Sikap Yayasan Wahyu Sosial Dalam Upaya Mengawal UMK Jawa Tengah 2009.
Setelah penetapan upah minimum propinsi (UMP) oleh Gubernur Jawa Tengah pada bulan Nopember kemarin, rata-rata kenaikannya adalah 12% berbagai tanggapan muncul, baik dari apindo maupun dari pekerja. Kalangan pekerja merasa belum cukup puas dengan hasil ini, mengingat capaian upah atas kebutuhan hidup layak (KHL) baru mencapai dikisaran 80%. Dan ini merupakan bentuk kemunduran dari penetapan UMK atas KHL di tahun 2009. kalangan buruh menilai pemerintah dan pengusaha tidak konsisten dalam menjalankan kesepakatan capaian KHL 100% di tahun 2012, mengingat capaian KHL tahun 2008 sudah mencapai 93%.
Sikap berbeda ditunjukkan oleh kalangan asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO), yang menilai bahwa keputusan ini memberatkan pengusaha, dengan alasan krisis apindo berspekulasi bahwa keputusan ini akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan buruh yang di akibatkan oleh ketidakmampuan pengusaha dalam menjalankan keputusan ini, bahkan untuk memuluskan tuntutannya apindo jauh-jauh hari sudah mengkampanyekan PHK sebagai dampak penetapan upah yang tinggi, bahkan setelah penetapan APINDO berencana untuk keluar dari dewan pengupahan propinsi, menyikapi rencana dan tuntutan ini Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) beranggapan bahwa :
- langkah apindo adalah langkah yang inkonstitusional, mengingat langkah yang diambil adalah dalam upaya untuk mengkebiri struktur/pranata hukum ketenagakerjaan yang sudah ada.
- tidak ada satupun argumentasi apindo yang didasarkan atas kondisi riil dilapangan, data PHK yang tidak riil/tidak sesuai kondisi lapangan, angka yang dimunculkan semata untuk dijadikan pembenaran untuk melakukan PHK dengan biaya pesangon yang murah. Selain itu pantauan yawas terhadap beberapa perusahaan yang dengan alasan keuangan, bermaksud memotong uang makan dan transportasi sebagai konsekwensi kenaikan upah, tapi disisi lain mereka sedang mengembangkan perluasan usaha dengan membangun gedung-gedung baru (apparel, rodeo),
- momentum krisis sangat dimanfaatkan kalangan pengusaha untuk mem-PHK buruhnya, bukan karena bangkrut, melainkan untuk mengganti buruhnya menjadi kontrak dan outsourcing semata demi keuntungan yang lebih besar, dalam hal ini buruh selalu kalah dalam pembuktianya.
- sikap keluar dari dewam pengupahan sama dengan tidak mengakui lagi keberadaan negara, dalam posisi ini apindo bisa jadi dikelompokan dengan orang-orang yang sedang melakukan makar (melawan negara).
- sikap tidak dewasa apindo secara langsung dan tidak langsung akan semakin memperkeruh situasi ketenagakerjaan di jawa tengah, yang berdampak pada ketidakpastian hukum.
- kecilnya upah jawa tengah dibandingkan daerah lain, seperti jakarta, jabar dan daerah lain membawa konsekwensi keuntungan bagi pengusaha di jawa tengah, tak pelak situasi ini membawa konsekwensi terhadap banyaknya pengusaha yang beralih ke jawa tengah, data bulan Februari 2008 20 investor garmen menanamkan investasinya ke jawa tengah.
untuk ini Yawas menuntut :
- sikap tegas pemerintah dalam menjalankan amanat perundangan yang berlaku. Termasuk didalamnya adalah kehati-hatian dalam melakukan verivikasi data pendukung penangguhan upah, karena laporan keuangan sangat rawan dimanipuliasi.
- sikap apindo dengan menyebarkan berita bohong merupakan bentuk premanisme dan pengkebirian bukan hanya terhadap nasib jutaan pekerja di jawa tengah, akan tetapi juga penghinaan terhadap tatanan konstitusi yang sudah disahkan,
- menghimbau untuk kalangan aktifis untuk ikut bersikap dan mengawal keputusan gubernur yang sudah dibuat.
Demikian sikap ini dibuat dengan sesadar-sadarnya,
Yayasan Wahyu Sosial (YAWAS)

0 komentar:
Posting Komentar