Seri Diskusi Pengupahan
Perjuangan upah adalah perjuangan yang paling alamiah dan naluriah bagi kelas buruh.
Siti Qomariyah
Akhir-akhir ini perdebatan tentang upah menjadi trendsetter diantara aktivis serikat buruh. Sesuatu yang wajar adanya, menjelang pergantian tahun. Memang menjadi sesuatu yang wajib, jika upah harus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Selama ini meskipun upah mengalami kenaikan setiap tahunnya, fakta membuktikan bahwa kenaikan upah belum pernah memenuhi hidup buruh dengan selayaknya. Tahun 2010 di Jawa Tengah, UMK yang memenuhi angka 100% KHL (Kebutuhan Hidup Layak) hanya terjadi dikota salatiga dan kota semarang. Itupun angka yang masih bisa diperdebatkan.
Upah minimum yang seharusnya menjadi produk kebijakan pemerintah untuk jaring pengaman penghidupan buruh, beralih fungsi menjadi batas maksimal yang harus diterima buruh. Jika UMK menjadi batas minimum yang harus diterima buruh, seharusnya banyak kota dan kabupaten yang mau melakukan terobosan untuk menaikkan UMK melebihi angka 100% KHL. Kenyataan yang terjadi kepala daerah sudah merasa puas memperjuangkan nasib buruh setelah UMK mencapai 100% KHL, padahal itu hanya batas minimal bagi standar hidup layak seorang manusia (bahkan seorang buruh yang konon kastanya paling rendah diantara profesi lainnya). Celakanya banyak kepala daerah yang hanya menaikkan upah beberapa ribu saja, tanpa mau memperhatikan kebutuhan buruh yang sebenarnya, alasanya kalasik demi menjaga kelangsungan investasi.
Asumsi yang berkembang dikalangan pemerintah daerah, bahwa upah murah akan menarik investor untuk menanamkan modalnya ke daerah mereka. Hal itu bisa jadi ya, namun pertanyaan selanjutnya adalah untuk siapa investasi itu ada dan diadakan?. Jika jawabannya adalah untuk mengurangi penggangguran dan untuk mensejahterakan masyarakatnya, maka kita perlu melakukan diskusi lebih lanjut. Selama ini problematika investasi tidak hanya sebatas hubungan pemerintah dan pengusaha, namun juga melibatkan publik mayoritas yang dalam hal ini berwujud kaum buruh. Dengan menekan upah buruh seminim mungkin maka kesejahteraan bagi mereka layaknya api jauh dari panggang.
Otonomi daerah mendorong para kepala daerah untuk berlomba-lomba mengundang investor ke daerah mereka. Berbagai kemudahan ditawarkan, mulai dari soal perizinan dengan istilah one stop service sampai dengan dibuatnya kawasan yang memberikan berbagai fasilitas yang memberikan kenyamanan berusaha. Infrastruktur yang akan mendukung kemudahan untuk berinvestasi juga dibangun sedemikian rupa mulai dari tol sampai dengan perumahan-perumahan elite. Undang-undang KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) memberikan jaminan kebijakan yang akan mengabsahkan bagi pembentukan kawasan tersebut.
Sayangnya diantara berbagai kebijakan yang menawarkan berbagai kemudahan bagi para pemodal, disisi yang lain pemerintah juga menggunakan kampanye upah murah. Artinya untuk melayani para pemodal pemerintah pun rela mengorbankan kepentingan para buruh. Model liberalisasi yang dibuka sedemikian rupa membawa keprihhatinan tersendiri karena pemerintah sangat lemah dalam memproteksi kepentingan warganya. Yang terjadi justru model penjajahan baru atas nama modal dan pemerintah hanya berperan sebagai pencatat dan pelayan bagi kepentingan pemodal.
Model demikian juga berangsur menggeser status buruh dari tetap menjadi buruh kontrak atau outsourcing. Liberalisasi pasar kerja juga semakin membawa kesengsaraan bagi kaum buruh karena mereka kehilangan kepastian hubungan kerja. Pengusaha memiliki kuasa untuk memutuskan hubungan kerja dengan se-enaknya, akhirnya buruh akan bekerja semaksimal mungkin karena was-was akan adanya PHK, disinilah substansi kemerdekaan buruh terampas. Kondisi demikian juga akan mengancam posisi serikat buruh. Serikat buruh sebagai satu-satunya alat perjuangan kaum buruh menjadi semakin lemah karena hubungan kerja yang semakin cair akan menghilangkan basisnya yang rata-rata merupakan buruh tetap. Dalam kondisi demikian serikat buruh sulit melakukan pengorganisiran, data kasar di kota semarang buruh kontrak dan outsourcing sudah mencapai 50-70%, wajar apabila serikat buruh terpuruk dan menyisakan plang papan nama saja.
Sebagaimana data yang dilansir Yawas (Yayasan Wahyu Sosial) dalam laporan kondisi perburuhan Jawa Tengah triwulan ketiga tahun 2010 bahwa rata –rata UMK Jawa Tengah adalah yang terendah dibandingkan UMK dikota-kota industri lain di Indonesia, menjadi ironis mengingat kota semarang, sebagai pilar industri jawa tengah tahun 2009 tercatat menjadi daerah dengan pertumbuhan terbaik secara nasional. Hal itu sangat memprihatinkan karena dampak upah murah selain menjadi saham terbesar bagi kemiskinan buruh juga akan mempengaruhi perekonomian secara nasional karena buruh adalah publik mayoritas dari bangsa ini yang menyangga perekonomian negara. Maka kuat dan lemahnya negara ini bergantung pada buruh.
Dampak politik upah murah terhadap buruh akan mengancam keberlangsungan hidup buruh yang artinya akan mengancam keberlangsungan bangsa ini dimasa mendatang. Logikanya, selama ini penentuan UMK selalu didasarkan bukan pada nilai “kerja” yang menjadi landasan bagi penentuan upah, melainkan tingkat kebutuhan buruh, yang pengakuannya ditentukan lebih lanjut oleh tekanan dan perjuangan politik. Tingkat kebutuhan buruh ini terumuskan pada KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi penentuan UMK.
Sayangnya, proses penentuan KHL sendiri bermasalah pertama, karena dasar yang menjadi patokan adalah buruh lajang. Padahal banyak buruh yang memiliki keluarga yang menggantungkan hidup dari hasil upahnya artinya kebutuhan keluarga seperti biaya pendidikan anak tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan KHL. Kedua, kebutuhan didasarkan pada buruh laki-laki, padahal kenyataannya 70% buruh dipabrik garmen adalah perempuan. Perempuan memiliki kebutuhan khusus terkait dengan fungsi reproduksinya diantaranya pembalut, selain itu perempuan juga butuh tampil menarik oleh karena itu juga dibutuhkan make up. Kebutuhan perempuan yang memiliki kekhususan juga tak pernah diperhitungkan artinya ada bias gender dalam penentuan KHL.
Dan celakanya survey yang dilakukan adalah pasar induk dimana selisih harga yang terpaut antara pasar induk dengan toko kelontong lumayan jauh, pada setiap itemnya. Maka menjadi hal yang wajar bila survey yang dilakukan antara dewan pengupahan dengan apindo dan serikat buruh mengalami selisih. Seperti halnya yang terjadi di Kota Semarang dimana Apindo mengusulkan UMK Rp 949.816, serikat buruh sendiri usulannya Rp 971.581, dan walikota mengambil jalan tengah dengan mengusulkan angka Rp 961.323 sedang menurut SPN kota semarang usulan UMK adalah Rp 1.047.543 dengan memasukkan prediksi inflasi 2011. Seharusnya pemerintah menyadari bahwa Rendahnya upah buruh akan mengancam keberlangsungan sumberdaya masyarakat yang dihasilkan oleh generasi buruh. .
Selama ini upah minim yang diterima buruh hanya cukup untuk biaya kebutuhan sehari-hari terutama makan (sandang dan pangan). Sehingga untuk berfikir mempunyai pendidikan anak yang layak, rumah yang layak menjadi sebuah mimpi, karena kebutuhan untuk tetap sehat dan pendidikan untuk anak-anak buruh juga tak pernah tercover dalam KHL. Berdasarkan penelitian buruh perempuan cenderung mengalami anemia karena konsumsi mereka yang jarang mengkonsumsi ikan atau daging, mereka lebih sering mengkonsumsi lauk nabati seperti tahu dan tempe karena daging dan ikan tak mampu terbeli.
Maka tidak heran bila kaum buruh tak pernah beranjak dari kemiskinan yang akut, dengan kondisi kesehatan yang tidak terjamin, perumahan yang kumuh dan pendidikan yang rendah karena mereka tak pernah memiliki kelebihan uang untuk sekedar berinvestasi. Dengan upah yang minim perputaran uang juga lambat karena lemahnya daya beli masyarakat, artinya pendapatan negara dari pajak konsumsi akan semakin kecil. Dampak selanjutnya mau tak mau pemerintah harus turun tangan untuk memberikan subsidi atau operasi pasar, artinya anggaran belanja negara akan meningkat.
Padahal disisi yang lain pengusaha membawa keuntungannya ke negara asal. Sementara itu untuk memperbaiki infrastruktur agar investor masuk, pemerintah juga membelanjakan anggaran yang tidak sedikit. Dengan pemiskinan kaum buruh melalui politik upah murah maka dimulailah awal kebangkrutan negara. Disisi lain karena politik upah, posisi serikat buruh juga semakin terancam. Karena upah yang minim akan membuat buruh untuk mengambil lembur, sehingga kehabisan waktu untuk berorganisasi. Jika serikat kehilangan basis maka perjuangan upah dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah maupun perusahaan menjadi tidak efektif. Maka tidak heran jika ada ungkapan ”buruh adalah soko guru bangsa, maka orang yang tak mau menghargai buruh berarti tidak menghargai bangsa ini”. Maka kita perlu mempertanyakan pada pemerintahan saat ini???.
Komentari · SukaTidak Suka · Bagikan
Dpd Fspti-kspsi Sumut dan 2 orang lainnya menyukai ini.
o
Brewoxs Din Pemerintah benar2 tlah membutakan nuraninya dg kebijakan2 yg tdk pro buruh dan pembiaran trhdap 'penindasasan' buruh.aplg pemiskinan buruh tdk dpt terelakan lg dg adanya rencna revisi UUK yg 'gila'.
26 Oktober jam 15:18 melalui Facebook Seluler · SukaTidak Suka · 1 orangMemuat...
o
Darisman Man keren bu..
keep up work in the silent
26 Oktober jam 20:12 · SukaTidak Suka
o
Anang Oi OTODA pemicu upah buruh semakin terpuruk,pemerintah daerah berlomba lomba untuk sebanyak mungkin menarik para investor ke daerahnya masing2 guna untuk meningkatkan PADnya dg menekan upah buruh seminimal mungkin.Untuk apa PAD ?....sudah pasti untuk kesejahteraan PEMERINTAH DAERAH DAN KELUARGANYA ;
27 Oktober jam 1:28 · SukaTidak Suka
o
Lilis M. Usman
sejatinya, tidak akan pernah terjadi UMK menjadi upah layak: karena terori UMK itu untuk masa kerja kurang dari 1 tahu, buruh lajang,hanya jaring pengaman (dpt mewakili perusahaan kecil) dan keputusannya merupakan keputusan politik (banyak ...kepentingan yang ditoleransi), termasuk politik investasi. Mungkin upah yang bisa dirunding di pabrik bisa mewakili kepentingan buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, status perkawinanya tidak lajang, buruh berprestasi dll. Sayangnya kedua belah pihak seakan kehilangan ruangan untuk melakukan runding, setelah era UMKLihat Selengkapnya
27 Oktober jam 6:09 · SukaTidak Suka · 1 orangMemuat...
o
Yayasan Wahyu Sosial ajakan yang kami serukan ke kawan-kawan... bahwa upah murah bukan hanya memiskinkan buruh, kan tetapi negara.... beruh di perasas, negara diperas,... subsidi negara untuk menjaga inflasi tidak naik,,, pembangunan infrastruktur yang menguras rata2 70% kas APBD daerah,,, berdampak pemiskinan kolektif,, sementara modal semakin save menjaga laba... yang berakibat investasi yang terus bergerak menswastakan aset2 publik...
28 Oktober jam 13:52 · SukaTidak Suka
o
Abu Mufakhir
Upah riil sampai saat ini dengan menggunakan perhitungan paling sederhana sekalipun terus turun walau upah minimum tetap naik. Ada jarak antara yang riil dan yang nominal, ini berlaku juga pd perhitungan inflasi; sepanjang ini pemerintah ha...nya mengukur tingkat inflasi dari inflasi nominal, bukan inflasi riil (pdhal ini merupkan dua hal yg berbeda, samahalnya pd upah nominal dan upah riil); mengarahkan prestasi pemerintah yang mrujuk pd tingkat pembangunan hanya pd angka yang terkonsentrasi k dlm kesejahteraan segelintir orang (khususnya sektor jasa: perbankan dan telekomunikasi); dlsbnya; ini adalah gambaran dari proyek pembangunan yang tidak berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial. Dsini buruh hanya dipandang sbg komoditas industrial--mengalami berbagai pelucutan nilai-nilai kemanusiaannya--, tdk mmiliki akses terhdp pertumbuhan ekonomi dan terkurung dlm lingkaran untuk bertahan hidup, dan trus menerus mengalami pembendaan (reifikasi), dgn salahsatu praktiknya yg paling tidak manusiawi (tp legal): outsourcing. Gak nyambung ya :)Lihat Selengkapnya
01 November jam 2:49 · Suka
Minggu, 07 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar