Edisi : Selasa, 05 Oktober 2010 , Hal.3
Semarang (Espos) Besar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng masih tertinggal jauh dibandingkan provinsi lainnya.
Padahal pertumbuhan ekonomi Jateng lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Divisi Kajian dan Informasi Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Semarang, Siti Qomariah besarnya UMK di Jateng selalu terendah dibandingkan dengan kota industri besar lain. “Kondisi ini menunjukan ketidakwajaran dalam penentuan UMK di Jateng,” ujarnya di Semarang, Senin (4/10).
Bila tingkat pertumbuhan ekonomi Jateng mengalami kenaikan, sambungnya, kesejahteraan buruh seharusnya juga meningkat, namun kenyataannya tak terjadi. Ia mencontohkan pada tahun 2010, pertumbuhan ekonomi di Jateng sebesar 4,8%, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,2%. Tapi besarnya UMK tertinggi di Jateng yakni Kota Semarang hanya Rp 939.755.
UMK Kota Semarang merupakan patokan dari penetapan UMK di Jateng, sehingga daerah lain tak mungkin melebihi UMK Ibukota Provinsi Jateng ini. “Ini menjadi ironi, mengingat Kota Semarang termasuk salah satu kota industri terbesar di Indonesia, sejajar dengan Jakarta, Bandung, Surabaya, Bekasi, Batam, Tangerang, dan Medan,” ujarnya. Sedang besarnya UMK 2010 di Jakarta senilai Rp 1.118.009, Bandung Rp 1.118.000, Bekasi Rp 1. 168.974, Surabaya Rp 1.031.500, Tanggerang Rp 1.130.000, Batam Rp 1.110, Medan Rp 1.100.000.
“Ini karena buruh dan serikat pekerja masih lemah dalam mengawal penetapan UMK, selain itu pemerintah seolah tutup mata dan masih beranggapan bahwa upah murah buruh salah satu langkah efektif menarik investor,” ujarnya.
Padahal kebijakan upah murah ini, sambung Siti, akan membawa konsekuensi kebangkrutan negara, karena ketika upah murah diterapkan maka buruh yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia semakin miskin. “Untuk itu buruh, serikat pekerja harus bersama-sama melakukan pengawalan proses penetapan UMK 2011 Jateng yang hanya tinggal tiga bulan lagi. UMK di Jateng harus setara dengan daerah-daerah industri besar di Indonesia,” ujar Siti.
Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Siswo Laksono mengungkapkan 35 kabupaten/kota telah menyampaikan usulan besanya UMK tahun 2011. “Usulan UMK ini, selanjutnya dibahas Dewan Pengupahan Provinsi Jateng,” kata dia.
Penetapan besarnya UMK 2011 oleh Gubernur Jateng, imbuh Siswo diperkirakan pada November 2010. “Penetapan UMK minimal 40 hari sebelum diberlakukan pada Januari 2011, tandas dia. - Oleh : oto
Senin, 18 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar