Sabtu, 02 Agustus 2008

Menjemput tahun baru dengan keprihatinan(Refleksi perburuhan Jawa Tengah 2007)

TAHUN baru 2008 sudah mulai berjalan, banyak kenangan bagi buruh dan aktifis buruh di Jawa Tengah dari peristiwa-peristiwa yang telah terjadi dan terlampaui di tahun 2007 lalu. Di penghujung tahun 2007, ada beberapa potongan peristiwa yang cukup penting. Dianggap penting karena peristiwa-peristiwa ini berdampak pada kondisi dan situasi hidup buruh Jawa Tengah di tahun baru ini.
Catatan peristiwa di akhir tahun ini dimulai dari tanggal 20 Nopember 2007. Secara rutin pemerintah Jawa Tengah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK), penentuan ini setelah melalui perdebatan sengit antara serikat buruh, apindo, dan pemerintah. Menginjak pada tanggal 17 Desember tersiar kabar ada 13 perusahaan garmen dari Jawa Barat yang berpindah ke Jawa Tengah (SM 18/- 12/07) dengan rata-rata investasi masing- masing lebih dari Rp 70 miliar. Dalam waktu yang sama, dan diberitakan oleh media yang sama di Jawa Tengah telah di bentuk asosiasi pengusaha outsourcing , asosiasi ini di bentuk dengan mendeklarasikan diri dengan mengusung nama Asosiasi Pengusaha Alih-Laksana Indonesia (Apalindo) di Hotel Santika Semarang.
Dalam waktu yang tidak terlampau lama setelahnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah merilis laporan akhir tahun, yang di dalamnya melaporkan kondisi ketenagakerjaan, bahwa jumlah pengangguran di Jawa Tengah tidak mengalami perubahan yang signifikan dari tahun sebelumnya, yakni dalam kisaran 1,2 juta jiwa.
Sebagai penutup dari rangkaian peristiwa ia dalam wawancara singkat Gubernur Jawa Tengah di METRO TV di akhir penutupan tahun 2007. Tema yang dibahas dalam diskusi ini adalah mengenai pemberlakuan sistem investasi satu pintu ( One Stop Service ) yang secara serentak sudah mulai di berlakukan di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah. Dari pemaparan dalam diskusi ini gubernur memperlihatkan diri dengan ekspresi sangat optimistis, bahwa pemberlakuan pola investasi ini akan menjadi solusi efektif untuk bangun dari keterpurukan ekonomi Jawa Tengah.
Merangkai peristiwaDari rangkaian peristiwa ini, tentu tidak setiap orang termasuk buruh sendiri, mampu untuk melihatnya sebagai satu kesatuan peristiwa yang terintegrasi menjadi satu pola/sistem penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jawa Tengah yang berdampak pada kehidupan. Untuk melihat bahwa catatan peristiwa ini memiliki dampak baik ataupun buruk bagi buruh memang butuh telaah yang lebih mendalam dari masing-masing sudut peristiwa itu sendiri.
Memulai dari melihat keputusan UMK Jawa Tengah untuk tahun 2008, terlepas sebagian besar pengusaha masih merasa keberatan dengan besaran upah yang telah ditentukan, upah di Jawa Tengah dinilai masih rendah, bahkan sangat rendah. Untuk mengukur upah di anggap tinggi ataupun rendah kalau menggunakan perangkat yang paling sederhana ada dua ukuran. Pertama, mengacu pada Permenakertrans no 17/2005 tentang kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai basis normatif penentuan upah di indonesia, dari ukuran normatif ini rata-rata UMK di Jawa Tengah baru memenuhi 90 porsen dari pencapaian KHL. Kedua, perbandingan keputusan final masing masing propinsi di Jawa saja, menempatkan Jawa Tengah menjadi propinsi dengan upah terendah kedua setelah Yogyakarta.
Beberapa persoalan lain yang mendorong tumbuhnya investasi di Jawa Tengah di antaranya, pertama, kemudahan perizinan investasi, hal ini dibuktikan dengan pemberlakuan sisitem one stop service (OSS) di 35 kabupaten dan kota. Kemudahan ini tentunya bukan hanya sebatas kemudahankemudahan secara administratif saja, melainkan juga kemudahan-kemudahan terkait dengan syarat-syarat menanamkan investasinya. Beberapa syarat yang di anggap merugikan buruh di antaranya adalah syarat-syarat yang memberikan peluang pengusaha untuk bisa merelokasi usahanya sewaktuwaktu dengan lebih mudah. Sedikit saja buruh bersuara tentang hak ataupun kesejahteraan, hal ini bisa berdampak pada tutupnya perusahaan, proses PHK massal yang banyak dilakukan sepihak oleh pengusaha akan semakin marak terjadi, akan berdampak pada kecilnya buruh untuk melindungi hak-haknya, selain itu kemungkinan hilangnya hak dan jaminan buruh atas pekerjaannya, kesejahteraannya, serta pesangon apabila pabrik tutup akan semakin besar.
Kedua, relokasi merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya produksi. Karena selain faktor upah murah, penekanan labour cost pengusaha bisa dilakukan dengan mengganti buruhnya dari buruh tetap ke kontrak maupun outsourcing. Fakta ini bisa dilihat dari munculnya perusahaan-perusahaan baru yang ada, baik di Semarang maupun di kota-kota lainya di Jawa Tengah, hampir bisa dipastikan semua buruhnya adalah kontrak ataupun outsourcing.
Munculnya asosiasi perusahaan outsourcing merupakan fakta paling nyata dari validitas argumentasi ini, bagaimana perkembangan sisitem buruh kontrak dan outsourcing bergerak cepat tanpa bisa terbendung. Kondisi ini juga berdampak pada pembenaran atas praktik-praktik yang menyalahi ketentuan hukum ketenagakerjaan dalam penggunaan buruh kontrak maupun outsourcing yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah ada.
Ketiga, kondusifnya hubungan industrial di Jawa Tengah, terlepas ada faktor-faktor eksternal yang berdampak pada kondisi buruh yang semakin lemah dan diperlemah, sehingga buruh tidak bisa berbuat banyak dalam kondisi yang semakin mempersempit ruang gerak mereka, walaupun tidak menutup kondisi ini akan menjadi bom waktu. Faktor yang tidak kalah besar pengaruhnya terhadap situasi ini adalah jaminan keamanan yang di berikan aparat kepada pengusaha di Jawa Tengah jauh lebih baik di bandingkan dengan daerah-daerah lain. Mungkin tidak ada korelasi yang bisa dilihat secara langsung, tapi lemahnya gejolak buruh untuk memperjuangkan hakhaknya yang berujung pada langkahlangkah anarkis merupakan gambaran umum ketatnya pengawalan gerakan buruh di Jawa Tengah saat ini.
Peristiwa-peristiwa ini terakumulasi dalam satu proses dimana hubungan modal dan negara menjadi sangat mesra. Cuma, siapa yang menikmati kemesraan ini. Ditetapkanya upah murah di akhir tahun semakin terasa, manakala di awal tahun ini semua kebutuhan pokok buruh mengalami kenaikan yang luar biasa, melambungnya minyak goreng dan kedelai adalah kebutuhan pokok yang selama ini menjadi konsumsi mereka.
Situasi ini seharusnya tidak terjadi, manakala para penentu kebijakan sadar akan posisi penting mereka dalam memberikan dampak perubahan pada negara, ukuran kesejahteraan buruh yang hanya dinilai dari besaran upah yang diterima mereka, dari hasil menggadaikan keringat sepanjang hari sungguh bukan perhitungan yang adil. Kenapa demikian, bahwa apa yang dilakukan dan di kerjakan buruh tidak hanya berdampak pada keuntungan perusahaan semata. Akan tetapi dari keringat buruh juga mengalir dana yang luar biasa besar ke kantong-kantong pemerintahan. Mereka berkontribusi besar terhadap besar kecilnya pajak yang diterima oleh pemerintah dalam bentuk PPH dan PPN, selain itu mereka juga penghidup perusahaan BUMN PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang selama ini uangnya justru banyak dikorpusi oleh para pejabatnya. Sungguh ironis bukan.
Sayangnya situasi ini saat ini tidak banyak menjadi agenda dan kerja serikat pekerja/buruh (SP/SB). Selama tahun 2007 dari monitoring media yang dilakukan oleh Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS), serikat masih disibukan oleh persoalan-persoalan mereka di dalam pabrik. Isu yang paling banyak muncul adalah isu pesangon, THR, lembur, yang tidak dibayar oleh pengusaha. Isu lain yang banyak mengemuka, walaupun tidak massif adalah perjuangan SP/SB terkait penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK), yang kemudian terbukti gagal. Kalau ke depan perjuangan serikat tidak beranjak dari persoalan-persoalan ini, penulis tidak yakin kondisi buruh Jawa Tengah akan lebih baik, bahkan akan semakin memburuk seiring hilangnya bais-basis masa SP/SB karena digantikan dengan buruh kontrak dan outsourcing. hf Khotib Oe Sunhaji Aktif di Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS) Semarang


*berita dari wawasan digital

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar