| 10/12/2008 08:59:30 SEMARANG (KR) - Kalangan aktivis perburuhan menilai Dewan Pengupahan Jateng tidak konsisten dalam penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2012. Penetapan UMK 2009 dinilai mengalami kemunduran. Karena hanya mencapai sekitar 80 persen dari KHL. Padahal UMK 2008 sudah mencapai 93 persen. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Semarang Khotib kepada KR di Semarang, Selasa (9/12). Dikatakan, dengan kenaikan UMK 2009 sebesar 12 persen, belum bisa membuat kalangan pekerja puas. Ini merupakan bentuk kemunduran dari penetapan UMK atas KHL di tahun 2009. Kalangan buruh menilai pemerintah dan pengusaha tidak konsisten dalam menjalankan kesepakatan capaian KHL 100 persen di tahun 2012,” tegas Khotib. Sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang tegas menolak kebijakan UMK 2009 dan menyatakan akan keluar dari dewan pengupahan Jateng, menurut Khotib merupakan sikap yang tidak konsisten. Kebijakan Apindo menolak UMK dengan alasan krisis global yang membuat kalangan pengusaha mengalami kesulitan keuangan, merupakan upaya untuk mengebiri hukum ketenagakerjaan yang sudah ada. “Tidak ada satupun argumentasi Apindo yang didasarkan atas kondisi riil di lapangan. Data PHK yang berjumlah 66.300 secara nasional dan 8.365 karyawan yang terpaksa di rumahkan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jawa Tengah, tidak semata karena krisis. Tetapi disebabkan adanya keinginan untuk mengganti status buruhnya menjadi buruh kontrak,” tutur Khotib. Yawas khawatir Apindo mempermainkan data yang ada, sehingga angka yang dimunculkan tidak sesuai dengan kondisi lapangan, tetapi semata untuk dijadikan pembenaran untuk melakukan PHK dengan biaya pesangon yang murah. Sekaligus memperlemah posisioning pekerja dalam negosiasi upah. Dari hasil pantauan yang dilakukan Yawas terhadap beberapa perusahaan dengan alasan krisis keuangan, bermaksud melakukan pemotongan uang makan dan transportasi sebagai konsekuensi kenaikan upah, tapi disisi lain mereka sedang mengembangkan perluasan usaha dengan membangun gedung baru. Hal ini oleh Yawas dinilai sangat ironi. “Momentum krisis dimanfaatkan pengusaha untuk melakukan PHK, bukan karena bangkrut, melainkan untuk mengganti buruhnya menjadi berstatus kontrak dan outsourcing demi keuntungan yang lebih besar. Sikap keluar dari Dewan Pengupahan sama dengan tidak mengakui lagi keberadaan negara. Dalam posisi ini Apindo bisa jadi dikelompokan dengan orang-orang yang sedang melakukan maker,” tegas Khotib. Untuk itu Yawas minta kepada pemerintah agar tegas dalam menjalankan amanat perundangan yang berlaku. Termasuk didalamnya adalah kehati-hatian dalam melakukan verifikasi data pendukung penangguhan upah, karena laporan keuangan sangat rawan dimanipuliasi. Yawas juga menilai sikap Apindo dengan menyebarkan berita bohong merupakan bentuk premanisme dan pengebirian bukan hanya terhadap nasib jutaan pekerja di Jawa Tengah, akan tetapi juga penghinaan terhadap tatanan konstitusi yang sudah disahkan. Yawas juga mengimbau kepada para aktivis perburuhan agar turut mengawal keputusan gubernur soal UMK 2009. (Bdi)-c |
0 komentar:
Posting Komentar