SEMARANG - Terkait dengan adanya beberapa perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum kota/kabupaten, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah diminta hati-hati saat melakukan verifikasi permohonan penangguhan upah tersebut. Direktur Yayasan Wahyu Sosial Kota Semarang Khotib mengatakannya kepada Tempo. "Laporan kondisi perusahaan, terutama soal produksi dan laporan keuangan, sangat rawan dimanipulasi," tuturnya.
Menurut Khotib, biasanya para pemilik perusahaan memiliki empat laporan keuangan. "Tiga di antaranya adalah laporan manipulatif, dan yang satu laporan riil sesuai kenyataan," ujarnya kemarin. Laporan keuangan manipulatif pertama biasanya dibuat untuk diserahkan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang berisi seputar volume produksi.
Laporan kedua diberikan kepada Departemen Perpajakan. Biasanya pada laporan itu, tertulis gaji manajer dan aset perusahaan yang dikecilkan. "Kalau gaji manajer Rp 10 juta, dikurangi hingga tinggal Rp tiga juta agar pajaknya kecil," katanya.
Laporan ketiga, disusun untuk buyer. Laporan ini berisi progress report perusahaan agar bisa ikut dalam tender. Sedangkan laporan keempat, laporan riil sesuai kenyataan. "Laporan ini dipegang sendiri oleh pihak manajemen," kata Khotib.
Dia juga mengatakan bahwa kesimpulannya itu berdasarkan penelusuran Yayasan Wahyu Sosial saat mewawancarai beberapa mantan pegawai perusahaan yang bekerja di bidang keuangan.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah Ucok Sutrisno mengatakan hampir semua perusahaan melakukan pemalsuan laporan kondisi perusahaan. "Ini bukan lagi rawan, tapi sudah jadi kenyataan," kata Ucok. "Kami minta auditor benar-benar independen dan meneliti sebenar-benarnya," tuturnya.
Ucok mewanti-wanti jangan sampai ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar upah sesuai ketentuan tapi malah membayar di bawah ketentuan. "Ini kan yang sengsara buruhnya," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah Siswolaksono menyatakan hingga kini pihaknya masih mempelajari surat permohonan penundaan yang diajukan oleh beberapa perusahaan. ROFIUDDIN
http://www.korantempo.com/korantempo/email/2008/12/19/Berita_Utama-Jateng/krn.20081219.151382.id.html

0 komentar:
Posting Komentar