Minggu, 18 November 2007

BEKERJA 7 HARI DI PHK.

Mas Deny SH yang baik, nama saya kendy (bukan nama sebenarnya), saya mantan buruh di PT A di Semarang yang memproduksi garmen. Sekitar 6 bulan yang lalu, saya di PHK dari tempatku bekerja, alasan PHK ini juga kurang masuk akal, ceritanya begini : Saya baru bekerja selama 7 hari sebagai buruh kontrak, tapi pada saat itu perusahaan tahu bahwa saya pernah mengundurkan diri dari bekerja di pabrik yang sama sekitar 2 tahun yang lalu, sebagai buruh kontrak juga. Tapi pada saat pendaftaran saya memang tidak mencantumkan pengalaman saya pernah bekerja di PT tersebut.
Dengan alasan penipuan dokumen saya PHK oleh perusahaan, karena merasa tidak terima saya ajukan masalah ini ke serikat pekerja, dari persoalan ini kemudian diadakan rapat bipartite, antara saya dan serikat dengan pengusaha, tapi tidak menemukan titik temu, ahirnya masalah ini dilimpahkan ke mediasi, dari sidang ini ada rekomendasi saya harus dipekerjakan kembali. Tapi setelah saya kembali ke pabrik ada perubahan, saya dipekerjakan kembali tapi dengan di mutasi ke bagian yang tidak saya suka, ahirnya saya tidak terima dan saya kemudian di PHK dengan 2 kali gaji. Pertanyaanya :
apakah yang saya lakukan soal dokumentasi itu salah, kalau ya apa dasar hukumnya?
apakah yang dilakukan pengusaha tidak menyalahi ketentuan dari anjuran sidang mediasi, kalau salah apa sangsi buat pengusaha?
Benarkah kalau saya kemudian di PHK dengan proses seperti itu saya hanya memperoleh 2 kali gaji.
Demikian pertanyaan saya, atas jawabanya saya ucapkan terimakasih, dan semoga pengalaman saya bisa menjadi wahana belajar bersama.

Kendy .

Jawab
Mba Kendy yang baik, ini jawaban kami:
tidak ada yang salah dengan dokumen tersebut. Karena tidak ada dasar hukum-nya seorang buruh harus melampirkan curriculum vitae lengkap-nya. Karena pada umumnya curriculum vitae lebih merupakan kebutuhan pencari kerja untuk menampilkan ‘prestasi’-nya;
bila di kontrak kerja awal anda, ada tercantum klausul perjanjian ada ditempatkan di bagian yang spesifik (tertulis dengan jelas) maka perusahaan telah menyalahi perjanjian kerja tersebut. Dan tentunya menyalahi anjuran Mediator. Ada dua hal yang bisa anda lakukan:
a. melaporkan kepada Mediator bahwa pengusaha tidak melaksanakan anjuran mediator dengan benar;
b. melakukan gugatan keperdataan melalui Pengadilan Hubungan Industrial
tidak.

Terima kasih kembali

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Mas Deny SH yang baik, nama saya kendy (bukan nama sebenarnya), saya mantan buruh di PT A di Semarang yang memproduksi garmen. Sekitar 6 bulan yang lalu, saya di PHK dari tempatku bekerja, alasan PHK ini juga kurang masuk akal, ceritanya begini : Saya baru bekerja selama 7 hari sebagai buruh kontrak, tapi pada saat itu perusahaan tahu bahwa saya pernah mengundurkan diri dari bekerja di pabrik yang sama sekitar 2 tahun yang lalu, sebagai buruh kontrak juga. Tapi pada saat pendaftaran saya memang tidak mencantumkan pengalaman saya pernah bekerja di PT tersebut.
Dengan alasan penipuan dokumen saya PHK oleh perusahaan, karena merasa tidak terima saya ajukan masalah ini ke serikat pekerja, dari persoalan ini kemudian diadakan rapat bipartite, antara saya dan serikat dengan pengusaha, tapi tidak menemukan titik temu, ahirnya masalah ini dilimpahkan ke mediasi, dari sidang ini ada rekomendasi saya harus dipekerjakan kembali. Tapi setelah saya kembali ke pabrik ada perubahan, saya dipekerjakan kembali tapi dengan di mutasi ke bagian yang tidak saya suka, ahirnya saya tidak terima dan saya kemudian di PHK dengan 2 kali gaji. Pertanyaanya :
apakah yang saya lakukan soal dokumentasi itu salah, kalau ya apa dasar hukumnya?
apakah yang dilakukan pengusaha tidak menyalahi ketentuan dari anjuran sidang mediasi, kalau salah apa sangsi buat pengusaha?
Benarkah kalau saya kemudian di PHK dengan proses seperti itu saya hanya memperoleh 2 kali gaji.
Demikian pertanyaan saya, atas jawabanya saya ucapkan terimakasih, dan semoga pengalaman saya bisa menjadi wahana belajar bersama.

Kendy .

Jawab
Mba Kendy yang baik, ini jawaban kami:
tidak ada yang salah dengan dokumen tersebut. Karena tidak ada dasar hukum-nya seorang buruh harus melampirkan curriculum vitae lengkap-nya. Karena pada umumnya curriculum vitae lebih merupakan kebutuhan pencari kerja untuk menampilkan ‘prestasi’-nya;
bila di kontrak kerja awal anda, ada tercantum klausul perjanjian ada ditempatkan di bagian yang spesifik (tertulis dengan jelas) maka perusahaan telah menyalahi perjanjian kerja tersebut. Dan tentunya menyalahi anjuran Mediator. Ada dua hal yang bisa anda lakukan:
a. melaporkan kepada Mediator bahwa pengusaha tidak melaksanakan anjuran mediator dengan benar;
b. melakukan gugatan keperdataan melalui Pengadilan Hubungan Industrial
tidak.

Terima kasih kembali

Posting Komentar

Posting Komentar