Rabu, 24 Desember 2008

Sistem Kerja Kontrak Makin Marak



Krisis global sebagai momentum bagi pengusaha untuk mengganti status buruh.

SEMARANG - Sistem kerja buruh dengan surat perjanjian kontrak di Jawa Tengah diperkirakan makin marak. "Pengusaha lebih mendorong sistem kerja kontrak ketimbang memakai sistem buruh tetap," kata Direktur Yayasan Wahyu Sosial Semarang, Khotib, di Semarang kemarin.

Menurut Khotib, sistem kerja kontrak lebih menguntungkan para pengusaha karena mereka bisa melakukan pemecatan setiap saat tanpa harus membayar pesangon. Padahal karyawan tetap harus diberi pesangon.

Selain itu, kata Khotib, buruh dengan sistem kerja kontrak tak punya masa kerja panjang. Buruh juga hanya mendapat upah pokok tanpa tunjangan normatif, seperti uang transportasi, makan, dan masa kerja. Bahkan, Khotib menambahkan, saat ini selain sistem kerja kontrak untuk dua hingga tiga tahun, ada juga buruh dengan sistem kontrak bulanan. "Ini yang lebih parah lagi," tuturnya.

Khotib menilai, krisis global saat ini menjadi momentum bagi pengusaha untuk mengganti status buruh. "PHK terjadi untuk mengganti status buruh menjadi buruh kontrak," katanya. Khotib menyatakan ada beberapa perusahaan yang mengaku akan bangkrut sehingga pengusaha memotong uang makan dan transportasi buruh. "Tapi anehnya, perusahaan itu sedang mengembangkan usaha," tutur Khotib.

Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah Ucok Sutrisno mengaku kesulitan menghitung jumlah buruh kontrak di Jawa Tengah. "Banyak sekali, susah mendeteksinya karena tak ada pengawasan," kata Ucok. Jumlah buruh di Jawa Tengah adalah 1,2 juta hingga 1,3 juta orang.

Sistem kontrak memang membuat buruh tidak tenang karena setiap saat bisa kehilangan pekerjaan. "Sistem kontrak hanya mendorong kerja buruh menjadi tak produktif," kata Ucok.

Khotib menyatakan, meski dibolehkan undang-undang (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003), sistem kontrak tetap merugikan buruh. Khotib dan Ucok meminta pemerintah merevisi undang-undang itu.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jawa Tengah Dewanto Kusumo enggan berkomentar. "Ketenagakerjaan merupakan masalah intern perusahaan," katanya. Tapi ia menyatakan, pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan kontrak biayanya jauh lebih murah. "Apalagi jika dilakukan saat kontrak habis," ujarnya. ROFIUDDIN | AHMAD RAFIQ

Sumber :koran tempo Edisi 09 Desember 2008

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar