13 Oktober 2010 | 14.34 WIB
SEMARANG, KOMPAS - Pembahasan usulan upah minimum kabupaten/kota atau UMK di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah diperkirakan bakal berlangsung alot. Pasalnya, masih ada sejumlah daerah yang mengusulkan lebih dari satu angka karena belum tercapainya kesepakatan di tingkat dewan pengupahan daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Siswo Laksono, Selasa (12/10), menuturkan, pekan ini pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng akan dimulai. Pembahasan di tingkat provinsi ini akan digunakan Gubernur Jateng untuk menetapkan UMK 2011.
Saat ini semua UMK dari 35 kabupaten dan kota sudah diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.
Kendati mengakui masih ada beberapa daerah yang mengusulkan lebih dari satu angka, Siswo tidak menyebut berapa jumlah kabupaten/kota yang belum mencapai kata sepakat.
Sementara itu, Kepala Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang Ekwan Priyanto menyatakan usulan UMK dari perwakilan buruh dan pengusaha di dewan pengupahan kota berbeda.
Buruh mengusulkan UMK Rp 971.581, sedangkan pengusaha mengajukan Rp 949.816. Wali Kota Semarang Soemarmo mengambil jalan tengah dengan mengusulkan Rp 961.323.
"Itu artinya sudah lebih dari 100 persen pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) yang berdasar survei Rp 953.851. Itu jalan tengah untuk tidak memberatkan pekerja maupun buruh," kata Ekwan.
Menurut dia, tahun ini proses pembahasan UMK di tingkat kota menjadi lebih rumit dan alot karena survei KHL harus memperhitungkan konversi minyak tanah menjadi elpiji. Akan perjuangkan
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jateng yang juga anggota Dewan Pengupahan Jateng Suparno menuturkan, unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan Jateng akan memperjuangkan UMK 2011 di 35 kabupaten/kota mencapai 100 persen KHL.
Terkait dengan UMK 2011, Siti Qomariah, staf Divisi Kajian dan Informasi Yayasan Wahyu Sosial (Yawas) Semarang menilai nasib buruh di Jateng sangat bergantung keputusan Pemprov Jateng pada November mendatang. Ia berharap UMK yang ditetapkan berpihak pada buruh.
"Pemprov dalam hal ini Gubernur Jateng harus bijak dalam melihat kondisi buruh yang makin memprihatinkan," ujarnya, Senin (11/10). (gal/who)
Senin, 18 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar