Rabu, 04 Maret 2009
Sejuta Buruh Semarang Belum Ikut Jamsostek
Jika peringatan tidak diindahkan, akan dilaporkan kepada polisi.
SEMARANG - Dari total 1,2 juta buruh, hanya 18 persen yang sudah menikmati jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). "Hampir sejuta buruh lainnya belum tersentuh program itu," kata Khotib, Direktur Yayasan Wahyu Sosial Semarang, kepada Tempo kemarin.
Akibatnya, kata dia, buruh yang jatuh sakit akan berobat sendiri tanpa bantuan perusahaan tempatnya bekerja karena buruh itu tidak terdaftar sebagai penerima jaminan sosial. Ada beberapa sebab, di antaranya lemahnya pemahaman buruh atas haknya, pengusaha tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap buruhnya, serta lemahnya pengawasan pemerintah.
Menurut Khotib, jaminan sosial buruh semakin sulit direalisasikan karena saat ini status atau ikatan buruh dengan perusahaan hanyalah kontrak (out sourcing). Dari pengalaman dia melakukan pendampingan, banyak sekali buruh yang tidak berani menuntut hak jaminan sosialnya karena takut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Bagi buruh kontrak, PHK menjadi ancaman sewaktu-waktu," tuturnya.
Khotib menambahkan, buruh seharusnya mendapat jaminan sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial yang meliputi jaminan kematian, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta jaminan kecelakaan kerja. Anggarannya berasal dari perusahaan (11 persen) dan potongan sebesar 2 persen dari upah buruh. "Besarannya mencapai 13 persen dari UMK (upah minimum kabupaten/kota) yang berlaku," ujar Khotib.
Tapi, kata dia, banyak sekali persentase uang jaminan yang tidak sesuai dengan nominal upah tahun ini atau masih menggunakan nominal UMK 2004 sebesar Rp 500 ribu. Padahal UMK Kota Semarang tahun ini sudah Rp 830 ribu per bulan.
Menurut Harry Murti, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, dari 200 ribu buruh yang ada di Semarang, sebanyak 150 ribu buruh sudah ikut program jaminan sosial tenaga kerja. "Kami perkirakan sekitar 70 persen sudah ikut Jamsostek," katanya saat dihubungi Tempo kemarin.
Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mengikutsertakan buruhnya dalam Jamsostek. "Akan diberi surat peringatan I dan II," tuturnya. Jika tidak diindahkan, akan diserahkan kepada polisi. "Pengadilan yang akan memutuskan, karena ini masuk pidana," ujarnya. Sayangnya hingga kini, belum ada perusahaan yang dipidanakan. ROFIUDDIN
Rabu, 24 Desember 2008
Sistem Kerja Kontrak Makin Marak
SEMARANG - Sistem kerja buruh dengan surat perjanjian kontrak di Jawa Tengah diperkirakan makin marak. "Pengusaha lebih mendorong sistem kerja kontrak ketimbang memakai sistem buruh tetap," kata Direktur Yayasan Wahyu Sosial Semarang, Khotib, di Semarang kemarin.
Menurut Khotib, sistem kerja kontrak lebih menguntungkan para pengusaha karena mereka bisa melakukan pemecatan setiap saat tanpa harus membayar pesangon. Padahal karyawan tetap harus diberi pesangon.
Selain itu, kata Khotib, buruh dengan sistem kerja kontrak tak punya masa kerja panjang. Buruh juga hanya mendapat upah pokok tanpa tunjangan normatif, seperti uang transportasi, makan, dan masa kerja. Bahkan, Khotib menambahkan, saat ini selain sistem kerja kontrak untuk dua hingga tiga tahun, ada juga buruh dengan sistem kontrak bulanan. "Ini yang lebih parah lagi," tuturnya.
Khotib menilai, krisis global saat ini menjadi momentum bagi pengusaha untuk mengganti status buruh. "PHK terjadi untuk mengganti status buruh menjadi buruh kontrak," katanya. Khotib menyatakan ada beberapa perusahaan yang mengaku akan bangkrut sehingga pengusaha memotong uang makan dan transportasi buruh. "Tapi anehnya, perusahaan itu sedang mengembangkan usaha," tutur Khotib.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah Ucok Sutrisno mengaku kesulitan menghitung jumlah buruh kontrak di Jawa Tengah. "Banyak sekali, susah mendeteksinya karena tak ada pengawasan," kata Ucok. Jumlah buruh di Jawa Tengah adalah 1,2 juta hingga 1,3 juta orang.
Sistem kontrak memang membuat buruh tidak tenang karena setiap saat bisa kehilangan pekerjaan. "Sistem kontrak hanya mendorong kerja buruh menjadi tak produktif," kata Ucok.
Khotib menyatakan, meski dibolehkan undang-undang (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003), sistem kontrak tetap merugikan buruh. Khotib dan Ucok meminta pemerintah merevisi undang-undang itu.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jawa Tengah Dewanto Kusumo enggan berkomentar. "Ketenagakerjaan merupakan masalah intern perusahaan," katanya. Tapi ia menyatakan, pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan kontrak biayanya jauh lebih murah. "Apalagi jika dilakukan saat kontrak habis," ujarnya. ROFIUDDIN | AHMAD RAFIQ
Sumber :koran tempo Edisi 09 Desember 2008UMK 2009 NAIK 12 PERSEN ; Belum Membuat Pekerja Puas
| 10/12/2008 08:59:30 SEMARANG (KR) - Kalangan aktivis perburuhan menilai Dewan Pengupahan Jateng tidak konsisten dalam penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2012. Penetapan UMK 2009 dinilai mengalami kemunduran. Karena hanya mencapai sekitar 80 persen dari KHL. Padahal UMK 2008 sudah mencapai 93 persen. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Semarang Khotib kepada KR di Semarang, Selasa (9/12). Dikatakan, dengan kenaikan UMK 2009 sebesar 12 persen, belum bisa membuat kalangan pekerja puas. Ini merupakan bentuk kemunduran dari penetapan UMK atas KHL di tahun 2009. Kalangan buruh menilai pemerintah dan pengusaha tidak konsisten dalam menjalankan kesepakatan capaian KHL 100 persen di tahun 2012,” tegas Khotib. |
Laporan Keuangan Perusahaan Rawan Manipulasi
SEMARANG - Terkait dengan adanya beberapa perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum kota/kabupaten, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah diminta hati-hati saat melakukan verifikasi permohonan penangguhan upah tersebut. Direktur Yayasan Wahyu Sosial Kota Semarang Khotib mengatakannya kepada Tempo. "Laporan kondisi perusahaan, terutama soal produksi dan laporan keuangan, sangat rawan dimanipulasi," tuturnya.
Menurut Khotib, biasanya para pemilik perusahaan memiliki empat laporan keuangan. "Tiga di antaranya adalah laporan manipulatif, dan yang satu laporan riil sesuai kenyataan," ujarnya kemarin. Laporan keuangan manipulatif pertama biasanya dibuat untuk diserahkan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang berisi seputar volume produksi.
Laporan kedua diberikan kepada Departemen Perpajakan. Biasanya pada laporan itu, tertulis gaji manajer dan aset perusahaan yang dikecilkan. "Kalau gaji manajer Rp 10 juta, dikurangi hingga tinggal Rp tiga juta agar pajaknya kecil," katanya.
Laporan ketiga, disusun untuk buyer. Laporan ini berisi progress report perusahaan agar bisa ikut dalam tender. Sedangkan laporan keempat, laporan riil sesuai kenyataan. "Laporan ini dipegang sendiri oleh pihak manajemen," kata Khotib.
Dia juga mengatakan bahwa kesimpulannya itu berdasarkan penelusuran Yayasan Wahyu Sosial saat mewawancarai beberapa mantan pegawai perusahaan yang bekerja di bidang keuangan.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah Ucok Sutrisno mengatakan hampir semua perusahaan melakukan pemalsuan laporan kondisi perusahaan. "Ini bukan lagi rawan, tapi sudah jadi kenyataan," kata Ucok. "Kami minta auditor benar-benar independen dan meneliti sebenar-benarnya," tuturnya.
Ucok mewanti-wanti jangan sampai ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar upah sesuai ketentuan tapi malah membayar di bawah ketentuan. "Ini kan yang sengsara buruhnya," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah Siswolaksono menyatakan hingga kini pihaknya masih mempelajari surat permohonan penundaan yang diajukan oleh beberapa perusahaan. ROFIUDDIN
http://www.korantempo.com/korantempo/email/2008/12/19/Berita_Utama-Jateng/krn.20081219.151382.id.html
Sabtu, 02 Agustus 2008
Kasus PHK di Semarang Terbesar
SEMARANG-Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh di Kota dan Kabupaten Semarang selama 2003 tercatat paling besar dibandingkan dengan daerah lain.
''Di Semarang 85% dari 300 perusahaan milik asing yang mengalami krisis, 60.000 buruh telah di-PHK,'' tutur Direktur Eksekutif Yayasan Wahyu Sosial, Nur Fuad, Rabu (14/1).
Kasus itu sebagai akibat belum pulihnya perekonomian di sektor riil dan memburuknya beberapa industri di Jateng. Berdasarkan catatan yayasan itu hingga 2003, untuk seluruh Jateng, setidaknya 112.169 buruh mengalami kondisi ketidakpastian kerja.
Bahkan lebih kurang 63.200 buruh di antaranya sudah di-PHK dan 40.640 buruh lain tercancam PHK. ''Sementara buruh yang dirumahkan mencapai 6.047 orang,'' katanya.
Kondisi krisis menjadi pemicu utama. Dari jumlah buruh yang mengalami ketidakpastian, kata Fuad, 105.722 di antaranya diakibatkan penutupan perusahaan atau pengurangan produksi, karena krisis yang terkait dengan ekonomi.
''Kondisi itu banyak dialami di daerah yang mayoritas industrinya adalah sunset industries, seperti garmen dan tekstil,'' katanya.
Selain Semarang, di Sukoharjo 35.000 buruh terancam menganggur. Sementara daerah lain, jumlah mereka hanya ribuan bahkan ratusan. Solo ada sekitar 2.000 buruh lebih yang tidak lagi bekerja. Adapun di Pekalongan, dari 21 perusahaan sedikitnya telah mem-PHK dan merumahkan 2.957 buruhnya.
Yayasan tersebut juga mencatat permasalahan seputar pemenuhan jaminan sosial bagi buruh. ''Meskipun merupakan kewajiban perusahaan, banyak pengusaha yang belum mendaftarkan buruhnya sebagai peserta Jamsostek,'' ujarnya.
Menurutnya, besarnya upah minimum buruh di Jateng pada 2003 telah ditentukan melalui SK Gubernur Jateng No 561/52/2002, ternyata masih juga mengundang keberatan beberapa pengusaha untuk melaksanakannya.
''Setidaknya 30 perusahaan mengajukan penundaan pelaksanaan UMK 2003. Di Semarang dengan alasan omzet anjlok akibat kalah bersaing dengan produk luar, ada dua perusahaan yang mengajukan penundaan pemberian UMK Rp 400.000,'' kata Fuad.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, kondisi pengupahan semacam itu menjadi wajar kalau sampai saat ini masih menjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha dalam setiap kali menentukan kenaikan upah minimum tiap tahun.
Di mencontohkan, pada 2003 di Solo setelah tiga kali pertemuan tripartit, Dewan Pengupahan Kota Solo akhirnya menyerahkan keputusan UMK untuk 2004 ke Dewan Pengupahan Kantor Wilayah Jateng. (H3-73s)
TABEL 1
Status Kasus
Jumlah
Ter-PHK
63.200
Dirumahkan
6.047
Mengundurkan Diri
49
Proses Negosiasi
676
Proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan
1.112
Terancam
40.640
Berlum Terima Pesangon
230
Tidak Jelas
209
Total
112.169
TABEL 2
Penyebab PHK
Jumlah
Berkait dengan Ekonomi
105.722
Kondisi Perusahaan
5.075
Aktivitas Serikat
256
Berakhirnya Kontrak
33
Peralihan Status Perusahaan
200
Tuduhan Terhadap Prilaku Buruh
102
Sebab lain
781
Total
112.169
Catatan: Sumber Yayasan Wahyu Sosial, 2004.
berita dari suara merdeka
http://www.suaramerdeka.com/harian/0401/15/kot32.htm
