Minggu, 18 November 2007

KASUS PERBURUHAN SEBAGAI MEDIA PENDIDIKAN ANGGOTA SB

Oleh : Khotib Oe Sunhaji*
Buruh bekerja mengikatkan diri dengan pengusaha, dengan menjual tenaga untuk mendapatkan upah sebagai usaha mendapatkan kesejahteraannya dalam hidup. Sementara pengusaha menjalankan produksinya untuk memperloleh laba. Kepentingan diantara keduanya berbeda dan ini yang menyebabkan hubungan diantara mereka tidak harmonis bahkan konflik berkepanjangan. Kenapa demikian? Karena untuk mendapatkan keuntungan yang besar pengusaha tentu akan menekan biaya produksi termasuk upah buruh serta mematok target hasil produksi setinggi-tingginya. Dan buruh maunya pasti upah yang tinggi dengan situasi kerja yang nyaman dan ada jaminan kebebasan berekspresi. Dengan demikian hubungan perburuhan sebenarnya bukan hubungan kemitraan yang harmonis tetapi hubungan konfliktual.
Upah buruh yang semestinya dihitung berdasarkan dasar kemanusian-pun hanya dihitung sebagai biaya produksi diantara biaya produksi lainnya seperti pajak, bahan baku, mesin, tempat dan kebutuhan-kebutuhan biaya produksi lainya termasuk sogokan untuk para pejabat. Dan anehnya lagi posisi upah diantara biaya produksi lainnya paling lemah, oleh karena itu upah sering ditekan serendah mungkin untuk memaksimalkan keuntungan pengusaha. Perbedaan kepentingan inilah yang menjadi akar dari munculnya banyak kasus perburuhan baik di level perusahaan maupun negara.

Cara pandang memahami kasus

Selama ini kasus-kasus perburuhan yang muncul dalam perusahaan, seakan-akan dianggap sebagai kasus individual murni, padahal kalau dicermati lebih jauh kasus itu tidak akan terjadi kalau tidak ada perbedaan kepentingan. Karena munculnya kasus itu dari relasi yang dari sananya sudah berbentuk relasi konflik maka penanganan kasus tersebut harus mempertimbangkan tujuan jangka panjang yaitu “ Semakin menguatnya Serikat buruh” agar dalam jangka panjang-pun dalam relasi konflik tersebut buruh dan SB cukup mempunyai posisi tawar. Dalam kerangka itu mungkin cara pandang tentang kasus individual sebagai kasus bersama buruh bisa dipraktekkan, meskipun tidak semua kasus itu begitu.
Ketika ada satu pemahaman bahwa setiap persoalan buruh adalah persaoalan bersama, maka secara tidak langsung proses ini akan berimbas pada penguatan solidaritas antar buruh dalam satu perusahaan, tapi untuk sampai pada pemahaman ini bukanlah perkara mudah. Solidaritas sebagai kunci kemenangan buruh dalam berkasus bisa terjadi manakala ada beberapa prinsip yang harus dipegang baik oleh buruh maupun serikat buruh :
Pertama : Setiap kasus harus dipahami sebagai media pembelajaran bersama baik bagi anggota maupun bagi serikat buruh. setiap kasus yang dihadapi sebisa mungkin menjadi media penguatan untuk SB. Kedua : Serikat buruh tidak memposisikan diri sebagai pelayan atas semua kebutuhan anggota, tapi SB memposisikan diri sebagai mitra yang mendorong anggota untuk aktif dalam penyelesaian, harapanya anggota bisa menyelesaikan kasusnya sendiri. Ketiga : Dalam setiap fase penanganan kasus diupayakan keterlibatan buruh baik yang terkena kasus maupun buruh yang menjadi anggota. Keempat : Setiap mengambil keputusan terhadap satu tindakan harus didasarkan atas kesepakatan bersama antara anggota dan SB. Semisal ada proses keterwakilan dalam proses negosiasi, maka orang-orang yang mewakili harus konsisten dengan keputusan bersama.
Adapun tahap-tahap penanganan kasus, Pertama : melakukan pemetaan atas kasus, diskusi bersama antara buruh yang terkena kasus dengan serikat, pemetaan yang jelas soal pelaku, waktu, lokasi, obyek kejadian dan bagaimana kejadian itu terjadi, harus diketahui juga motif serta alasan yang sebenarnya. Kedua : Analisa Sosial kasus. Ansos menyangkut kekuatan apa saja yang terlibat dalam kasus, aktor atau siapa sajakah yang terlibat, apa kepentingan masing-masing aktor, dan dampak kasus ini pada semua kekuatan dan aktor yang terlibat, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dalam kasus ini. Ansos ini penting untuk membangun kesadaran buruh dan untuk menentukan strategi baik jangka panjang maupun jangka pendek.
Ketiga : Menentukan tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Tujuan dalam penanganan kasus perlu didiskusikan dan ditetapkan sebelum melangkah. Adanya keberhasilan walaupun mimimal bisa ditetapkan sebagai tujuan jangka pendek, adapun tujuan jangka panjang ini berkaitan dengan perjuangan serikat buruh jangka panjang yaitu berupa adanya kesadaran buruh dan menguatnya organisasi buruh. Dalam menetapkan tujuan hal-hal yang perlu diperhatikan adalah SB harus berpikir taktis dan setrategis. Keempat : Analisa SWOT, adalah analisa kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan perlu juga dilakukan untuk menentukan target dan sasaran dalam penyelesaian kasus tersebut.
Kelima : Merancang Strategi Penanganan, strategi penanganan kasus selain harus memperhatikan tujuan untuk pendidikan dan pengorganisasian dan SWOT juga harus memperhatikan strategi penanganan untuk keberhasilan. Kalau memang secara hukum ada celah yang dapat memenangkan kasus tersebut maka UU bisa dijadikan basis alasan tetapi pada prinsipnya jangan terjebak dalam legalitas hukum dan prosedural. Kalau memang ditemukan cara-cara penanganan atau pengalaman yang biasanya berhasil maka cara itu baik untuk dipraktekkan. Keenam : Evaluasi dan Refleksi, Evaluasi harus dilakukan pasca penanganan kasus untuk mengukur tingkat keberhasilan dan capaian yang ditentukan sebelumnya, selain itu evaluasi juga untuk memperbaiki penanganan kasus selanjutnya. Sedangkan refleksi dilakukan untuk pembelajaran study kasus dan untuk memperdalam kesadaran buruh dengan analisis yang lebih mendalam pula.
Perjuangan buruh tidak selamanya menggunakan cara-cara keras seperti demonstrasi, tapi juga bisa menggunakan cara-cara yang lunak seperti negosiasi. Setrategi apapaun bisa digunakan. Tapi yang butuh diperhatikan, bahwa setrategi apapun yang digunakan tidak boleh memperlemah kebersamaan. Hidup buruh. Teruslah dalam semangat juang.
*aktif di Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS) Semarang

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar