Senin, 03 Oktober 2011

UMK Semarang Rp 991.000

SEMARANG– Pemkot Semarang akhirnya memutuskan jumlah upah minimum kota (UMK) 2012 yang diusulkan senilai Rp991.000. Usulan tersebut mendapat tentangan dari asosiasi pengusaha maupun aliansi buruh.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang bahkan mengancam akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Pemkot Semarang tetap membawa UMK Rp991.000 ke Pemprov Jateng. ”Apa yang diputuskan pemkot tentu tidak akan memuaskan dua belah pihak, pengusaha, dan buruh.Tapi, itu adalah hal yang terbaik yang dilakukan pemerintah.

Berada di antara keinginan pengusaha dan buruh, Rp972.000 dan Rp1,4 juta,” kata Wali Kota Semarang Soemarmo HS di hadapan ratusan buruh yang menggelar demo di depan Balai Kota Semarang,kemarin. Dia menegaskan Pemkot siap menghadapi ancaman gugatan Apindo ke PTUN karena menganggap usulan UMK Rp991.000 terlalu tinggi. Selain sudah memperhatikan tuntutan pengusaha dan buruh, keputusan Rp991.000 tersebut juga telah melakukan beragam kajian.

Di antaranya perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),peraturan perundangan yang berlaku, serta masukan dari Dewan Pengupahan. ”Kalau berdasar masukan Dewan Pengupahan, keputusan pemerintah malah lebih tinggi.Dewan Pengupahan merekomendasikan Rp981.000 sampai Rp985.000. Dan sudah naik sekitar 3,7% dari UMK tahun 2010,”ungkap Soemarmo.

Dalam waktu dekat, angka Rp991.000 ini akan dibawa Pemkot Semarang ke Pemprov Jateng untuk digodok. ”Sebelum batas akhir usulan UMK berakhir pada 30 September,” ujarnya. Pemprov akan membahas usulan pemkot/pemkab se-Jateng bersama stakeholder terkait dan akan memutuskan UMK kota/kabupaten pada 20 November mendatang. Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Semarang Heru Budi Utoyo menyatakan, buruh tetap pada tuntutannya Rp1,4 juta.

Dia menilai keputusan Pemkot tidak sesuai dengan realita kehidupan masyarakat. ”Angka Rp991.000 belum final.Karenanya,kami bersama elemen buruh lain yang tergabung dalam Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) tetap akan berjuang.Kami sudah sepakat untuk menggelar demo besar-besaran ke Pemprov Jateng,” ungkapnya.

Koordinator Gerbang Parbowo Luh Santoso menegaskan siap berada di belakang pemerintah jika ancaman PTUN benar dilakukan. ”Bukan berarti kami setuju dengan angka Rp991.000,tapi kalau ada upaya menurunkan jumlah tersebut, tentu harus dilawan.Yang pasti, tuntutan kami tetap Rp1,4 juta dan menolak Rp991.000,”tandasnya.

Salatiga Sesuai KHL

Sementara itu,Pemkot Salatiga mengusulkan UMK 2012 senilai Rp901.396. Besaran nominal UMK 2012 yang diusulkan sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Salatiga. Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Salatiga Yusuf Wibisono menyatakan keputusan pengajuan UMK sesuai KHL diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta tahapan standar upah buruh itu selama beberapa tahun terakhir di Kota Salatiga.

”Rencananya, besok (hari ini) usulan UMK 2012 akan diajukan ke Gubernur Jateng. Kami berharap bisa disetujui untuk ditetapkan menjadi UMK 2012,”katanya kemarin. Ketua Divisi Dokumentasi dan Informasi, Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Jateng, Siti Qomariah mengatakan,pengupahan buruh oleh perusahaan di Jateng belum sesuai dengan kebutuhan.

Buktinya nominal UMK belum banyak yang belum sesuai dengan KHL.Seperti pada UMK 2011,dari 35 kabupaten/ kota yang ada, yang sudah 100% KHL baru lima daerah yakni Semarang, Solo,Boyolali, Klaten,Boyolali, dan Salatiga. ”Fakta ini menunjukkan pengupahan buruh masih jauh dari ideal,”katanya.

Padahal,kata dia,KHL adalah jaring pengaman buruh dalam memenuhi kebutuhan kesehariannya. ”Kalau jaringan minimalnya saja tidak terpenuhi, bagaimana buruh bisa memenuhi kesejahterannya,” imbuhnya. agus joko/angga rosa/ eka setiawan/ mg2

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar