gt;apakah yang dilakukan pengusaha tidak menyalahi ketentuan dari anjuran sidang mediasi, kalau salah apa sangsi buat pengusaha?&lt;br /&gt;Benarkah kalau saya kemudian di PHK dengan proses seperti itu saya hanya memperoleh 2 kali gaji.&lt;br /&gt;Demikian pertanyaan saya, atas jawabanya saya ucapkan terimakasih, dan semoga pengalaman saya bisa menjadi wahana belajar bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendy .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab&lt;br /&gt;Mba  Kendy yang baik, ini jawaban kami:&lt;br /&gt;tidak ada yang salah dengan dokumen tersebut. Karena tidak ada dasar hukum-nya seorang buruh harus melampirkan curriculum vitae lengkap-nya. Karena pada umumnya curriculum vitae lebih merupakan kebutuhan pencari kerja untuk menampilkan ‘prestasi’-nya;&lt;br /&gt;bila di kontrak kerja awal anda, ada tercantum klausul perjanjian ada ditempatkan di bagian yang spesifik (tertulis dengan jelas) maka perusahaan telah menyalahi perjanjian kerja tersebut. Dan tentunya menyalahi anjuran Mediator. Ada dua hal yang bisa anda lakukan:&lt;br /&gt;a.       melaporkan kepada Mediator bahwa pengusaha tidak melaksanakan anjuran mediator dengan benar;&lt;br /&gt;b.      melakukan gugatan keperdataan melalui Pengadilan Hubungan Industrial&lt;br /&gt;tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih kembali&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-7344816519838435431?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/7344816519838435431/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/bekerja-7-hari-di-phk.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/7344816519838435431'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/7344816519838435431'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/bekerja-7-hari-di-phk.html' title='BEKERJA 7 HARI DI PHK.'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-3821787397665229302</id><published>2007-11-18T06:11:00.001-08:00</published><updated>2007-11-18T06:12:30.393-08:00</updated><title type='text'>MENGGUGAT PENGINGKARAN (WANPRESTASI) DALAM KONTRAK KERJA</title><content type='html'>Oleh: T Denny Septiviant, SH – direktur Legal Clinic for Labour Justice (LCLJ) Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud kontrak kerja disini, adalah kontrak kerja individual buruh dengan perusahaan. Sebagaimana pernah dibahas pada edisi I bulletin PIJAK ini. Dengan tidak mengecilkan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) –yang merupakan kesepakatan kolektif, tulisan ini tidak membahas KKB tersebut, sekedar untuk memudahkan pembahasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERSIAPAN&lt;br /&gt;Beberapa hal yang harus dipersiapkan buruh ketika harus mengajukan gugatan pengingkaran kesepakatan Kontrak Kerja : Pertama :  buruh harus memahami benar bagian mana dari Kontrak Kerja tersebut yang dilanggar oleh perusahaan. Sehingga mutlak, ketika awal menandatangani kontrak kerja tersebut, buruh HARUS memiliki (meminta) salinan kontrak kerja tersebut; Kedua : buruh harus memiliki bukti-bukti formal (berupa dokumen, minimal 2 alat bukti) dan atau saksi-saksi (minimal 2 orang) yang mengetahui adanya pelanggaran kontrak kerja terkait point 1 (satu) di atas; Ketiga :buruh harus mempersiapkan surat gugatan yang berisi duduk perkara serta permohonan putusan kepada Majelis Hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAHAP-TAHAP ACARA PERADILAN PERDATA&lt;br /&gt;Proses beracara dalam Pengadilan Perdata diatur dalam HIR dan UU No 14 tahun 1970, yang mencakup:&lt;br /&gt;a.            Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang. Menurut pasal 118 HIR, ditentukan bahwa kewenangan PN yang berhak untuk memeriksa perkara adalah:&lt;br /&gt;(1)      PN dimana terletak tempat diam (domisili) Tergugat.&lt;br /&gt;(2)      Apabila Tergugat lebih dari seorang, maka tuntutan dimasukkan ke dalam PN di tempat diam (domisili) salah seorang dari Tergugat tersebut. Atau apabila terdapat hubungan yang berhutang dan penjamin, maka tuntutan disampaikan kepada PN tempat domisili sang berhutang atau salah seorang yang berhutang itu.&lt;br /&gt;(3)      Apabila Tergugat tidak diketahui tempat domisilinya atau Tergugat tidak dikenal, maka tuntutan dimasukkan kepada PN tempat domisili sang Penggugat atau salah seorang Penggugat. Atau apabila tuntutan tersebut mengenai barang tetap, maka tuntutan dimasukkan ke dalam PN yang dalam daerah hukumnya barang tersebut terletak.&lt;br /&gt;(4)      Tuntutan juga dapat dimasukkan ke PN yang telah disepakati oleh pihak Penggugat&lt;br /&gt;b.            Penggugat membayar biaya perkara (namun khusus untuk berperkara di PHI) berdasarkan UU No. 2/2004, Gugatan tidak memerlukan biaya perkara.&lt;br /&gt;c.            Penggugat mendapatkan bukti pembayaran perkara,&lt;br /&gt;d.            Penggugat menerima nomor perkara (roll).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemungkinan- kemungkinan yang dapat terjadi pada sidang pertama:&lt;br /&gt;1.      Penggugat hadir, tergugat tidak hadir&lt;br /&gt;Pasal 125&lt;br /&gt;(1)   jikalau si Tergugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap PN pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tak hadir, kecuali jika tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan.&lt;br /&gt;2.      Penggugat tidak hadir, Tergugat hadir&lt;br /&gt;Pasal  124: jikalau si Penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap PN pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutannya dipandang gugur dan si penggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi si penggugat berhak, sesudah membayar biaya tersebut, memasukkan tuntutannya sekali lagi.&lt;br /&gt;3.      Kedua belah pihak tidak hadir&lt;br /&gt;Ada anggapan bahwa demi kewibawaan badan peradilan serta agar jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut dan tidak berketentuan, maka dalam hal ini gugatan perlu dicoret dari daftar dan dianggap tidak pernah ada.&lt;br /&gt;4.      Kedua belah pihak hadir&lt;br /&gt;Apabila kedua belah pihak hadir, maka sidang pertama dapat dimulai dengan sebelumnya hakim menganjurkan mengenai adanya perdamaian di antara kedua belah pihak tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak dan Kewajiban Hakim&lt;br /&gt;Hak:&lt;br /&gt;·        Dalam hal pemberian nasehat&lt;br /&gt;Pasal 119: Ketua Pengadilan Negeri berkuasa memberi nasehat dan pertolongan kepada Penggugat atau wakilnya tentang hal memasukkan surat gugatnya.&lt;br /&gt;Pasal  132: Ketua berhak, pada waktu memeriksa, memberi penerangan kepada kedua belah pihak dan akan menunjukan supaya hukum dan keterangan yang mereka dapat dipergunakan jika ia menganggap perlu supaya perkara berjalan dengan baik dan teratur.&lt;br /&gt;·        Dalam hal kewenangan hakim:&lt;br /&gt;Pasal 159 ayat (4): Hakim berwenang untuk menolak permohonan penundaan sidang dari para pihak, kalau ia beranggapan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.&lt;br /&gt;Pasal 175: Diserahkan kepada timbangan dan hati-hatinya hakim untuk menentukan harga suatu pengakuan dengan lisan, yang diperbuat di luar hukum.&lt;br /&gt;Pasal 180&lt;br /&gt;(1)      Ketua PN dapat memerintahkan supaya suatu keputusan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau bandingnya, apabila ada surat yang sah, suatu tulisan yang menurut aturan yang berlaku yang dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan yang pasti, demikian juga dikabulkan tuntutan dahulu, terlebih lagi di dalam perselisihan tersebut terdapat hak kepemilikan.&lt;br /&gt;(2)      Akan tetapi dalam hal menjalankan terlebih dahulu ini, tidak dapat menyebabkan seseorang dapat ditahan.&lt;br /&gt;Kewajiban:&lt;br /&gt;·        Dalam hal pembuktian:&lt;br /&gt;Pasal 172: Dalam hal menimbang harga kesaksian, hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi; cocoknya kesaksian yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselisihkan; tentang sebab-sebab yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu; tentang perkelakuan adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi-saksi itu dapat dipercaya benar atau tidak.&lt;br /&gt;Pasal 176: Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tidak bebas untuk menerima sebagian dan menolak sebagian lagi, sehingga merugikan orang yang mengaku itu, kecuali orang yang berhutang itu dengan maksud akan melepaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti dengan kenyataan yang dusta.&lt;br /&gt; Dalam hal menjatuhkan putusan:&lt;br /&gt;Pasal 178&lt;br /&gt;(1)      Hakim karena jabatannya, pada waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.&lt;br /&gt;(2)      Hakim wajib mengadili atas seluruh bagian gugatan.&lt;br /&gt;(3)      Ia tidak diijinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari yang digugat.&lt;br /&gt;Dalam hal pemeriksaan perkara di muka pengadilan:&lt;br /&gt;Pasal 372:&lt;br /&gt;(1)      Ketua-ketua majelis pengadilan diwajibkan memimpin pemeriksaan dalam persidangan dan pemusyawaratan.&lt;br /&gt;(2)      Dipikulkan juga pada mereka kewajiban untuk memelihara ketertiban baik dalam persidangan; segala sesuatu yang diperintahkan untuk keperluan itu, harus dilakukan dengan segera dan seksama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CATATAN AKHIR&lt;br /&gt;Dalam berperkara di Peradilan memang mau tak mau buruh harus belajar walau sedikit mengenai hukum Acara Perdata (prosedur persidangan). Dalam beberapa dialog dengan Buruh yang berperkara, hampir semua merasa kesulitan terhadap hukum acara tersebut. Cara yang paling praktis untuk menghindari hal tersebut, buruh harus berkonsultasi dengan Advokat yang paham akan hak-hak buruh serta prosedur hukum acara perdata. Sehingga, walau mereka maju sendiri ke persidangan, namun mendapat bekal pengetahuan yang cukup.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-3821787397665229302?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/3821787397665229302/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/menggugat-pengingkaran-wanprestasi_18.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/3821787397665229302'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/3821787397665229302'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/menggugat-pengingkaran-wanprestasi_18.html' title='MENGGUGAT PENGINGKARAN (WANPRESTASI) DALAM KONTRAK KERJA'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-2028521505717369068</id><published>2007-11-18T06:11:00.000-08:00</published><updated>2007-11-18T06:12:25.447-08:00</updated><title type='text'>MENGGUGAT PENGINGKARAN (WANPRESTASI) DALAM KONTRAK KERJA</title><content type='html'>Oleh: T Denny Septiviant, SH – direktur Legal Clinic for Labour Justice (LCLJ) Semarang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud kontrak kerja disini, adalah kontrak kerja individual buruh dengan perusahaan. Sebagaimana pernah dibahas pada edisi I bulletin PIJAK ini. Dengan tidak mengecilkan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) –yang merupakan kesepakatan kolektif, tulisan ini tidak membahas KKB tersebut, sekedar untuk memudahkan pembahasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERSIAPAN&lt;br /&gt;Beberapa hal yang harus dipersiapkan buruh ketika harus mengajukan gugatan pengingkaran kesepakatan Kontrak Kerja : Pertama :  buruh harus memahami benar bagian mana dari Kontrak Kerja tersebut yang dilanggar oleh perusahaan. Sehingga mutlak, ketika awal menandatangani kontrak kerja tersebut, buruh HARUS memiliki (meminta) salinan kontrak kerja tersebut; Kedua : buruh harus memiliki bukti-bukti formal (berupa dokumen, minimal 2 alat bukti) dan atau saksi-saksi (minimal 2 orang) yang mengetahui adanya pelanggaran kontrak kerja terkait point 1 (satu) di atas; Ketiga :buruh harus mempersiapkan surat gugatan yang berisi duduk perkara serta permohonan putusan kepada Majelis Hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAHAP-TAHAP ACARA PERADILAN PERDATA&lt;br /&gt;Proses beracara dalam Pengadilan Perdata diatur dalam HIR dan UU No 14 tahun 1970, yang mencakup:&lt;br /&gt;a.            Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang. Menurut pasal 118 HIR, ditentukan bahwa kewenangan PN yang berhak untuk memeriksa perkara adalah:&lt;br /&gt;(1)      PN dimana terletak tempat diam (domisili) Tergugat.&lt;br /&gt;(2)      Apabila Tergugat lebih dari seorang, maka tuntutan dimasukkan ke dalam PN di tempat diam (domisili) salah seorang dari Tergugat tersebut. Atau apabila terdapat hubungan yang berhutang dan penjamin, maka tuntutan disampaikan kepada PN tempat domisili sang berhutang atau salah seorang yang berhutang itu.&lt;br /&gt;(3)      Apabila Tergugat tidak diketahui tempat domisilinya atau Tergugat tidak dikenal, maka tuntutan dimasukkan kepada PN tempat domisili sang Penggugat atau salah seorang Penggugat. Atau apabila tuntutan tersebut mengenai barang tetap, maka tuntutan dimasukkan ke dalam PN yang dalam daerah hukumnya barang tersebut terletak.&lt;br /&gt;(4)      Tuntutan juga dapat dimasukkan ke PN yang telah disepakati oleh pihak Penggugat&lt;br /&gt;b.            Penggugat membayar biaya perkara (namun khusus untuk berperkara di PHI) berdasarkan UU No. 2/2004, Gugatan tidak memerlukan biaya perkara.&lt;br /&gt;c.            Penggugat mendapatkan bukti pembayaran perkara,&lt;br /&gt;d.            Penggugat menerima nomor perkara (roll).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemungkinan- kemungkinan yang dapat terjadi pada sidang pertama:&lt;br /&gt;1.      Penggugat hadir, tergugat tidak hadir&lt;br /&gt;Pasal 125&lt;br /&gt;(1)   jikalau si Tergugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap PN pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tak hadir, kecuali jika tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan.&lt;br /&gt;2.      Penggugat tidak hadir, Tergugat hadir&lt;br /&gt;Pasal  124: jikalau si Penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap PN pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutannya dipandang gugur dan si penggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi si penggugat berhak, sesudah membayar biaya tersebut, memasukkan tuntutannya sekali lagi.&lt;br /&gt;3.      Kedua belah pihak tidak hadir&lt;br /&gt;Ada anggapan bahwa demi kewibawaan badan peradilan serta agar jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut dan tidak berketentuan, maka dalam hal ini gugatan perlu dicoret dari daftar dan dianggap tidak pernah ada.&lt;br /&gt;4.      Kedua belah pihak hadir&lt;br /&gt;Apabila kedua belah pihak hadir, maka sidang pertama dapat dimulai dengan sebelumnya hakim menganjurkan mengenai adanya perdamaian di antara kedua belah pihak tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak dan Kewajiban Hakim&lt;br /&gt;Hak:&lt;br /&gt;·        Dalam hal pemberian nasehat&lt;br /&gt;Pasal 119: Ketua Pengadilan Negeri berkuasa memberi nasehat dan pertolongan kepada Penggugat atau wakilnya tentang hal memasukkan surat gugatnya.&lt;br /&gt;Pasal  132: Ketua berhak, pada waktu memeriksa, memberi penerangan kepada kedua belah pihak dan akan menunjukan supaya hukum dan keterangan yang mereka dapat dipergunakan jika ia menganggap perlu supaya perkara berjalan dengan baik dan teratur.&lt;br /&gt;·        Dalam hal kewenangan hakim:&lt;br /&gt;Pasal 159 ayat (4): Hakim berwenang untuk menolak permohonan penundaan sidang dari para pihak, kalau ia beranggapan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.&lt;br /&gt;Pasal 175: Diserahkan kepada timbangan dan hati-hatinya hakim untuk menentukan harga suatu pengakuan dengan lisan, yang diperbuat di luar hukum.&lt;br /&gt;Pasal 180&lt;br /&gt;(1)      Ketua PN dapat memerintahkan supaya suatu keputusan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau bandingnya, apabila ada surat yang sah, suatu tulisan yang menurut aturan yang berlaku yang dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan yang pasti, demikian juga dikabulkan tuntutan dahulu, terlebih lagi di dalam perselisihan tersebut terdapat hak kepemilikan.&lt;br /&gt;(2)      Akan tetapi dalam hal menjalankan terlebih dahulu ini, tidak dapat menyebabkan seseorang dapat ditahan.&lt;br /&gt;Kewajiban:&lt;br /&gt;·        Dalam hal pembuktian:&lt;br /&gt;Pasal 172: Dalam hal menimbang harga kesaksian, hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi; cocoknya kesaksian yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselisihkan; tentang sebab-sebab yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu; tentang perkelakuan adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi-saksi itu dapat dipercaya benar atau tidak.&lt;br /&gt;Pasal 176: Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tidak bebas untuk menerima sebagian dan menolak sebagian lagi, sehingga merugikan orang yang mengaku itu, kecuali orang yang berhutang itu dengan maksud akan melepaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti dengan kenyataan yang dusta.&lt;br /&gt; Dalam hal menjatuhkan putusan:&lt;br /&gt;Pasal 178&lt;br /&gt;(1)      Hakim karena jabatannya, pada waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.&lt;br /&gt;(2)      Hakim wajib mengadili atas seluruh bagian gugatan.&lt;br /&gt;(3)      Ia tidak diijinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari yang digugat.&lt;br /&gt;Dalam hal pemeriksaan perkara di muka pengadilan:&lt;br /&gt;Pasal 372:&lt;br /&gt;(1)      Ketua-ketua majelis pengadilan diwajibkan memimpin pemeriksaan dalam persidangan dan pemusyawaratan.&lt;br /&gt;(2)      Dipikulkan juga pada mereka kewajiban untuk memelihara ketertiban baik dalam persidangan; segala sesuatu yang diperintahkan untuk keperluan itu, harus dilakukan dengan segera dan seksama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CATATAN AKHIR&lt;br /&gt;Dalam berperkara di Peradilan memang mau tak mau buruh harus belajar walau sedikit mengenai hukum Acara Perdata (prosedur persidangan). Dalam beberapa dialog dengan Buruh yang berperkara, hampir semua merasa kesulitan terhadap hukum acara tersebut. Cara yang paling praktis untuk menghindari hal tersebut, buruh harus berkonsultasi dengan Advokat yang paham akan hak-hak buruh serta prosedur hukum acara perdata. Sehingga, walau mereka maju sendiri ke persidangan, namun mendapat bekal pengetahuan yang cukup.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-2028521505717369068?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/2028521505717369068/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/menggugat-pengingkaran-wanprestasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/2028521505717369068'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/2028521505717369068'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/menggugat-pengingkaran-wanprestasi.html' title='MENGGUGAT PENGINGKARAN (WANPRESTASI) DALAM KONTRAK KERJA'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-5681327063415006416</id><published>2007-11-18T06:09:00.000-08:00</published><updated>2007-11-18T06:11:36.431-08:00</updated><title type='text'>Matinya Gerakan Buruh?</title><content type='html'>Oleh : Imam Royani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa tahun terakhir, jarang mendengar buruh/serikat buruh (SB) menuntut kesejahteraan di perusahaan, seperti kenaikan upah, tunjangan-tunjangan dll. Aksi-aksi buruh memang tidak berhenti, tetapi perlawanan banyak keluar dari pabrik seperti tuntutan isu UMK atau aksi menolak kebijakan negara. Kalaupun terjadi aksi di tingkat pabrik, tuntutan yang sering adalah pesangon pun upah yang tidak di bayar. Kondisi ini berbeda dengan kondisi 1999-2002. Ada apakah dengan SB di tingkat pabrik?.&lt;br /&gt;Beban terberat gerakan buruh saat ini adalah di tingkatan pabrik karena inti gerakan ada disana, selain sebagai wakil organisasi dari atasnya, SBTP ( Serikat Buruh Tingkat Pabrik) juga wakil anggota yang ada di bawahnya. Artinya, SBTP selain harus taat terhadap organisasi di atasnya, juga harus mengurus anggota dalam kesehariannya. Yang sering terjadi, gerakan antara yang di atas dan di bawah belum sejalan dan belum mampu menjawab tantangan riel yang dihadapi.&lt;br /&gt;Kalau inti gerakan buruh itu ada di SBTP, sekarang-pun basis buruh di tingkat pabrik juga tidak dapat dijadikan modal kekuatan sepenuhnya oleh SB. Hal ini disebabkan karena semakin lenturnya hubungan kerja, dengan maraknya buruh kontrak dan outsourching. Dampaknya adalah daya tawar buruh sangat lemah dan basis keanggotaan -pun semakin berkurang. Memang sejak dulu kondisi ini sudah di lawan oleh berbagai pihak, tetapi sampai sekarang lebih banyak menuai kegagalan. Pertanyaan besar yang harus dijawab bersama harus bagaimanakah SB ke depan agar dapat keluar dari persoalan itu?&lt;br /&gt;Harus diakui, kita selalu lambat dalam merespon tantangan dari luar yang mempengaruhi kondisi SB. Bukankah kondisi yang terjadi saat ini sudah kita prediksi sejak lama, bahwa akan terjadi situasi seperti saat ini? Tetapi kepekaan SB untuk bisa tanggap terhadap situasi, serta keberanian untuk mengambil langkah penyesuaian atas situasi, agar kita tidak tergilas oleh roda gila liberalisasi, diakui masih kurang. Sehingga walaupun situasi sudah berubah total, tapi organisasi kita juga belum berbenah, kebiasaan kita juga belum berubah.&lt;br /&gt;Liberalisasi yang paling nyata dirasakan dampaknya oleh buruh dan SB adalah fleksibilitas tenaga kerja dengan maraknya buruh kontrak dan outsourching. Kita sadar basis buruh di pabrik akan habis dan tidak sesolid dulu, basis semakin sulit dikoordinasikan, karena buruh kerja dengan masa kerja pendek dan akan selalu berpindah dari satu pabrik ke pabrik lain. Karena kondisi ini tidak dapat dihindari, maka tawaran-tawaran strategis sangat dibutuhkan dalam rangka untuk menjawab dan mencarikan jalan keluar atas masalah ini. Bagaimanapun juga dalam posisi seperti ini serikat buruh tidak dapat meninggalkan tugasnya untuk tetap mengorganisir anggotanya, meningkatkan pendidikan anggotanya sebagai upaya menyebarkan informasi serta penanganan kasus untuk penguatan anggotanya, tentunya dengan selalu membangun sikap terbuka dan keinginan untuk saling belajar sangat dibutuhkan untuk mengembangkan strategi-strategi menghadapi arus liberalisasi. Karena kondisi seperti ini pada dasarnya adalah tantangan bagi gerakan buruh, yang seharusnya justru akan semakin mempertajam visi perjuangan buruh sebagai alat perlawanan bagi ketidakadilan.&lt;br /&gt;*aktif di Yayasan Wahyu Sosial&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-5681327063415006416?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/5681327063415006416/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/matinya-gerakan-buruh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5681327063415006416'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5681327063415006416'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/matinya-gerakan-buruh.html' title='Matinya Gerakan Buruh?'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-6729037113253952848</id><published>2007-11-18T06:08:00.000-08:00</published><updated>2007-11-18T06:09:31.217-08:00</updated><title type='text'>REFLEKSI PENGALAMAN PSP SPN PT SAI APPAREL dalam MENGHADAPI BURUH KONTRAK</title><content type='html'>Oleh : Heru Budi Utoyo*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak berbeda dengan pabrik-pabrik lain pada umunya, PT Sai Apparel Semarang pun memberlakukan sistem yang sama, mencoba untuk merubah pola relasi hubungan kerja dengan sistem buruh kontrak (BK). Seiring berjalanya waktu jumlah buruh kontrak akan terus mengalami pertambahan, karena setiap hari minimal 10 buruh kontrak baru di rekrut. Sebagai konsekwensinya buruh tetap akan terus berkurang, PHK akan terus terjadi dengan berbagai alasan, pada saat tulisan ini dibuat 5 orang buruh tetap sedang dalam kasus, 3 orang diantaranya prosesnya sudah sampai 3 kali sidang mediasi, surat anjuran yang muncul dari sidang tripartit adalah buruh dipekerjakan kembali, tapi respon pengusaha tidak jelas.&lt;br /&gt;Satu-satunya SP yang ada di perusahaan ini adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN). Sejak awal, SP ini sangat keras menolak praktek BK, baik menolak di sisi kebijakan, maupun pada praktek pelaksanaannya. Tetapi kondisi berbicara lain, praktek BK terus berjalan tanpa bisa terelakan, ketika SP dengan tegas menolak, setrategi yang dilakukan pengusaha adalah dengan menghadapkan mereka dengan calon buruh baru, dikesankan seolah SP menolak buruh baru, walaupun pada dasarnya yang ditolak adalah sistemnya yaitu BK. Dalam kondisi yang demikian, beberapa hal yang dilakukan dalam rangka membangun benteng kekuatan buruh adalah:&lt;br /&gt;Pertama : melibatkan BK menjadi anggota SP, walaupun pada awalnya ada pertentangan dengan pengusaha, tapi akhirnya dapat diterima juga. Kedua : mengatur ketentuan terkait dengan kesejahteraan yang sama antara BK dan buruh tetap dalam PKB. Ketiga : memberikan kesempatan, keterlibatan dan hak yang sama dalam SP, misalkan bagaimana keterlibatan BK dalam aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh SPN.&lt;br /&gt;Tidak terhitung lagi masalah yang muncul dan masuk SP, tapi dua hal mendasar dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh SP. Pertama : kasus-kasus yang berkait dengan buruh tetap tidak berujung pada PHK, karena hal ini berdampak pada posisi tawar SP yang semakin lemah. Kedua : kasus BK selain soal keberlangsungan kerja, yang paling mendasar adalah bagaimana hak-haknya bisa terpenuhi sama seperti buruh tetap. Sebagian BK yang terkena kasus akhirnya dipekerjakan kembali, karena kebiasaanya pengusaha keberatan untuk membayar sisa kontrak. Ketiga : Sebagian besar kasus bisa diselesaikan secara bipartite.&lt;br /&gt;Hal mendasar dalam berunding, SP bersikap lunak dalam persidangan kalau kasus memiliki pijakan hukum yang jelas, dan SP akan bersikap tegas dalam berunding manakala kasus buruh tidak memiliki pijakan hukum yang jelas. Hanya beberapa persoalan yang sampai diproses ke tingkat tripartite, pengalaman yang ada tripartite justru tidak cukup memberikan jawaban atas masalah yang dihadapi, alih-alih perundingan bipartite-lah yang menyelesaikan.&lt;br /&gt;Pilihan atas strategi negosiasi secara bipartite, berangkat dari pembacaan atas tidak efektif strategi konfrontasi/demonstrasi, selain mengingat lemahnya basis hukum dan perangkat pelaksanaannya, resiko terhadap kemungkinan buruh ter-PHK sangat besar, pandangan inilah yang menjadikan negosiasi banyak dipilih dan dilakukan. Untuk menguatkan bagaimana kekuatan negosiasi bisa efektif, setrategi yang dibangun adalah dengan mencoba untuk membangun pola hubungan secara lunak tidak selalu harus konfrontasi.&lt;br /&gt;Untuk kasus-kasus yang sifatnya khusus, baru dan besar SP selalu berusaha untuk mensosialisasikan sebagai bahan pendidikan bagi anggota, media yang mencoba untuk dibuat adalah dengan menggelar rapat anggota maupun dengan media buletin. Hal paling prinsip dari penanganan kasus bagi SP adalah bagaimana kasus bisa menjadi bagian dari proses penguatan serikat. Untuk itu keterlibatan buruh lain yang tidak terkena kasus baik dalam pendiskusian, penyusunan setrategi sampai aksi mutlak dibutuhkan. Keterlibatan buruh lain, selain berfungsi untuk memberikan dukungan bagi buruh yang terkena kasus, fungsi lainya adalah pendidikan secara langsung bagi Anggota.&lt;br /&gt;Langkah lain yang juga coba dibangun SPN kota semarang adalah dengan berjuang melalui mekanisme prosedur hukum yang berlaku, hal ini ditunjukkan dengan adanya lowyer tetap yang dimiliki oleh SPN kota semarang. Tugas lowyer bukan hanya sebatas advokasi kasus yang ada di PSP-PSP SPN se-kota semarang saja, melainkan juga berfungsi untuk pendidikan hukum bagi anggota dan konsultasi hukum mengenai kasus yang sedang di hadapi. Walaupun ada lowyer tetap, setiap kasus yang ada masih membutuhkan serikat sebagai pendamping utama.&lt;br /&gt;* Ketua PSP SPN PT Sai Apparel, Semarang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-6729037113253952848?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/6729037113253952848/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/refleksi-pengalaman-psp-spn-pt-sai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6729037113253952848'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/6729037113253952848'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/refleksi-pengalaman-psp-spn-pt-sai.html' title='REFLEKSI PENGALAMAN PSP SPN PT SAI APPAREL dalam MENGHADAPI BURUH KONTRAK'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-5591973515348313825</id><published>2007-11-18T06:07:00.001-08:00</published><updated>2007-11-18T06:07:57.242-08:00</updated><title type='text'>KASUS PERBURUHAN  SEBAGAI MEDIA PENDIDIKAN ANGGOTA SB</title><content type='html'>Oleh : Khotib Oe Sunhaji*&lt;br /&gt;Buruh bekerja mengikatkan diri dengan pengusaha, dengan menjual tenaga untuk mendapatkan upah sebagai usaha mendapatkan kesejahteraannya dalam hidup. Sementara pengusaha menjalankan produksinya untuk memperloleh laba. Kepentingan diantara keduanya berbeda dan ini yang menyebabkan hubungan diantara mereka tidak harmonis bahkan konflik berkepanjangan. Kenapa demikian? Karena untuk mendapatkan keuntungan yang besar pengusaha tentu akan menekan biaya produksi termasuk upah buruh serta mematok target hasil produksi setinggi-tingginya. Dan buruh maunya pasti upah yang tinggi dengan situasi kerja yang nyaman dan ada jaminan kebebasan berekspresi. Dengan demikian hubungan perburuhan sebenarnya bukan hubungan kemitraan yang harmonis tetapi hubungan konfliktual.&lt;br /&gt;Upah buruh yang semestinya dihitung berdasarkan dasar kemanusian-pun hanya dihitung sebagai  biaya produksi diantara biaya produksi lainnya seperti  pajak, bahan baku, mesin, tempat dan kebutuhan-kebutuhan biaya produksi lainya termasuk sogokan untuk para pejabat. Dan anehnya lagi  posisi upah diantara biaya  produksi lainnya  paling lemah, oleh karena itu upah sering ditekan serendah mungkin untuk memaksimalkan keuntungan pengusaha. Perbedaan kepentingan inilah yang menjadi akar dari munculnya banyak kasus perburuhan baik di level  perusahaan maupun negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara pandang memahami kasus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini  kasus-kasus perburuhan yang muncul dalam perusahaan, seakan-akan dianggap sebagai kasus individual murni, padahal kalau dicermati lebih jauh kasus itu tidak akan terjadi kalau tidak ada perbedaan kepentingan. Karena munculnya kasus itu dari relasi yang dari sananya sudah berbentuk relasi konflik maka penanganan kasus tersebut harus mempertimbangkan tujuan jangka panjang yaitu “ Semakin menguatnya Serikat buruh”  agar dalam jangka panjang-pun dalam relasi konflik tersebut buruh dan SB cukup mempunyai posisi tawar. Dalam kerangka itu mungkin cara pandang tentang kasus individual sebagai kasus bersama buruh bisa dipraktekkan, meskipun tidak semua kasus itu begitu.  &lt;br /&gt;Ketika ada satu pemahaman bahwa setiap persoalan buruh adalah persaoalan bersama, maka secara tidak langsung proses ini akan berimbas pada penguatan solidaritas antar buruh dalam satu perusahaan, tapi untuk sampai pada pemahaman ini bukanlah perkara mudah. Solidaritas sebagai kunci kemenangan buruh dalam berkasus bisa terjadi manakala ada beberapa prinsip yang harus dipegang baik oleh buruh maupun serikat buruh :&lt;br /&gt;Pertama : Setiap kasus harus dipahami sebagai media pembelajaran bersama baik bagi anggota maupun bagi serikat buruh. setiap kasus yang dihadapi sebisa mungkin  menjadi media penguatan untuk SB. Kedua : Serikat buruh tidak memposisikan diri sebagai pelayan atas semua kebutuhan anggota, tapi SB memposisikan diri sebagai mitra yang mendorong anggota untuk aktif dalam penyelesaian, harapanya anggota bisa menyelesaikan kasusnya sendiri. Ketiga : Dalam setiap fase penanganan kasus diupayakan keterlibatan buruh baik yang terkena kasus maupun buruh yang menjadi anggota. Keempat : Setiap mengambil keputusan terhadap satu tindakan harus didasarkan atas kesepakatan bersama antara anggota dan SB. Semisal ada proses keterwakilan dalam proses negosiasi, maka orang-orang yang mewakili harus konsisten dengan keputusan bersama.&lt;br /&gt;Adapun tahap-tahap penanganan kasus, Pertama : melakukan pemetaan atas kasus, diskusi bersama antara buruh yang terkena kasus dengan serikat, pemetaan yang jelas soal pelaku, waktu, lokasi, obyek kejadian dan bagaimana kejadian itu terjadi, harus diketahui juga motif serta alasan yang sebenarnya. Kedua : Analisa Sosial  kasus. Ansos menyangkut kekuatan apa saja yang terlibat dalam kasus, aktor atau siapa sajakah yang terlibat, apa kepentingan masing-masing aktor, dan dampak kasus ini pada semua kekuatan dan aktor yang terlibat, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dalam kasus ini. Ansos ini penting untuk membangun kesadaran buruh dan untuk menentukan strategi baik jangka panjang maupun jangka pendek.&lt;br /&gt;Ketiga : Menentukan tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Tujuan dalam penanganan kasus perlu didiskusikan dan ditetapkan sebelum melangkah. Adanya keberhasilan walaupun mimimal bisa ditetapkan sebagai tujuan jangka pendek, adapun tujuan jangka panjang ini berkaitan dengan perjuangan serikat buruh jangka panjang yaitu berupa adanya kesadaran buruh dan menguatnya organisasi buruh. Dalam menetapkan tujuan hal-hal yang perlu diperhatikan adalah SB harus berpikir taktis dan setrategis. Keempat : Analisa SWOT, adalah analisa kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan perlu juga dilakukan untuk menentukan target dan sasaran dalam penyelesaian kasus tersebut. &lt;br /&gt;Kelima : Merancang Strategi Penanganan, strategi penanganan kasus selain harus memperhatikan tujuan untuk pendidikan dan pengorganisasian dan SWOT juga harus memperhatikan strategi penanganan untuk keberhasilan. Kalau memang secara hukum ada celah yang dapat memenangkan kasus tersebut maka UU bisa dijadikan basis alasan tetapi pada prinsipnya jangan terjebak dalam legalitas hukum dan  prosedural. Kalau memang ditemukan cara-cara penanganan atau pengalaman yang biasanya berhasil maka cara itu baik untuk dipraktekkan. Keenam :  Evaluasi dan Refleksi, Evaluasi harus dilakukan pasca penanganan kasus untuk mengukur tingkat keberhasilan dan capaian yang ditentukan sebelumnya, selain itu evaluasi juga untuk memperbaiki penanganan kasus selanjutnya. Sedangkan refleksi dilakukan untuk pembelajaran study kasus dan untuk memperdalam kesadaran buruh  dengan analisis yang lebih mendalam pula. &lt;br /&gt;Perjuangan buruh tidak selamanya menggunakan cara-cara keras seperti demonstrasi, tapi juga bisa menggunakan cara-cara yang lunak seperti negosiasi. Setrategi apapaun bisa digunakan. Tapi yang  butuh diperhatikan, bahwa setrategi apapun yang digunakan tidak boleh memperlemah kebersamaan. Hidup buruh. Teruslah dalam semangat juang.&lt;br /&gt;*aktif di Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS) Semarang&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-5591973515348313825?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/5591973515348313825/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/kasus-perburuhan-sebagai-media.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5591973515348313825'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/5591973515348313825'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/kasus-perburuhan-sebagai-media.html' title='KASUS PERBURUHAN  SEBAGAI MEDIA PENDIDIKAN ANGGOTA SB'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-2052420081739348524</id><published>2007-11-18T06:04:00.000-08:00</published><updated>2007-11-18T06:06:13.028-08:00</updated><title type='text'>PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG MENYESATKAN</title><content type='html'>Oleh: T Denny Septiviant, SH – Advokat, Direktur Klinik Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah mengalami penundaan selama satu tahun melalui Perpu 1/2005, akhirnya Peradilan Hubungan Industrial (PHI) telah resmi beroperasi sejak 14 Januari 2006 lalu. Meski demikian, ternyata implementasi sistem pengadilan hubungan industrial di Indonesia masih belum efektif. Dalam diskusi yang diselenggarakan ILO di Jakarta, jumat (21/9) lalu mengemuka dari kalangan hakim, pengusaha dan buruh bahwa lembaga ini memerlukan sistem baru agar bisa lebih efektif dalam menangani sengketa ketenagakerjaan.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4537752512287816642#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Kritik yang mengemuka dalam diskusi tersebut sebenarnya sebuah resonansi dari keluhan-keluhan kalangan buruh terhadap kinerja PHI. berdasarkan interview singkat dan survey sederhana sebelum tulisan ini dibuat, keluhan tersebut secara garis besar mempersoalkan hal-hal terkait prosedur berperkara yang berbeda dengan pola lama (P4D/P4P), diantaranya:&lt;br /&gt;1.      formalitas proses penyelesaian perselisihan&lt;br /&gt;Hampir seluruh ketentuan dalam Pengadilan Hubungan Industrial mensyaratkan adanya pendaftaran serta bukti-bukti. Bahkan saat proses masih berada di tingkat bipartit. Hal ini baik untuk sudut administratif tetapi menyulitkan buruh. Butuh penyesuaian dalam hal ini, karena berpotensi menghambat walaupun secara substansi benar.&lt;br /&gt;Memang dalam praktik saat ini, alasan formal ini menjadi tidak terukur dan bahkan dapat mengganjal buruh mendapatkan keadilan. Sedemikian banyak kasus yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh majelis hakim. Berapa banyak kemudian buruh yang masih memiliki energi (waktu dan uang) untuk menggugat kembali. Belum lagi bila dikaitkan waktu daluarsa dalam pasal 82 yaitu satu tahun sejak diterima atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha. Apakah untuk putusan NO, waktu daluarsa tetap dihitung sejak keputusan pengusaha diterima? Bagaimana bila proses mulur dari waktu yang ditetapkan undang-undang sehingga putusan NO diterima pas setahun sejak putusan diterima/diberitahukan oleh pengusaha?&lt;br /&gt;Selain itu, formalitas ini dikaitkan dengan potensi pungli oleh panitera PHI, dapat menjadi penghalang serius bagi buruh yang ingin berjuang melalui PHI.&lt;br /&gt;2.      Potensi pembiasan pelanggaran hak normatif dari konteks hukum pidana ke perselisihan perdata&lt;br /&gt;Salah satu kewenangan PHI untuk mengadili perselisihan hak sama dengan mengatakan pelanggaran hak normatif ditolerir oleh negara. Karena pentoleriran itu, alih-alih pelakunya dipidanakan, justru pelanggaran tersebut dapat dinegosiasikan (ingat seluruh proses PHI harus melalui musyawarah dengan berbagai tingkatannya)&lt;br /&gt;3.      Meminimalisir kewenangan pegawai pengawas &lt;br /&gt;Terkait dengan problem di atas, penyelewengan pidana dalam pelanggaran hak menjadi perselisihan perdata juga berimplikasi pada tugas dan kewajiban pegawai pengawas ketenagakerjaan. Pengusaha dapat dengan mudah menolak pengawasan yang dilakukan dengan alasan sedang diperselisihkan di PHI.&lt;br /&gt;Pembatasan waktu di PHI dibandingkan dengan kinerja pegawai pengawas yang lambat, juga dapat dipastikan membuat gugatan pengusaha atas perselisihan hak akan selesai lebih dulu dibandingkan dengan laporan buruh ke pegawai pengawas.&lt;br /&gt;4.      Kekosongan Hukum (leempte) yang bisa digunakan pengusaha&lt;br /&gt;Sebelum gugatan dapat diajukan ke PHI, disyaratkan harus melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase. Masalah muncul dalam mediasi dan konsiliasi apabila salah satu pihak tidak setuju dengan anjuran yang dikeluarkan mediator/konsiliator. Aturan menyebutkan perselisihan diselesaikan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak. Karena tidak ada batasan waktu untuk mengajukan gugatan beserta implikasi bila melewati batasan waktu tersebut, sering kali pengusaha menolak anjuran  serta membiarkan saja kasus menggantung. Sehingga, melawan akal sehat, buruh yang dimenangkan dalam anjuran mengajukan gugatan agar kasusnya berjalan dan haknya terpenuhi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BURUH GAGAP DALAM HUKUM ACARA PERDATA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana kita pahami, UU PHI mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan (nonlitigasi) dan di PHI (litigasi), yang berbeda dari UU yang digantikannya (UU 22/1957 dan UU 12/1964). Dimana dalam prosedur penyelesaian perkara perburuhan format aturan lama, tidak melibatkan unsur lembaga yudikatif (peradilan). Seluruh rangkaian penyelesaian perburuhan ditangani oleh lembaga eksekutif dengan dibantu perwakilan serikat buruh dan organisasi pengusaha dalam P4D dan P4P.&lt;br /&gt;Prosedur PHI mengharuskan penyelesaian nonlitigasi mutlak ditempuh. Yaitu diawali melalui mekanisme penyelesaian bipartit di perusahaan, dilanjutkan dengan penyelesaian melalui media konsilisasi atau arbitrase (sesuai dengan jenis perselisihannya) sebagai penyelesaian menggunakan pilihan alternatif (alternative dispute resolution) atau menggunakan cara mediasi pada Disnaker setempat. Apabila setelah melalui berbagai penyelesaian nonlitigasi tidak tercapai kesepakatan, maka pihak yang merasa dirugikan (biasanya pihak buruh) bisa mengajukan gugatan ke PHI.&lt;br /&gt;Keluhan dari kalangan buruh mengemuka ketika harus memasuki tahap Pengajuan Gugatan ini, dimana system Hukum Acara Perdata mutlak harus dikuasai dengan benar. Keluhan tersebut dirasakan sejak dari membuat gugatan yang benar -baik dari aspek formal maupun aspek materiil- serta petitum gugatan, pengumpulan alat bukti formal,  sampai pada pemeriksaan perkara, putusan dan pelaksanaan putusan (eksekusi).&lt;br /&gt;Pengetahuan hukum tentang hukum acara perdata serta keterampilan buruh yang sangat minim dalam berproses di Pengadilan Hubungan Industrial membuat buruh tidak berdaya dalam menuntut haknya yang dilanggar oleh pengusaha.&lt;br /&gt;Gugatan yang dibuat buruh kerap dinyatakan salah sehingga harus dibuat ulang. Akan tetapi, itulah sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditawarkan negara kepada buruh.&lt;br /&gt;Bagi pengusaha, minimnya pengetahuan dan kemahiran berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bisa disiasati dengan menunjuk advokat sebagai kuasa hukum. Sementara bagi buruh yang memiliki banyak keterbatasan, harus berpikir seribu kali jika ingin meminta bantuan Advokat.&lt;br /&gt;Akibat ketentuan ini, para buruh atau serikat buruh yang "dipaksa oleh sistem" untuk mengikuti aturan hukum acara perdata dalam berperkara di PHI, sering kali dihadapkan pada putusan NO (Niet Onvankelijk ) atau gugatan tidak diterima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LATAR BELAKANG PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar hukum PHI adalah UU 2/2004. Undang-undang ini merupakan bagian terakhir dari 3 paket UU perburuhan yang merupakan turunan dari UU 25 Tahun 1997. 2 UU lainnya adalah UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU 13/2003 tentang UU Ketenagakerjaan. Karenanya tidak heran pembentukannya masih dilatari kepentingan Lembaga Keuangan Internasional.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4537752512287816642#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Ketiadaan kepentingan perlindungan bagi buruh dalam latar pembentukan UU 2/2004 menyebabkan tiadanya argumentasi logis untuk menjelaskan perlunya perubahan corak penyelesaian perselisihan perburuhan.&lt;br /&gt;Sistem PHI jika dicermati ternyata tidak hanya membuat buruh semakin tidak berdaya, namun negara juga kehilangan perannya dalam memproteksi hak-hak buruh, terlepas apakah itu disengaja atau tidak. Jaminan dan penegakan hak-hak buruh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dimaksimalkan oleh negara.&lt;br /&gt;Negara yang seharusnya menjalankan peran pengawasan dan menjadi ujung tombak untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hak-hak buruh tidak mengambil tindakan tegas menghadapi para pelanggar hak-hak buruh. Sebaliknya, UU No2/2004 tentang PPHI memberikan peluang bagi pelanggar hak untuk memperselisihkan pelanggaran tersebut melalui PPHI. Ini menunjukkan bahwa negara tidak konsisten dengan kewajibannya melakukan pengawasan pelaksanaan hukum ketenagakerjaan.&lt;br /&gt;UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan peran yang signifikan kepada negara untuk menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan melalui lembaga pengawasan ketenagakerjaan. Pengawasan dilakukan oleh pegawai pengawas yang berkompeten dan indenpenden (Pasal 176 UU No 13/2003), serta ditunjang oleh penyidik yang diatur dalam Pasal 182 UU No 13/2003, dan sanksi hukum baik pidana mupun administratif (Pasal 183- 190).&lt;br /&gt;Sulit dimengerti ketika negara mengeluarkan produk hukum (PPHI) yang mengatur penyelesaian perselisihan perburuhan antara buruh dan pengusaha menjadi permasalahan perdata (privat). Sebab jika ketentuan ini diterapkan, berarti negara tidak perlu ikut campur tangan menyelesaikannya.&lt;br /&gt;PPHI memberikan tawaran-tawaran yang lebih lunak dalam menyelesaikan pelanggaran hak-hak buruh karena memberikan kesempatan bagi pengusaha dan buruh memperselisihkan adanya pelanggaran hak yang dijamin peraturan perundang-undangan. Definisi perselisihan hak menurut Pasal 1 ayat (2) UU No2/2004, "perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian kerja, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama."&lt;br /&gt;Fakta ini menunjukkan bahwa negara tidak berperan mengedepankan pengawasan dan penegakan hukum serta pemberian sanksi terhadap pelanggar hak-hak buruh. Padahal, peran ini penting sebagai upaya meminimalisasi terjadinya pelanggaran hak-hak buruh.  Dari hal ini nampak bahwa tujuan Sesungguhnya UU PPHI adalah Individualisasi dan Pelemahan Serikat Pekerja.&lt;br /&gt;Sebelum PHI, UU 22/1957 membentuk sistem penyelesaian perselisihan perburuhan sesuai hakekat hubungan perburuhan yaitu tidak seimbangnya posisi buruh-majikan. Karenanya perselisihan perburuhan dibuat bersifat kolektif (tidak individual) dan semi peradilan yaitu tidak sepenuhnya berada di bawah kekuasaan yudikatif (anggota P4D/P adalah gabungan dari unsur buruh, pengusaha dan pemerintah) tapi mempunyai kekuatan hukum tetap (yang karenanya dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan negeri).&lt;br /&gt;Dengan UU 2/2004 terjadi perubahan besar yaitu hilangnya corak perselisihan perburuhan yang istimewa sesuai dengan asumsi hakekat hubungan perburuhan yang subordinate tersebut. Ide besar UU PPHI adalah individualisasi perselisihan perburuhan Lihat misalnya ketentuan tentang pengajuan gugatan ke PHI. Dalam mekanisme di P4D/P, pihak yang tidak setuju dengan hasil tripartit (anjuran), tidak perlu mengajukan gugatan untuk dapat dilanjutkan perkaranya ke P4D/P. Cukup menyatakan penolakannya maka (berkas) perkara akan diteruskan secara otomatis oleh pegawai perantara ke P4D/P. Lain halnya dengan PHI. Pihak yang tidak setuju harus melakukan tindakan aktif, membuat serta mendaftarkan gugatan, agar perkaranya dapat terus ke tahap perselisihan berikutnya.&lt;br /&gt;UU PPHI juga mempunyai agenda tersembunyi melemahkan gerakan serikat buruh. Lingkup kewenangan PHI salah satunya adalah perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Modus operandi membentuk serikat buruh tandingan yang seringkali dilakukan pengusaha untuk membendung gerakan serikat buruh mensejahterakan anggotanya, diberikan tajinya dengan masuknya perselisihan antar serikat buruh dalam salah satu kewenangan pengadilan hubungan industrial. Serikat buruh akan kelelahan serta habis energinya untuk berselisih satu sama lain. Akibatnya, tujuan semula mengurus kesejahteraan anggota akan tersisihkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAWARAN DISKUSI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai masalah dalam UU PPHI menunjukkan posisi tawar yang lemah dari serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Karenanya tentu saja apabila ingin merubah undang-undang hal tersebutlah yang utama harus diperbaiki. Meski demikian, sembari melakukan konsolidasi tersebut tetap tersedia langkah jangka pendek untuk mempersiapkan perubahan jangka panjang yang lebih fundamental. Secara garis besar langkah ini bertujuan untuk melakukan pembusukan sistem dengan menunjukkan kelemahan-kelemahan dari PHI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;N&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4537752512287816642#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Kompas, Sabtu, 22 September 2007&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4537752512287816642#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Following the major reform of the rights of association and union activity in 2000, modernization of complementary labor legislation relating to industrial relations has become a priority. A bill relating to labor protection has now been passed, and we are working closely with Parliament to ensure that the other bill in this area, on industrial dispute resolution, is enacted during the first half of 2003. We are working with labor and business to ensure that the laws strike an appropriate balance between protecting the rights of workers, including freedom of association, and preserving a flexible labor market. (Letter of Intent Indonesia 18 Maret 2003, dapat dilihat di &lt;a href="http://www.imf.org/External/NP/LOI/2003/idn/01/index.htm"&gt;http://www.imf.org/External/NP/LOI/2003/idn/01/index.htm&lt;/a&gt; )&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-2052420081739348524?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/2052420081739348524/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/peradilan-hubungan-industrial-yang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/2052420081739348524'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/2052420081739348524'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/peradilan-hubungan-industrial-yang.html' title='PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG MENYESATKAN'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-3055691280566305263</id><published>2007-11-18T05:58:00.000-08:00</published><updated>2007-11-18T06:00:14.733-08:00</updated><title type='text'>Tunjangan Karyawan Kontrak</title><content type='html'>Pertanyaan :&lt;br /&gt;Apakah karyawan yang masih dalam status kontrak berhak untuk memperoleh tunjangan fasilitas kerja? dan apakah bleh tunjangan itu di advance untuk 5 tahun? Terima kasih.&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;Pada dasarnya, rujukan pertama yang dapat anda gunakan adalah kontrak kerja anda dengan perusahaan (asumsinya memang ada kontrak kerja) karena dalam suatu hubungan perdata berlaku asas pacta sunt servanda yang artinya perjanjian yang telah dibuat berlaku layaknya UU bagi para pihak yang membuatnya. Jadi, anda harus buka-buka lagi kontrak kerja anda, lihat pasal-pasalnya, apakah tunjangan fasilitas yang anda maksud diatur dalam kontrak tersebut. Apabila memang hal tersebut diatur dalam kontrak, apapun isinya anda harus tunduk pada kontrak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun begitu, bukan berarti kontrak kerja dapat mengatur apa saja semaunya perusahaan. Pasal 54 ayat (2) Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), menegaskan bahwa kontrak kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan berikutnya dari ketiga norma tersebut mana yang didahulukan, bagian penjelasan UU hanya menerangkan “yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dalam ayat ini adalah apabila di perusahaan telah ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitas tidak boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan yang bersangkutan”.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari penjelasan tersebut, berarti tidak ada penegasan mengenai hirarkis norma mana yang didahulukan. Namun, kalau kita merujuk pada logika peraturan perundang-undangan, kedudukan UU jelas lebih tinggi dibandingkan peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama. Permasalahannya sekarang, antara peraturan perusahaan dengan perjanjian kerja bersama, mana didahulukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Pasal 109 UU 13/2003, peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan, sehingga dapat disimpulkan bahwa peraturan perusahaan adalah norma yang dibuat secara sepihak oleh perusahaan. Sementara, menurut Pasal 116, Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan mendasarkan pada asas pacta sunt servanda, maka perjanjian kerja bersama dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari peraturan perusahaan (dengan asumsi serikat pekerja/buruh merupakan representasi dari kepentingan seluruh karyawan, baik karyawan tetatp maupun kontrak). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi kembali pada permasalahan yang ditanyakan, untuk mengetahui apakah anda sebagai karyawan kontrak berhak atau tidak mendapatkan tunjangan, maka anda perlu melihat secara teliti ketentuan dalam kontrak kerja. Hal ini juga berlaku bagi pertanyaan anda berikutnya, mengenai apakah tunjangan tersebut dapat dibayarkan secara advance.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila ternyata dalam kontrak kerja tidak ada aturan mengenai hal tersebut, maka langkah selanjutnya adalah mengecek pada perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penelusuran hukumonline, sayangnya, UU 13/2003 tidak ada pengaturan secara spesifik mengenai hal ini. UU hanya menyatakan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1). Sementara mengenai definisi pekerja, UU menyatakan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 butir 3). Jadi, UU tidak menegaskan apakah yang dimaksud pekerja meliputi karyawan permanen sekaligus karyawan kontrak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP 8/1981). Peraturan pemerintah ini yang hingga kini belum diperbarui tersebut sebagaimana halnya UU 13/2003 hanya mengatur mengenai kewajiban pengusaha memberikan upah. Dimana berdasarkan definisi menurut PP 8/1981 dan UU 13/2003, upah termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja PP 8/1981, dalam Pasal 2 menegaskan bahwa hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus. Dari pasal ini dapat ditafsirkan bahwa selama pekerja/buruh memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang secara legal biasanya dituangkan dalam kontrak kerja, maka yang bersangkutan berhak menerima upah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; (T Denny Septiviant, SH – Klinik Hukum)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-3055691280566305263?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/3055691280566305263/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/tunjangan-karyawan-kontrak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/3055691280566305263'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/3055691280566305263'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/tunjangan-karyawan-kontrak.html' title='Tunjangan Karyawan Kontrak'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-300427129230069015</id><published>2007-11-18T05:57:00.000-08:00</published><updated>2007-11-18T05:58:01.903-08:00</updated><title type='text'>Kenapa Buruh Kontrak = Perbudakan</title><content type='html'>Oleh : Khotib oe Sunhaji *&lt;br /&gt;Sabdo panditha ratu, kalau di terjemahkan secara asal kira-kira terjemahanya adalah “perkataan raja adalah hukum/ kebenaran” dan lebih ekstrim lagi diterjemahkan perkataan raja adalah perkataan Tuhan. Praktek ini secara sistematis diidentikan dengan satu proses “manunggaling kawula gusti”atau penyatuan nilai-nilai ketuhanan dalam diri sang raja. Kepercayaan ini setidaknya menjadi kepercayaan yang sudah cukup mengakar dan menjadi sistem pikir masyarakat kita, pola ini membagi masyarakat dalam 2 kelas kelas yakni kelompok gusti atau raja dengan kawula/rakyat biasa, kalau diterjemahkan kawula adalah budak, sahaya, abdi. Dalam relasi kawula gusti hak kemerdekaan hanya dimiliki oleh sang raja.&lt;br /&gt;Kalau ditelusuri sejarah para raja ini sejalan dengan praktek kekaisaran, kesultanan, atau di indonesia lebih dikenal dengan sistem kerajaan, sistem politik ini muncul setelah atau bersamaan dengan lahirnya sistem hukum keagamaan, terlepas dari kontribusinya dalam memberikan sumbangan pemikiran pada praktek perubahan di dunia, sistem kekuasaan model kerajaan yang melahirkan praktek perbudakan ini, pun kalau dilihat dari perspektif kemerdekaan hari ini banyak melahirkan praktek pembodohan, penindasan, penjajahan dan praktek-praktek pembantaian masal. Proses ini terlahir dari praktek monopoli kekuasaan raja, karenanya tidak ada kekuatan ataupun hukum lain yang dapat mengontrol kakuasaan sang raja dalam satu wilayah kekuasaan. Peralihan kekuasaan hanya bisa lahir dengan melalui mekanisme peperangan, dan dalam masa peralihan ini posisi masyarakat hanyalah sebagai alat kekuasaan dan korban dari kepentingan raja.&lt;br /&gt;Di eropa praktek kekaisaraan di akhiri bersamaan dengan munculnya proses revolusi industri di prancis, karena bersamaan dengan revolusi industri gagasan munculnya sistem baru yang bernama “negara bangsa” di usung oleh oleh para pedagang. Lambat tapi pasti, gagasan ini di anggap lebih baik dibandingkan praktek kekuasaan model kerajaan, maka di awal tahun 1900 an peralihan sistem kekuasaan di seluruh dunia banyak terjadi, tidak ketinggalan indonesia. Beralihnya penamaan dalam sistem kuasa ini pun terjadi perubahan penamanan status dari budak, menjadi kuli, dan dari kuli menjadi buruh atau pekerja ataupun karyawan apakah menjadi tanda bahwa praktek monopoli kekuasaan sudah berakhir, apakah penandatangan naskah pelarangan perbudakan oleh seluruh negara secara langsung mengakhiri praktek perbudakan. Mungkin saja praktek praktek peralihan kekuasaan di banyak negara sudah memberikan banyak angin perubahan, tapai bagaimana di indonesia.&lt;br /&gt;Di indonesia, praktek perbudakan dinyatakan habis bersamaan dengan munculnya proklamasi kemerdekaan, kelompok kawula kemudian terpecah dalam beberapa disiplin kelompok kerja, petani, nelayan, kuli. Bersamaan dengan era industrialisasi di indonesia kuli beralih status menjadi buruh. Setelah 62 tahun praktek-praktek industri di indonesia belum banyak perubahan, industri masih dipenuhi oleh model-model industri padat karya, dan buruh murah masih dijadikan andalan untuk menarik investor untuk datang.&lt;br /&gt;Reformasi sebagai yang di harapkan bisa menjadi proses pendewasaan kekuasaan, ternyata pada prakteknya tidak memberikan dampak perubahan ke arah yang lebih baik. Reformasi justru secara kasat mata menjadi tanda habisnya era kekuasaan negara, sumbu kekuasaan sudah tidak lagi di tangan para pejabat pemerintahan, tapi sumbu kekuasaan sudah tenggelam dalam genggaman para komprador modal, dan raja-raja kecil dengan sabdo panditha ratunya dilahirkan kembali dalam bentuk yang berbeda yakni corporasi.&lt;br /&gt;Buruh kontrak dan outsourcing menjadi “tanda” dari lahirnya model kekuasaan terahir.  Modal menjadi “tuhan” baru yang memberikan legitimasi pada raja-raja kecil untuk bertindak sewenang-wenang pada para kawula, yang dalam relasi ini adalah buruh kontrak dan outsourcing, upah, waktu dan masa kerja mutlak menjadi monopoli para pengusaha. Raja-raja pada kenyataanya lebih menginginkan maksimalisasi keuntungan untuk melebarkan sayap corporasinya, dan budak-budak hanya bisa bersikap pasrah pada roda sistem yang membunuh kemerdekaan mereka. Benarkah demikian, kita semua berhak untuk merenungkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aktif di Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS) Semarang *&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-300427129230069015?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/300427129230069015/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/kenapa-buruh-kontrak-perbudakan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/300427129230069015'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/300427129230069015'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/kenapa-buruh-kontrak-perbudakan.html' title='Kenapa Buruh Kontrak = Perbudakan'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4537752512287816642.post-7178268046790804174</id><published>2007-11-18T05:53:00.000-08:00</published><updated>2007-11-18T05:55:09.197-08:00</updated><title type='text'>HAK-HAK KEPERDATAAN DALAM KONTRAK KERJA BAGI BURUH</title><content type='html'>Oleh: T Denny Septiviant, SH – Direktur Klinik Hukum (Legal Clinic for Labour Justice)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Status kontrak bagi buruh memunculkan dilema. Karena di satu sisi mereka membutuhkan kerja, namun di sisi lain menimbulkan ketidaknyamanan karena hak-hak buruh bisa tidak terlindungi mengingat hubungan perburuhan yang tidak imbang dengan majikan.&lt;br /&gt;Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara umum mengatur aturan-aturan kerja yang harus tercantum dalam kontrak kerja. Namun demikian, kelemahan UU tersebut, tidak mengatur kontrak individual buruh dengan majikan. Sementara yang diatur adalah tata cara pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan Serikat Buruh. Dalam prakteknya hubungan kerja mengarah ke individual, dimana buruh in-person sebagai subjek hukum perdata dihadapkan vis a vis dengan majikan. Sehingga seringkali buruh harus menyerah ketika disodori kontrak kerja yang sebenarnya lebih mirip perjanjian baku.&lt;br /&gt;Hukum perdata kita sebenarnya secara imbang melindungi buruh dan majikan. Sebenarnya hukum perdata inilah yang seharusnya digunakan sepenuhnya dalam kontrak kerja ketika buruh (yang tidak tergabung dalam SB) mengikatkan diri dengan majikan. Oleh sebab itu, sangat perlu paham terhadap pokok-pokok perjanjian perburuhan ini agar mengetahui hak-nya yang dilindungi oleh hukum.&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjanjian perburuhan adalah suatu perjanjian dimana di satu pihak, buruh berjanji untuk di bawah perintah orang lain (si majikan), melakukan suatu macam pekerjaan selama suatu waktu dengan menerima upah dari pihak majikan.&lt;br /&gt;Ciri-ciri perjanjian perburuhan adalah:&lt;br /&gt;ada pekerjaan yang dilakukan oleh buruh;&lt;br /&gt;ada upah yang diberikan oleh pihak majikan;&lt;br /&gt;suatu pihak dibawah perintah.&lt;br /&gt;Perjanjian perburuhan tersebut diatur dalam pasal 1601 sampai dengan pasal 1603 BW (KUHPerdata) (lama), akan tetapi sekarang diatur dalam pasal 1601 (baru) sampai dengan pasal 1603z BW (KUHPerdata).&lt;br /&gt;Dalam lapangan hukum perdata perjanjian perburuhan masuk dalam perjanjian konsensuil, yaitu perjanjian tersebut menjadi sah dan mengikat setelah terjadinya kesepakatan antara buruh dan majikan mengenai pekerjaan dan upah (gaji). Sementara Kontrak kerja adalah persetujuan untuk melakukan satu atau lebih pekerjaan. Cara membuat persetujuan kerja adalah “bebas”, boleh secara lisan atau tertulis. Apabila kontrak kerja dibuat secara tertulis, segala biaya pembuatan akta dan perongkosan lain, ditanggung oleh pihak majikan (pasal 1601 d KUHPerdata).&lt;br /&gt;Suatu aturan kerja yang berisi ketentuan-ketentuan hubungan kerja, tidak dengan sendirinya mengikat kepada si pekerja/karyawan. Ketentuan-ketentuan hubungan kerja baru mengikat kepada si pekerja/karyawan setelah ia membuat “pernyataan tertulis” yang menyatakan persetujuannya akan isi aturan hubungan kerja yang diperbuat majikan; dengan prosedur:&lt;br /&gt;selembar aturan yang lengkap harus diberikan kepada pekerja secara Cuma-Cuma oleh pihak majikan;&lt;br /&gt;selembar aturan yang lengkap, dan dibubuhi tandatangan majikan harus ditempel pada bagian umum/diserahkan kepada Disnaker untuk dapat dibaca oleh setiap orang;&lt;br /&gt;selembar aturan yang lengkap tadi, dengan lengkap harus tergantung pada tempat yang mudah dilihat pekerja di lingkungan kerja.&lt;br /&gt;Kalau diantara masa kerja, majikan mengeluarkan lagi aturan baru, baik yang bersifat baru ataupun perubahan, aturan baru atau perubahan baru tersebut baru bisa mengikat kepada pekerja; jika dalam ‘tempo singkat’ sebelum pembaharuan dan perubahan ditetapkan, majikan telah memberikan kepada pekerja selembar salinan ‘rencana’ aturan baru atau rencana perubahan dimaksud, guna memberi kesempatan kepada pekerja mempelajari rencana dan perubahan baru. Pemberian salinan harus diberikan gratis, serta kurun waktu yang diberikan haruslah mencukupi untuk mempelajari.&lt;br /&gt;Pekerja dapat menyetujui atau menolak pembaharuan atau perubahan aturan kerja yang dibuat oleh majikan. Apabila pembaharuan atau perubahan tersebut tidak dapat disetujui oleh Pekerja, maka dalam tempo ‘empat minggu’ setelah penetapan aturan baru atau perubahan tersebut diketahui, pekerja dapat menggugat kepada hakim agar persetujuan dan hubungan kerja dipecahkan. Dalam hal ini hakim akan memberi putusan, setelah lebih dulu mendengar keterangan keduabelah pihak. Sementara menunggu keputusan hakim; dan bila gugatan ditolak berarti hubungan kerja berjalan terus dengan menggunakan aturan baru atau aturan yang diperbaharui. Bila gugatan dikabulkan, hakim harus menentukan saat putusan hubungan kerja, serta besarnya uang ganti rugi yang harus dibayar majikan kepada pekerja (pasal 1601k KUHPerdata).&lt;br /&gt;Undang-undang ‘melarang’ pekerja membuat keterangan yang berisi pernyataan persetujuan segala aturan yang akan ditetapkan majikan pada masa yang akan datang. Persetujuan pekerja yang demikian ‘batal dengan sendirinya’. Pernyataan si pekerja tadi dianggap tidak pernah ada. Pelarangan ini perlu guna melindungi kepentingan pekerja dari penindasan majikan.&lt;br /&gt;Tentang perhitungan upah, dalam pasal 1601 KUHPerdata semula diatur. Namun sekarang ketentuan ini tidak berlaku lagi, dan telah diganti dengan UU NO. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (lihat Bagian Kedua pasal 88 – 98). Bila dalam perjanjian kerja ataupun dalam aturan kerja tidak ditentukan besarnya jumlah upah tertentu oleh kedua belah pihak, buruh/karyawan berhak atas ‘sebesar yang biasa dibayar’ pada tempat lingkungan kerja untuk pekerjaan semacam itu. Seandainya jenis pekerjaan tadi tidak biasa dijumpai di sekitar lingkungan tempat si buruh bekerja; maka besarnya upah didasarkan dengan jalan memperhatikan segala sesuatu menurut ‘kepatutan’.&lt;br /&gt;Pada pasal 1601s dan 1601t KUHPerdata, undang-undang melarang majikan mengikat pekerja untuk mempergunakan hasil upahnya hanya boleh dibelanjakan pada tempat tertentu saja. Ikatan seperti itu dianggap batal dengan sendirinya. Pelanggaran atas ikatan ini, mengakibatkan memberi hak kepada buruh meminta kembali apa-apa yang telah dibelanjakannya dari tempat tersebut.&lt;br /&gt;Mengenai denda, yang boleh dikenakan majikan kepada buruh, hanya denda yang telah ‘tegas’ disebut dalam persetujuan kerja ataupun yang telah dicantumkan dalam aturan kerja. Di luar ketentuan yang terdapat dalam persetujuan dan aturan kerja, tidak ada suatu denda-pun yang dapat ditagih majikan dari setiap pekerja. Kalau begitu, ‘hanya pelanggaran-penggaran’ yang disebut persetujuan dan aturan sejalan yang dapat mengakibatkan denda.&lt;br /&gt;Penggunaan/pemanfaatan denda tersebut harus disebut dengan tegas. Tidak boleh denda tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi si majikan, baik hal itu langsung ataupun tidak. Setiap denda yang dapat dikenakan pada pekerja , harus denda yang telah jelas ‘ditentukan jumlahnya’ dengan bilangan mata uang. Banyaknya denda yang boleh ditetapkan kepada seorang pekerja dalam seminggu, tidak boleh melebihi jumlah upah satu hari. Seandainya-pun terhadap seorang pekerja dikenakan beberapa denda, juga besarnya denda yang demikian, tidak boleh melebihi upah satu hari. Setiap syarat yang bertentangan dengan cara-cara perhitungan denda di atas, dengan sendirinya dianggap batal demi hukum.&lt;br /&gt;***diatas telah diuraikan sedikit masalah hak dan perlindungan keperdataan bagi buruh yang mengikatkan kerja dengan Perusahaan. Untuk buruh mungkin cara di atas tidak praktis, karena mau-tidak mau harus belajar sedikit mengenai hak-hak hukumnya. Sehingga cara terbaik yang saat ini tersedia adalah buruh menggabungkan diri dengan serikat Buruh, sehingga secara kolektif hak-haknya dapat terlindungi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4537752512287816642-7178268046790804174?l=wahyusosial.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://wahyusosial.blogspot.com/feeds/7178268046790804174/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/hak-hak-keperdataan-dalam-kontrak-kerja.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/7178268046790804174'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4537752512287816642/posts/default/7178268046790804174'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://wahyusosial.blogspot.com/2007/11/hak-hak-keperdataan-dalam-kontrak-kerja.html' title='HAK-HAK KEPERDATAAN DALAM KONTRAK KERJA BAGI BURUH'/><author><name>wahyu_sosial</name><uri>http://www.blogger.com/profile/09866666681579042899</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://bp3.blogger.com/_0DX5Z7gSmUk/SJWyrlXW_1I/AAAAAAAAAAs/OooWwVfxqeY/S220/LOGO+YAWAS.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
