Sabtu, 08 Jan 2011 15:01:00 WIB | Oleh : Wisnu Adhi Nugroho
ANTARA - Berdasarkan data Yayasan Wahyu Sosial (Yawas), isu upah menjadi alasan paling dominan sejumlah elemen masyarakat berdemonstrasi di Provinsi Jawa Tengah selama 2010. "Isu lainnya yang juga dominan dalam demonstrasi adalah tentang pendidikan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan sejumlah masalah sosial lainnya," kata Kepala Divisi Kajian dan Informasi Yawas, Siti Qomariah, di Semarang, Sabtu.
Selama triwulan kedua hingga keempat 2010, katanya, demonstrasi yang mengangkat isu upah sebanyak 58 kali dengan jumlah massa mencapai 13.878 yang berbeda sedikit dengan isu pendidikan yang di urutan kedua dengan 39 kali aksi dan jumlah massa mencapai 13.395.
"Urutan ketiga diduduki isu PHK sebanyak 31 kali dengan jumlah massa 10.925 orang," ujarnya.
Ia mengatakan, jumlah massa yang berunjuk rasa dengan isu upah semakin menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena serikat pekerja di setiap perusahaan mulai kehilangan basis massa.
"Penurunan itu juga disebabkan semakin banyaknya buruh yang di PHK, dirumahkan atau diintimidasi oleh pihak perusahaan agar tidak berserikat dan menyampaikan aspirasi," katanya.
Faktor lain penyebab menurunnya jumlah massa, katanya, karena lemahnya negara dan lumpuhnya serikat buruh akibat liberalisasi yang berdampak kepada hilangnya perlindungan atas hak-hak buruh.
Menurut dia, kegagalan serikat buruh dalam perjuangan upah semakin dikuatkan dengan tingginya PHK di sejumlah tempat dalam beberapa tahun terakhir yang tidak tersorot media, bahkan hilang dari ranah publik.
Ia mengatakan, modus yang banyak dilakukan perusahaan dalam melakukan PHK dengan meminta buruh mengundurkan diri dan boleh mendaftar lagi ke perusahaan dengan status buruh kontrak.
"Persoalan ini karena adanya peluang yang sangat longgar terkait hubungan kerja yang diberikan oleh negara sehingga siapapun yang menjadi pengusaha akan memilih relasi fleksibel baik dengan sistem kontrak," ujarnya.
Dalam draft usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, katanya, justru melegalisasi buruh dengan sistem kontrak di semua bagian.
"Hal tersebut berarti pemerintah dan pengusaha saling bersinergi untuk mengesahkan agenda-agenda liberalisasi di segala bidang dengan perdagangan seperti perjanjian free trade area (FTA), kemudahan investasi melalui otonomi daerah, UU penanaman modal asing (PMA), dan kawasan ekonomi khusus (KEK)," katanya.
Ia menyatakan menyayangkan sikap pemerintah yang seolah-olah justru ingin lepas tangan dan melimpahkan semuanya pada mekanisme pasar tanpa adanya proteksi dan pencabutan berbagai macam subsidi.
"Pemerintah tak segan untuk mengampanyekan upah murah, padahal politik upah disadari atau tidak bukan hanya membawa kebangkrutan buruh, akan tetapi yang paling dirugikan justru adalah negara, dengan menanggung beban subsidi yang lebih besar demi menjaga stabilitas inflasi," ujarnya.
Ia mengakui bahwa upah para buruh setiap tahun memang selalu meningkat, namun hal itu juga diikuti dengan kenaikan harga komoditas makanan yang melambung tinggi.
"Upah minimum kota dan kabupaten di Jawa Tengah pada 2011 memang meningkat rata-rata 6,25 persen, tapi sejumlah kebutuhan pokok juga ikut meningkat seperti cabai dengan peningkatan mencapai 100 persen," katanya.
Menurut dia, isu upah itu sepertinya akan terus mendominasi demonstrasi kalau pemerintah tidak memiliki kepedulian terhadap nasib para buruh.
"Untuk itu kami mendesak segera dibentuk gerakan serikat buruh di Jateng, untuk meneliti kondisi kongkrit para buruh dan merumuskan agenda kerja untuk mengawasi, mengevaluasi, dan meminta pertanggungjawaban semua pihak terkait termasuk pemerintah setempat," kata Siti. z
Minggu, 16 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar