Sabtu, 02 Agustus 2008

Kasus PHK di Semarang Terbesar

Kamis, 15 Januari 2004

SEMARANG-Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh di Kota dan Kabupaten Semarang selama 2003 tercatat paling besar dibandingkan dengan daerah lain.
''Di Semarang 85% dari 300 perusahaan milik asing yang mengalami krisis, 60.000 buruh telah di-PHK,'' tutur Direktur Eksekutif Yayasan Wahyu Sosial, Nur Fuad, Rabu (14/1).
Kasus itu sebagai akibat belum pulihnya perekonomian di sektor riil dan memburuknya beberapa industri di Jateng. Berdasarkan catatan yayasan itu hingga 2003, untuk seluruh Jateng, setidaknya 112.169 buruh mengalami kondisi ketidakpastian kerja.
Bahkan lebih kurang 63.200 buruh di antaranya sudah di-PHK dan 40.640 buruh lain tercancam PHK. ''Sementara buruh yang dirumahkan mencapai 6.047 orang,'' katanya.
Kondisi krisis menjadi pemicu utama. Dari jumlah buruh yang mengalami ketidakpastian, kata Fuad, 105.722 di antaranya diakibatkan penutupan perusahaan atau pengurangan produksi, karena krisis yang terkait dengan ekonomi.
''Kondisi itu banyak dialami di daerah yang mayoritas industrinya adalah sunset industries, seperti garmen dan tekstil,'' katanya.
Selain Semarang, di Sukoharjo 35.000 buruh terancam menganggur. Sementara daerah lain, jumlah mereka hanya ribuan bahkan ratusan. Solo ada sekitar 2.000 buruh lebih yang tidak lagi bekerja. Adapun di Pekalongan, dari 21 perusahaan sedikitnya telah mem-PHK dan merumahkan 2.957 buruhnya.
Yayasan tersebut juga mencatat permasalahan seputar pemenuhan jaminan sosial bagi buruh. ''Meskipun merupakan kewajiban perusahaan, banyak pengusaha yang belum mendaftarkan buruhnya sebagai peserta Jamsostek,'' ujarnya.
Menurutnya, besarnya upah minimum buruh di Jateng pada 2003 telah ditentukan melalui SK Gubernur Jateng No 561/52/2002, ternyata masih juga mengundang keberatan beberapa pengusaha untuk melaksanakannya.
''Setidaknya 30 perusahaan mengajukan penundaan pelaksanaan UMK 2003. Di Semarang dengan alasan omzet anjlok akibat kalah bersaing dengan produk luar, ada dua perusahaan yang mengajukan penundaan pemberian UMK Rp 400.000,'' kata Fuad.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, kondisi pengupahan semacam itu menjadi wajar kalau sampai saat ini masih menjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha dalam setiap kali menentukan kenaikan upah minimum tiap tahun.
Di mencontohkan, pada 2003 di Solo setelah tiga kali pertemuan tripartit, Dewan Pengupahan Kota Solo akhirnya menyerahkan keputusan UMK untuk 2004 ke Dewan Pengupahan Kantor Wilayah Jateng. (H3-73s)
TABEL 1
Status Kasus
Jumlah
Ter-PHK
63.200
Dirumahkan
6.047
Mengundurkan Diri
49
Proses Negosiasi
676
Proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan
1.112
Terancam
40.640
Berlum Terima Pesangon
230
Tidak Jelas
209
Total
112.169
TABEL 2
Penyebab PHK
Jumlah
Berkait dengan Ekonomi
105.722
Kondisi Perusahaan
5.075
Aktivitas Serikat
256
Berakhirnya Kontrak
33
Peralihan Status Perusahaan
200
Tuduhan Terhadap Prilaku Buruh
102
Sebab lain
781
Total
112.169
Catatan: Sumber Yayasan Wahyu Sosial, 2004.

berita dari suara merdeka
http://www.suaramerdeka.com/harian/0401/15/kot32.htm

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar